Warga Minta Satpol PP Transparan
SP2 ke Pabrik Daur Ulang Bulu Ayam di Gintung Mandeg
SUKADIRI, SNOL—Sejumlah warga di Kecamatan Sukadiri menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mandul. Pasalnya, meski sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-2 terhadap pabrik daur ulang bulu ayam milik PT Intan Persada di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung tapi tidak ada tindak lanjutnya. Alhasil, pabrik bulu ayam tersebut masih beroperasi.
Salah seorang warga Kecamatan Sukadiri, Ade permana mengaku heran pabrik daur ulang bulu ayam milik PT Intan Persada masih beroperasi. Padahal, Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melayangkan SP hingga dua kali.
“Sejak dikeluarkan SP 2 oleh Satpol PP, pabrik daur bulu masih beroperasi. Satpol PP juga tidak ada tindak lanjut. Saya aneh ada apa ini,” tanya Ade kepada Satelit News saat ditemui dirumahnya, Rabu (11/7).
Ade menjelaskan, pabrik daur ulang bulu ayam dikeluhkan waga lantaran aktivitasnya menggagu warga sekitar, sehingga keluhan warga tersebut disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kecamatan. Menurutnya, pabrik itu pernah didatangi Satpol PP yang akhirnya dikeluarkanlah SP pertama dan kedua. Sebab, berdasarkan informasi pabrik tersebut ada beberapa surat ijin yang belum lengkap.
“Tapi SP kedua sudah dikeluarkan sekitar lima bulan lalu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ini yang menjadi pertanyaan warga,” jelasnya.
Menurut Ade, seharusnya Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan Informasi yang jelas ke warga sekitar tentang tindak lanjut dari SP kedua tersebut, agar warga tidak menduga negatif terhadap Satpol PP. Misalnya, warga menilai Satpol PP mandul, tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Saya yakin kalau Satpol PP secara terbuka menyampaikan ke warga kenapa SP kedua tidak dilanjuti terhadap pabrik daur ulang bulu ayam, warga tidak akan menduga-duga,” tuturnya.
Senada disampikan, Ardi, warga Kecamatan Sukadiri lainnya menambahkan, dengan masih beroperasinya pabrik daur ulang bulu ayam di Desa Gintung, mengakibatkan warga menduga-duga yang tidak baik terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebab, warga juga tau bahwa pabrik tersebut sudah di SP dua oleh Satpol PP.
“Yang saya tau biasanya kalau Satpol PP sudah mengeluarkan SP kedua, maka akan keluar SP ketiga, tapi kenapa sekarang mandeg. Apakah pabrik itu sudah melengkapi surat-surat atau ada hal lain. Warga harus tau dong,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Mukhtar membenarkan informasi tersebut. Kata dia, berdasarkan informasi dari anggota Satpol PP, bahwa sudah melayangkan SP kedua terhadap pabrik daur ulang bulu ayam milik PT Intan Persada. Namun demikian, Syahdan mengarahkan wartawan agar menanyakan langsung ke bagian Penegakan perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk mempertanyakan apakah pabrik tersebut sudah melengkapi surat-surat atau belum sehingga belum dikeluarkannya SP ketiga.
“Saya takut salah menyampaikan, sebaiknya untuk menanyakan SP kedua terhadap pabrik daur ulang bulu ayam di Desa Gintung silahkan tanya Pak Hasan (Kepala Seksi Penegakan Perda, red). Kalau masalah SP kedua itu benar sudah dikeluarkan,” tukasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Nurhasan mengaku, terkait masalah tersebut, sejatinya sudah ada musyawarah di kecamatan yang diikuti warga dan manajemen dari pabrik tersebut. Hingga kini pihaknya masih menunggu tindaklanjutnya dari pihak kecamatan.
“Masalah itu sudah dimusyawarahkan di kecamatan, kalau memang masih ada keluhan warga nanti akan tindaklanjuti ke kecamatan sekaligus menanyakan hasil musyawarahnya beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (imron/aditya)