153 Pegawai di Larangan Dites Urine
LARANGAN, SNOL—Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerjasama dengan badan narkotika nasional Kota Tangerang menggelar tes urine terhadap 153 pegawai pemerintah kelurahan dan kecamatan Larangan. Tes urine digelar dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kasi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat pada Kesbangpol Kota Tangerang, Achmad Dimyati menyebutkan tes urine telah dilakukan di lima kecamatan. Sementara pada tes urine yang dilakukan di Kecamatan Larangan pihaknya menemui dua orang karyawan yang positif terindikasi mengonsumsi obat golongan keras mengandung Benzo.
“Kali ini di Kecamatan Larangan, ada dua pegawai yang positif yaitu MB (54) staf Kelurahan Kreo dan Id (41) staf Kelurahan Cipadu. Mereka terindikasi mengkonsumsi obat mengandung benzo,” ujar Dimyati, Rabu (11/7).
Namun kandungan yang ada di dalam tubuh kedua staf tersebut merupakan proses terapi pengobatan yang baru pulang dalam perawatan, untuk nyeri punggung. Pasalnya kedua orang tersebut memiliki resep dari pihak berwenang.
“Kita sudah mendapat keterangan dari dokter dan mereka memiliki resep, karena memang untuk penyembuhan,” katanya.
Lain halnya dengan pelaksanaan tes urine yang sebelumnya telah dilaksanakan pada lima kecamatan. Seperti di Kecamatan Tangerang, Karawaci, Pinang, Cipondoh dan Larangan.
“Ada dua sekuriti di Kecamatan Cipondoh yang dipekerjakan karena kedekatan orang kecamatan. Mereka positif mengonsumsi sabu dan ekstasi,” jelas Dimyati.
Menurutnya, pelaksanaan tes urine di lingkungan aparatur sipil negara didasari oleh surat edaran Menpan RB No.50 tahun 2017 tentang pelaksanaan P4GN dilingkungan instansi pemerintah.
“Kalau dua sekuriti itu bukan PNS, jadi yang memberi sanksi yaitu camatnya langsung,” pungkasnya
Sekretaris Kecamatan Larangan Samsul Karmala mengaku belum mengetahui hasil dari tes urine yang sudah dilakukan.
“Engga ada. Itu kita belum dapat hasilnya,” ungkap dia pada Satelit News Rabu, (11/7).
Kendari demikian dirinya menegaskan jika terdapat penyalahgunaan Narkotika di kalangan pegawainya, dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada yang berwenang.
“Itu sesui aturan kepegawaian dan itu kepala OPD yang memutuskan,” tukasnya. (iqbal /gatot)