Pilkada Usai, Masyarakat Harus Tetap Damai

KOTA SERANG, SNOL– Timses Syaf­rudin-Subadri mengajak pada selu­ruh elemen masyarakat Kota Serang agar tetap damai dan tenang dalam mengawal hasil pilkada Kota Serang. Menurutnya kemenangan yang di­raih oleh paslon nomor tiga yang bertagline “Aje Kendor” ini meru­pakan kemenangan seluruh warga Kota Serang.

Demikian yang terungkap pada konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, kemarin.

Dalam konferensi tersebut, Ahmad Rosadi, Ketua timses aje kendor ini menyampaikan 4 poin di antaranya pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil peng­hitungan suara Pilkada Kota Serang 2018 dengan perolehan Vera Nurlaela-Nurhasan 90.104 (32,04 persen) suara, Samsul Hidayat-Rohman 82.144 (29,21 persen) suara, Syafrudin-Subadri Usu­ludin 108.988 (38,75 persen) suara. Dengan jumlah seluruh suara sah 281.236 suara, jumlah suara tidak sah 13.623 suara dan jumlah seluruh suara sah dan tidakk sah 294.859 suara.

Selisih pasangan Vera Nurlaela-Nurhasan dengan pasangan Syafru­din-Subadri sebanyak 18.884 (6,71 persen) Suara. Sedangkan selisih pa­sangan Samsul-Rohman dengan pa­sangan Syafrudin-Subadri sebanyak 26.844 (9,55 persen) suara. Meski­pun dari semua rapat pleno tingkat Kecamatan dan pleno Rekapitulasi tingkat Kota Serang, pasangan no­mor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan tidak menandatangani.

Kedua berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, Dalam Un­dang-undang (UU) Nomor 10 / 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada serentak, maka yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Kon­stitusi (MK) tiga hari pasca peneta­pan hasil pilkada.

Namun, sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 point C disebutkan bahwa ka­bupaten/kota dengan jumlah pen­duduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisi­han perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan su­ara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. kami yakin bahwa gugatan itu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Apalagi data-data perolehan suara didukung dgn bukti2 autentik dan sah (C1). Seluruh dokumen di tingkat TPS disepakati dan ditandatangani saksi-saksi semua pasangan calon. “Akan tetapi kami sangat menghar­gai upaya hukum itu, dan kita tunggu keputusan MK,” katanya.

“Tentu saja ini adalah kemenangan seluruh warga Kota Serang. Sehingga sudah seharusnya kami haturkan terima kasih. Selain itu juga ucapan terima kasih kami sampaikan kepada KPUD yg telah menyelenggarakan pilkada Kota Serang ini dengan da­mai dan penuh sukacita, juga kepada Panwaslu yg telah melakukan pen­gawasan secara jujur dan adil. ke­pada TNI/ Polri yang telah menjaga jalannya pesta demokrasi ini tetap aman dan damai. Dengan demikian, harapan kita utk memperoleh hasil pemilihan ini lebih berkualitas ter­wujud,” lanjutnya.

Dia berharap kepada seluruh ma­syarakat Kota Serang agar tetap tetap bersabar, damai, tetap menjaga si­laturrahim dan persaudaraan. “In­sya Allah dengan hasil pilkada yang jujur dan adil ini kita akan memiliki pemimpin yang diharapkan,” kat­anya. “Pada akhirnya kemenangan ini akan menjadi sempurna dengan kerjasama seluruh elemen masyara­kat dalam mengawal pemerintahan baru ini guna membangun Kota Se­rang menjadi Kota yang kita diidam-idamkan, kota berdaya dan berbuda­ya, adil dan sejahtera,”ujarnya. (bnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.