Nihil PPNS, Perda Pengolahan Sampah Dinilai Mandul

DPRD Bakal Tinjau Ulang Perda Minim Pelaksanaan

CIKUPA, SNOL—Kebiasan buang sampah sembaran­gan masih terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang. Sanksi adminstratif dinilai tak efektif mengatasi hal tersebut. Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah nomor 8/2011 yang mengatur sanksi tersebut bakal ditinjau ulang.

Median Jalan Raya Serang di kawasan Pasar Ci­kupa kerap dijadikan tempat pembuangan sam­pah liar. Pantauan Satelit News, tak hanya median jalan, di sisi jalan raya tersebut, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Cikupa lama, menumpuk sam­pah rumah tangga. Kepala Dinas Lingkungan Hid up dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syaifullah tak me­nampik kondisi tersebut.

Syaifullah mengatakan, pengerahan armada pengang­kut sampah tak cukup mengata­si kondisi tersebut. “Sebetulnya kita tiap pagi menyisir lokasi itu (jalan raya sekitar pasar Cikupa), tapi tidak lebih dari dua jam ada lagi, ada lagi, susah kan jadinya. Saya sih berprinsip, sampah gak usah dipikirin, temu langsung angkut,” ungkapnya ditemui Satelit News, Selasa (10/7).

Ancaman membuang sam­pah sembarangan sebetulnya telah diatur dalam Perda 8/2011. Syaifullah menyebut, warga yang terbukti membuang sam­pah sembarangan bakal dis­anksi Rp 500.0000 atau kurun­gan badan satu bulan. Namun, penindakan terhadap pelanggar Perda tersebut urung dilakukan. Syaifullah menerangkan, DLHK tidak memiliki kewenangan menegakkan perda lantaran tak memiliki Penyidik Pegawai Neg­eri Sipil (PPNS).

“Titik sampah banyak ban­get, belum terawasi. Karena ke­beradaan orang atau PPNS be­lum ada di kita. Kalaupun ada sulit. Mestinya kalau DLHK ada PPNS, itu tugasnya. Satpol aja paling PPNS nya dua dari sekian orang,” ujarnya.

Pengajuan pengangkatan PPNS di lingkungan DLHK, di­katakan Syaifullah, telah dilay­angkan. “Secara tertulis sudah saya ajukan. Kalau ada kesem­patan pembukaan PPNS di Ke­menterian Dalam Negeri atau kepolisian untuk mengikutkan SDM kita. SDM kita ya, itu kan hanya peningkatan status saja sebetulnya,” jelasnya.

Sebelum memberlakukan upaya kuratif berupa denda, DLHK melakukan upaya pence­gahan dengan sosoalisasi. Syaifullah mengatakan, sedikit­nya dua kali dalam setahun pi­haknya mendiskusikan pengo­lahan sampah dengan lembaga kewilayahan setempat. Upaya itu, lanjutnya, guna menyadar­kan warga setempat untuk men­golah dan membuang sampah pada tempatnya.

“Kita minimal setahun dua kali bertemu dengan lembaga atau organisasi yang ada di desa/ kelurahan, baik BPD, LPM untuk sosialisasi dan pembinaan. Kita imbau bersama atasi persoalan ini, tapi memang belum efektif,” tukasnya.

DPRD Kabupaten Tangerang turut menyoroti ‘kemandulan’ Perda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, pihaknya bakal mendorong pen­injauan ulang terhadap sejum­lah Perda yang dinilai kurang efektif. Dia mengingatkan, Perda mesti didukung dengan sejum­lah aturan turunan agar efektif.

“Banyak Perda di Kabupaten itu memang hanya jadi buku pusaka. Tindak lanjut dalam bentuk peraturan turunan, per­aturan bupati atau kepala dae­rah itu tidak nampak,” katanya dihubungi Satelit News, kema­rin.

Politikus PDIP ini mengaku bakal menyampaikan sejumlah Perda yang dinilai tidak efektif untuk dibahas ke Badan Pem­bentukan Perda.

“Baperda sempat mewa­canakan untuk mereview Perda-perda yang sudah lama atau tingkat pelaksanaannya masih rendah. Ini bisa jadi masukan bagi kami,” bebernya. (irfan/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.