Ombudsman Temukan Maladminitrasi
SERANG, SNOL—Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Banten sehingga menyebabkan munculnya permasalahan yang dihadapi kaum buruh. Pemprov Banten dianggap belum memiliki peraturan yang mengatur secara khusus mengenai sistem, mekanisme, dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombusman Banten Bambang Purwanto Sumo pada kegiatan desiminasi hasil kajian cepat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (10/7). Menurut Bambang, setelah kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dilimpahkan ke pemerintah provinsi, permasalahan yang berkepanjangan.dihadapi buruh justru semakin
Penyebabnya, lanjut Bambang, adalah pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai masih belum jelas. Mulai dari tidak adanya standar operasional prosedur dan petunjuk teknis yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Kemudian, ketidakjelasan kewenangan kantor wilayah pengawasan ketenagakerjaan dalam penerimaan laporan pengaduan masyarakat hingga koordinasi antar bidang pengawasan di Provinsi Banten dengan Kabupaten dan Kota yang ada.
“Justru semakin panjang. Ketika ada masalah yang dialami oleh kaum buruh, justru buruh semakin kebingungan,” kata Bambang dalam pidatonya, kemarin.
Bambang menambahkan temuan di lapangan menunjukkan para buruh terpaksa harus puas dengan jawaban kurang memuaskan pada saat mela yangkan pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, termasuk kepada anggota DPRD yang ada di wilayah. Ketidakpuasan itu disebabkan belum adanya SOP dan Juknis yang secara jelas mengatur mengenai tempat dan pusat pengaduan ketenagakerjaan.
Persoalan itu ditambah dengan minimnya personel pengawasan ketenagakerjaan di Pemprov Banten yang tidak sebanding dengan jumlah buruh dan perusahaan yang ada. Selain itu jarak tempuh dari pusat pemerintahan Provinsi Banten di Kota Serang dengan lokasi perusahaan yang bermasalah cukup jauh. Akibatnya, kata Bambang, permasalahan yang dihadapi oleh kaum buruh menjadi lambat untuk ditangani.
Ombudsman juga menilai koordinasi antara SKPD di daerah dengan Provinsi yang membidangi pengawasan ketenaga kerjaan cukup minim. Sehingga, pengawasan secara menyeluruh belum dapat dirasakan sampai saat ini. Masih banyak buruh yang kebingungan untuk mengadukan nasibnya saat mengalami permasalahan di tempat kerjanya.
“Selain kesemuanya itu, perlu juga pembinaan dan pemberian ilmu dan materi kepada buruh agar mereka bisa lebih paham atas hak dan kewajiban yang dimilikinya,” katanya.
Ombudsman juga menilai pihak pengawasan di Pemprov Banten belum memberikan kepastian kepada pelapor mengenai perkembangan permasalahan.
Selain itu, lanjut Bambang, saat buruh Provinsi Banten juga dihadapkan dengan persaingan dunia kerja dengan tenaga kerja asing. Tidak jarang pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya TKA non skill mengisi jabatan yang tidak semestinya. Sehingga semakin mempersempit peluang tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja.
Untuk itu, lanjut Bambang, pihaknya meminta kepada SKPD terkait untuk bisa sesegera mungkin menerbitkan aturan dari setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat agar regulasinya di daerah bisa diatur lebih teknis. Hal itu dalam upaya menyelamatkan kaum buruh yang ada di Provinsi Banten agar lebih sejahtera.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakeraan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ubaidillah mengakui, maladministrasi ketenagakerjaan memang benar ada terjadi. Meski demikian, berkaitan hal tersebut sudah diselesaikan oleh pihaknya.
“Benar ada tapi levelnya tidak banyak dan sudah diselesaikan,” ujarnya.
Dia justru mengkritisi Ombudsman RI Perwakilan Banten yang tidak menyinggung hal tersebut meski keduanya bertemu dalam sebuah forum group discussion (FGD) beberapa waktu lalu.
“FGD diselenggarakan oleh Ombudsman mengundang Disnakertrans provinsi serta kabupaten/kota dan serikat pekerja. Pihak Ombudsman pada saat FGD Mei lalu di Hotel Le Dian tidak menyinggung hal tersebut,” pungkasnya. (denny/gatot)