Nihil PPNS, Perda Pengolahan Sampah Dinilai Mandul
DPRD Bakal Tinjau Ulang Perda Minim Pelaksanaan
CIKUPA, SNOL—Kebiasan buang sampah sembarangan masih terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang. Sanksi adminstratif dinilai tak efektif mengatasi hal tersebut. Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah nomor 8/2011 yang mengatur sanksi tersebut bakal ditinjau ulang.
Median Jalan Raya Serang di kawasan Pasar Cikupa kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Pantauan Satelit News, tak hanya median jalan, di sisi jalan raya tersebut, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Cikupa lama, menumpuk sampah rumah tangga. Kepala Dinas Lingkungan Hid up dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syaifullah tak menampik kondisi tersebut.
Syaifullah mengatakan, pengerahan armada pengangkut sampah tak cukup mengatasi kondisi tersebut. “Sebetulnya kita tiap pagi menyisir lokasi itu (jalan raya sekitar pasar Cikupa), tapi tidak lebih dari dua jam ada lagi, ada lagi, susah kan jadinya. Saya sih berprinsip, sampah gak usah dipikirin, temu langsung angkut,” ungkapnya ditemui Satelit News, Selasa (10/7).
Ancaman membuang sampah sembarangan sebetulnya telah diatur dalam Perda 8/2011. Syaifullah menyebut, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan bakal disanksi Rp 500.0000 atau kurungan badan satu bulan. Namun, penindakan terhadap pelanggar Perda tersebut urung dilakukan. Syaifullah menerangkan, DLHK tidak memiliki kewenangan menegakkan perda lantaran tak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Titik sampah banyak banget, belum terawasi. Karena keberadaan orang atau PPNS belum ada di kita. Kalaupun ada sulit. Mestinya kalau DLHK ada PPNS, itu tugasnya. Satpol aja paling PPNS nya dua dari sekian orang,” ujarnya.
Pengajuan pengangkatan PPNS di lingkungan DLHK, dikatakan Syaifullah, telah dilayangkan. “Secara tertulis sudah saya ajukan. Kalau ada kesempatan pembukaan PPNS di Kementerian Dalam Negeri atau kepolisian untuk mengikutkan SDM kita. SDM kita ya, itu kan hanya peningkatan status saja sebetulnya,” jelasnya.
Sebelum memberlakukan upaya kuratif berupa denda, DLHK melakukan upaya pencegahan dengan sosoalisasi. Syaifullah mengatakan, sedikitnya dua kali dalam setahun pihaknya mendiskusikan pengolahan sampah dengan lembaga kewilayahan setempat. Upaya itu, lanjutnya, guna menyadarkan warga setempat untuk mengolah dan membuang sampah pada tempatnya.
“Kita minimal setahun dua kali bertemu dengan lembaga atau organisasi yang ada di desa/ kelurahan, baik BPD, LPM untuk sosialisasi dan pembinaan. Kita imbau bersama atasi persoalan ini, tapi memang belum efektif,” tukasnya.
DPRD Kabupaten Tangerang turut menyoroti ‘kemandulan’ Perda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, pihaknya bakal mendorong peninjauan ulang terhadap sejumlah Perda yang dinilai kurang efektif. Dia mengingatkan, Perda mesti didukung dengan sejumlah aturan turunan agar efektif.
“Banyak Perda di Kabupaten itu memang hanya jadi buku pusaka. Tindak lanjut dalam bentuk peraturan turunan, peraturan bupati atau kepala daerah itu tidak nampak,” katanya dihubungi Satelit News, kemarin.
Politikus PDIP ini mengaku bakal menyampaikan sejumlah Perda yang dinilai tidak efektif untuk dibahas ke Badan Pembentukan Perda.
“Baperda sempat mewacanakan untuk mereview Perda-perda yang sudah lama atau tingkat pelaksanaannya masih rendah. Ini bisa jadi masukan bagi kami,” bebernya. (irfan/aditya)