Warga Minta Satpol PP Transparan

SP2 ke Pabrik Daur Ulang Bulu Ayam di Gintung Mandeg

SUKADIRI, SNOL—Sejumlah warga di Ke­camatan Sukadiri menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mandul. Pasalnya, meski sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-2 terhadap pabrik daur ulang bulu ayam milik PT Intan Persada di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung tapi tidak ada tindak lanjutnya. Alha­sil, pabrik bulu ayam tersebut masih beroperasi.

Salah seorang warga Kecamatan Su­kadiri, Ade permana mengaku heran pabrik daur ulang bulu ayam milik PT Intan Persada masih beroperasi. Pada­hal, Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melayangkan SP hingga dua kali.

“Sejak dikeluarkan SP 2 oleh Satpol PP, pabrik daur bulu masih beroperasi. Satpol PP juga tidak ada tindak lanjut. Saya aneh ada apa ini,” tanya Ade kepa­da Satelit News saat ditemui dirumahn­ya, Rabu (11/7).

Ade menjelaskan, pabrik daur ulang bulu ayam dikeluhkan waga lantaran aktivitasnya menggagu warga sekitar, sehingga keluhan warga tersebut dis­ampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui keca­matan. Menurutnya, pabrik itu per­nah didatangi Satpol PP yang akhirnya dikeluarkanlah SP pertama dan kedua. Sebab, berdasarkan informasi pabrik tersebut ada beberapa surat ijin yang belum lengkap.

“Tapi SP kedua sudah dikeluarkan sekitar lima bulan lalu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lan­jut. Ini yang menjadi pertanyaan war­ga,” jelasnya.

Menurut Ade, seharusnya Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan In­formasi yang jelas ke warga sekitar ten­tang tindak lanjut dari SP kedua terse­but, agar warga tidak menduga negatif terhadap Satpol PP. Misalnya, warga menilai Satpol PP mandul, tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

“Saya yakin kalau Satpol PP secara terbuka menyampaikan ke warga ke­napa SP kedua tidak dilanjuti terhadap pabrik daur ulang bulu ayam, warga ti­dak akan menduga-duga,” tuturnya.

Senada disampikan, Ardi, warga Kecamatan Sukadiri lainnya menam­bahkan, dengan masih beroperasinya pabrik daur ulang bulu ayam di Desa Gintung, mengakibatkan warga men­duga-duga yang tidak baik terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebab, warga juga tau bahwa pabrik tersebut sudah di SP dua oleh Satpol PP.

“Yang saya tau biasanya kalau Satpol PP sudah mengeluarkan SP kedua, maka akan keluar SP ketiga, tapi kenapa seka­rang mandeg. Apakah pabrik itu sudah melengkapi surat-surat atau ada hal lain. Warga harus tau dong,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Mukhtar mem­benarkan informasi tersebut. Kata dia, berdasarkan informasi dari anggota Satpol PP, bahwa sudah melayangkan SP kedua terhadap pabrik daur ulang bulu ayam milik PT Intan Persada. Na­mun demikian, Syahdan mengarahkan wartawan agar menanyakan langsung ke bagian Penegakan perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk memper­tanyakan apakah pabrik tersebut sudah melengkapi surat-surat atau belum se­hingga belum dikeluarkannya SP ketiga.

“Saya takut salah menyampaikan, se­baiknya untuk menanyakan SP kedua terhadap pabrik daur ulang bulu ayam di Desa Gintung silahkan tanya Pak Hasan (Kepala Seksi Penegakan Perda, red). Kalau masalah SP kedua itu benar sudah dikeluarkan,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Sat­pol PP Kabupaten Tangerang, Nurhasan mengaku, terkait masalah tersebut, se­jatinya sudah ada musyawarah di keca­matan yang diikuti warga dan manaje­men dari pabrik tersebut. Hingga kini pihaknya masih menunggu tindaklan­jutnya dari pihak kecamatan.

“Masalah itu sudah dimusyawarah­kan di kecamatan, kalau memang masih ada keluhan warga nanti akan tindaklanjuti ke kecamatan sekaligus menanyakan hasil musyawarahnya be­berapa waktu lalu,” pungkasnya. (im­ron/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.