Mahasiswa Tolak Galian C
Kepung Puspemkab Serang
SERANG,SNOL – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Waringin Kurung (Himawar) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemkab Serang, Jumat (3/8). Aksi dilakukan untuk menolak adanya aktifitas galian C seluas 77 hektar di Kampung Maruga Desa Sukadalem Kecamatan Waringin Kurung.
Ketua Umum Himawar, Ahmad Ru’yat mengatakan kedatangannya ke Pemkab Serang untuk menuntut pemerintah mengusut tuntas masalah galian di kampung tersebut. “Kami minta pemerintah mengusut tuntas oknum yang terlibat dan mencuri tanah itu, sedangkan itu tanah negara,” ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah segera menutup galian itu karena selama ini masyarakat sudah sangat dirugikan. “Disitu terdapat tanah masyarakat yang berbukit dan mereka tidak bisa bercocok tanam dan tidak memiliki penghasilan. Mereka hanya menangis dan mereka menyampaikan kepada kami mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya,” tuturnya.
Ia mengatakan, galian seluas 77 hektar itu telah menyebabkan banjir dan sempat viral di media masa. Bahkan sempat pula menelan korban sebanyak 4 orang. “Mereka masuk ke bekas galian karena terpeleset,” katanya.
Galian tersebut sudah beroperasi sejak 1998. Selama ini masyarakat pun sudah seringkali menutup galian tersebut, hanya saja belum juga membuahkan hasil. “Terus Kenapa di DJKN baru memasang plang bahwa itu tanah negara. Sangat disayangkan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat ingin bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin. “Pak Muhsinin adalah anggota dewan kebetulan dia dari dapil kami dapil 5, apa beliau tidak melihat ketidak adilan itu semua dan mendengarkan?” katanya.
Jika kemudian tuntutannya tidak juga dipenuhi, maka pihaknya akan datang dengan masa yang lebih besar. “Kalau tidak ditutup maka aksi kami akan lebih besar. Kami siapkan 300 orang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mengatakan, sebelumnya mahasiwa itu tidak menginformasikan akan demo. Namun kemudian hari ini mereka aksi ke Pemkab. “Bilangnya semalam enggak demo, sekarang malah demo,” ujarnya.
Menurutnya, soal galian tersebut sudah cukup ditangani. Bahkan Wakapolres dan Dandim pun sudah mengusut soal penambangan ilegal itu. “Jadi tidak perlu demo lagi, sudah kita suruh ke yang disana katanya sudah ada izinnya dan sudah diturunkan anggota. Sudah capek nanggapinnya,” katanya.
Ia mengatakan, untuk saat ini perkara izin penambang pasir ilegal memang masih belum selesai. Sebab soal izin adanya di Pemerintah Provinsi Banten. “Enggak tahu itu provinsi. Kemarin sudah turun dari Kapolres sudah ada izinnya,” ujarnya.
Namun jika ingin demo seharusnya tidak ke Pemkab namun langsung ke pengusahanya. Terlebih pengusaha itu adalah orang Waringin. “Demo saja di dekat rumahnya, kan orang Waringin. Kalau kajian itu di LH tidak sembarangan. Saya sudah suruh ke rumah jangan demo demo,” pungkasnya. (sidik/jarkasih)