Belum Ada Parpol yang Daftar Bacaleg di KPU Banten
KOTA SERANG, SNOL – Sejak dibuka pendaftaran pada 4 Juli lalu, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU Banten. Seminggu setelah masa pendaftaran, parpol masih sibuk konsultasi ke KPU Banten. Hal ini terjadi karena banyaknya syarat yang harus dilengkapi.
“Dari parpol masih nihil. Masih nol. Kemungkinan terkendala soal kelengkapan syarat bakal calon,” kata Komisioner KPU Banten, Eka Setyalaksmana, Kamis (12/7). Syarat-syarat yang cukup merepotkan bacaleg, misalnya adalah SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan bahwa calon tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi, bandar narkotika, dan kekerasan pada anak. Selain itu, partai politik kemungkinan masih mencari keterwakilan 30 persen caleg perempuan sebagai syarat pendaftaran.
“Ada beberapa pengurus partai yang konsultasi, misalkan alokasi 30 persen perempuan. Karena itu wajib,” ujarnya. Eka mengungkapkan, KPU menyiapkan ruang konsultasi bagi partai politik yang kesulitan mengunggah data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kondisi serupa terjuga terjadi di KPU Lebak. “Belum ada satu pun yang daftar. Masih terus-terusan konsultasi padahal pendaftaran sampai tanggal 17 Juli,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa. Karena menggunakan sistem Silon, Ace mengatakan partai politik ingin berkas yang disampaikan lengkap. Ada persyaratan yang tidak boleh tidak dipenuhi partai politik seperti 30 persen keterwakilan perempuan. “Itu wajib, mereka (partai) kemungkinan sedang mencari calon yang tepat,” ujarnya. (bnn/made)