Pengumuman Pemenang Paling Cepat 24 Juli
TANGERANG, SNOL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang hingga kini belum mengumumkan pemenang pilkada walikota-wakil walikota Tangerang 2018. Ini lantaran KPU belum menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya gugatan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, sesuai Peraturan KPU No.7/2017 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dinyatakan bahwa pencatatan permohonan dalam BPRK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dilaksanakan pada 23 Juli 2018. “Dengan demikian, maka penetapan calon gubernur, bupati dan walikota terpilih bagi yang tidak ada perkara bisa dilaksanakan setelah tanggal 23 Juli,” ujar Sanusi kepada Satelit News, Selasa (10/07).
Selain itu, sesuai dengan pasal 52 dan 54 ayat 5 PKPU 9/2018 juga dinyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih bisa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah MK meregister perkara. “Jadi paling cepat kita tanggal 24 Juli 2018 kita bisa melaksanakan penetapan pemenang,” ucapnya. Disinggung, adakah gugatan yang disampaikan kepada pihaknya terhadap hasil pilkada 27 Juni 2018 lalu, menurut pria yang juga mantan wartawan ini, sampai kemarin tidak ada. “Sejauh ini belum ada gugatan yang masuk,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam konteks pilkada dengan paslon tunggal Sanusi mengatakan, gugatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga pemantau yang terakreditasi oleh KPU. Sementara sesuai aturan, hingga 12 hari sebelum pemilihan, tidak ada satu pun lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU Kota Tangerang.
“Kalau lembaga pemantau pemilu yang mendaftar sebenarnya ada dua. Tapi tidak ada yang terakreditasi, sebab salah satu lembaga terafiliasi dengan parpol, sementara lembaga pemantau yang satunya lagi mendaftar melewati batas waktu yang ditentukan,” ucapnya. Kalau pun memaksakan diri melakukan gugatan, menurut pria yang karib disapa Pane ini, maka bisa dipastikan lembaga tersebut tidak memiliki legal standing. “Tidak ada legal standingnya,” ucapnya.
Diketahui, Pasangan calon Arief R Wismansyah-Sachrudin secara resmi memperoleh suara mayoritas pilkada walikota-walikota Tangerang periode 2018-2023. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Tangerang yang menyatakan paslon yang diusung 10 parpol ini meraih 609.428 suara atau 85,80 persen dari 711.814 suara yang sah. Sementara, kolom kosong hanya meraih 102.386 suara atau 14,80 persen.
Pleno digelar Rabu (4/7) bertempat di Gedung KPU, Jalan Nyimas Melati, No.16. Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Dalam pleno yang mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Metro Tangerang tersebut,Arief-Sachrudin dinyatakan menang di 13 kecamatan dengan perolehan suara signifikan. Adapun jumlah suara yang tidak sah mencapai 11.290, sehingga total pemilih yang menggunakan haknya mencapai 723.104.
Adapun Daftar Pemilih Tetap Pilkada (DPT) Kota Tangerang adalah 1.027.522. Menyikapi hasil pleno ini Arief mengaku bersyukur. “Alhamdulillah sangat puas karena target kami cuma 50 (persen) plus satu, jadi ini bonusnya sudah banyak. Jadi mudah-mudahan sekarang saatnya kita bekerja sama membangun kota Tangerang lebih baik lagi,” kata Arief. Target Arief mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk pasangan calon yang melawan kotak kosong. Pasangan calon harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu dari jumlah suara sah. (made)