153 Pegawai di Larangan Dites Urine

LARANGAN, SNOL—Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kes­bangpol) bekerjasama dengan badan narkotika nasional Kota Tangerang menggelar tes urine terhadap 153 pegawai pemerintah kelurahan dan keca­matan Larangan. Tes urine dige­lar dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kasi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat pada Kesbangpol Kota Tangerang, Achmad Dimy­ati menyebutkan tes urine telah dilakukan di lima kecamatan. Sementara pada tes urine yang dilakukan di Kecamatan La­rangan pihaknya menemui dua orang karyawan yang positif terindikasi mengonsumsi obat golongan keras mengandung Benzo.

“Kali ini di Kecamatan La­rangan, ada dua pegawai yang positif yaitu MB (54) staf Kelura­han Kreo dan Id (41) staf Kelura­han Cipadu. Mereka terindikasi mengkonsumsi obat mengand­ung benzo,” ujar Dimyati, Rabu (11/7).

Namun kandungan yang ada di dalam tubuh kedua staf terse­but merupakan proses terapi pengobatan yang baru pulang dalam perawatan, untuk nyeri punggung. Pasalnya kedua orang tersebut memiliki resep dari pihak berwenang.

“Kita sudah mendapat ket­erangan dari dokter dan mereka memiliki resep, karena memang untuk penyembuhan,” katanya.

Lain halnya dengan pelaksa­naan tes urine yang sebelumnya telah dilaksanakan pada lima ke­camatan. Seperti di Kecamatan Tangerang, Karawaci, Pinang, Cipondoh dan Larangan.

“Ada dua sekuriti di Keca­matan Cipondoh yang dipeker­jakan karena kedekatan orang kecamatan. Mereka positif men­gonsumsi sabu dan ekstasi,” jelas Dimyati.

Menurutnya, pelaksanaan tes urine di lingkungan aparatur sipil negara didasari oleh surat edaran Menpan RB No.50 tahun 2017 tentang pelaksanaan P4GN dil­ingkungan instansi pemerintah.

“Kalau dua sekuriti itu bukan PNS, jadi yang memberi sanksi yaitu ca­matnya langsung,” pungkasnya

Sekretaris Kecamatan Laran­gan Samsul Karmala mengaku belum mengetahui hasil dari tes urine yang sudah dilakukan.

“Engga ada. Itu kita belum dapat hasilnya,” ungkap dia pada Satelit News Rabu, (11/7).

Kendari demikian dirinya menegaskan jika terdapat peny­alahgunaan Narkotika di kalan­gan pegawainya, dia menyerah­kan sepenuhnya kewenangan kepada yang berwenang.

“Itu sesui aturan kepegawaian dan itu kepala OPD yang me­mutuskan,” tukasnya. (iqbal /gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.