Hanura Banten Kubu OSO Klaim Paling Berhak Ajukan Bacaleg
SERANG, SNOL—Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar berhak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2019. Ini sesuai pada surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor M.HH.AH.11.02-58, perihal kepengurusan Partai Hanura. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Banten kubu OSO Ahmad Subadri, Minggu (8/7).
Mengacu pada surat tersebut, poin enam menyebutkan kepengurusan Hanura OSO-Herry, sah ikut pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Isi kutipan tersebut; Berdasarkan hal-hal tersebut (pertimbangan poin satu hingga lima) di atas, kami sampaikan bahwa kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah kepengurusan berdasarkan keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01, tanggal 17 Januari 2018, tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bhakti 2015-2020, dengan Ketua Umum OSO dan Sekretaris jenderal Herry Lontung Siregar.
“Surat Menkumham di atas menegaskan bahwa yang sah dan berhak mendaftarkan Caleg di bawah pimpinan Pak OSO,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, Subadri mengaku, bersyukur atas tetap sahnya kepemimpinan OSO di DPP Partai Hanura. Ia berharap, dengan keluarnya ketetapan tersebut, para pimpinan, kader dan simpatisan partai Hanura untuk terus bekerja keras, lebih menguatkan dan lebih menyolidkan ikhtiar-ikhtiar pemenangan menghadapi Pemilu 2019.
“Kami berterimakasih kepada KPU RI yang telah memedomani surat Menkumham tersebut. Tentu kita berharap tetap semakin solid dan memenangkan Pemilu 2019,” harapnya.
Selain hal tersebut, pihaknya juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada mantan ketua umum Partai Hanura yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.
Jenderal TNI purnawirawan itu dinilai terbukti secara nyata telah melakukan berbagai manuver yang berniat menenggelamkan keberadaan dan kiprah Partai Hanura. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo segera memecat yang bersangkutan.
Wakil Sekretaris DPD Hanura Provinsi Banten kubu OSO, Akhmad Jajuli mengatakan, saat ini tidak perlu lagi ada keraguan tentang siapa pihak yang berhak mengajukan bacaleg. Berdasarkan surat Menkumham, kepengurusan OSO-Herry lah yang berhak.
“Sudah jelas. Dasarnya surat dari Menkumham itu,” pungkasnya. (rls/dm)