Ratusan Handphone Bernilai Miliaran Disita
Bea Cukai Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku
BANDARA, SNOL—Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno – Hatta menyita 612 handphone bernilai miliaran rupiah yang coba diselundupkan melalui Terminal 2D Bandara pada Rabu (27/6) lalu. Tiga pelaku penyelundupan diringkus terkait peristiwa tersebut.
Ketiga orang penumpang yang merupakan warga negara Indonesia ini masing-masing berinisial HD, G, dan H. Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, penegahan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang Lion Air JT-157 rute Singapura-Jakarta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa terdapat sebanyak 612 unit telepon genggam berbagai merek. Diantaranya iPhone X, iPhone 8+, iPhone 8, iPhone 7, iPhone 7+, iPhone 63, iPhone 6S+, Nokia 8110, dan OnePlus 6,” ujar Erwin di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (3/7).
Erwin menyebutkan, barang ilegal itu dimasukkan ke dalam delapan koli kemasan. Untuk memperkecil kemasan, kata dia, handphone tersebut diselundupkan tidak dilengkapi kotak dan aksesoris.
“Sebagian besar adalah batangan saja. Modusnya, dibawa hanya batangan saja dengan tujuan memperkecil kemasan dan dapat dibawa ke dalam kabin pesawat saat dibawa ke Indonesia,” ungkap Erwin.
Saat ini pihaknya tengah mendalami motif dan mencari pelaku utama yang menyelundupkan ratusan handphone senilai Rp 4,9 Miliar tersebut. Erwin mengaku pelaku utama yang mencoba menyelundupkan barang tersebut berhasil lolos.
“Negara dapat mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,2 miliar kalau handphone-handphone ini lolos,” ujar Erwin.
Sekadar diketahui, rincian handphone dalam kondisi baru yang disita tersebut yakni, 260 pcs iPhone X, 117 pcs iPhone 8+, 44 pcs iPhone 8, 8 pcs Nokia 8110 dan 5 pcs Oneplus 6. Sementara yang kondisi bekas adalah, 66 pcs iPhone 7, 2 pcs iPhone 7+, 31 pcs iPhone 6S dan 7 pcs iPhone 6S+. Seluruh barang selundupan tersebut kini disita dan diamankan oleh Kantor Bea Cukai Bandara Soetta untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni pasal 53 ayat 4,” tegas Erwin. (iqbal/gatot)