Ratusan Handphone Bernilai Miliaran Disita

Bea Cukai Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku

BANDARA, SNOL—Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno – Hatta me­nyita 612 handphone bernilai miliar­an rupiah yang coba diselundupkan melalui Terminal 2D Bandara pada Rabu (27/6) lalu. Tiga pelaku penye­lundupan diringkus terkait peristiwa tersebut.

Ketiga orang penumpang yang merupakan warga negara Indone­sia ini masing-masing berinisial HD, G, dan H. Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, penegahan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penump­ang Lion Air JT-157 rute Singapura-Jakarta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa terdapat seban­yak 612 unit telepon genggam ber­bagai merek. Diantaranya iPhone X, iPhone 8+, iPhone 8, iPhone 7, iPhone 7+, iPhone 63, iPhone 6S+, Nokia 8110, dan OnePlus 6,” ujar Er­win di Terminal Kargo Bandara Soet­ta, Tangerang, Selasa (3/7).

Erwin menyebutkan, barang ilegal itu dimasukkan ke dalam delapan koli kemasan. Untuk memperkecil kemasan, kata dia, handphone terse­but diselundupkan tidak dilengkapi kotak dan aksesoris.

“Sebagian besar adalah batan­gan saja. Modusnya, dibawa hanya batangan saja dengan tujuan mem­perkecil kemasan dan dapat dibawa ke dalam kabin pesawat saat dibawa ke Indonesia,” ungkap Erwin.

Saat ini pihaknya tengah men­dalami motif dan mencari pelaku utama yang menyelundupkan ratu­san handphone senilai Rp 4,9 Miliar tersebut. Erwin mengaku pelaku uta­ma yang mencoba menyelundupkan barang tersebut berhasil lolos.

“Negara dapat mengalami keru­gian kurang lebih Rp 1,2 miliar kalau handphone-handphone ini lolos,” ujar Erwin.

Sekadar diketahui, rincian hand­phone dalam kondisi baru yang disita tersebut yakni, 260 pcs iPhone X, 117 pcs iPhone 8+, 44 pcs iPhone 8, 8 pcs Nokia 8110 dan 5 pcs Oneplus 6. Se­mentara yang kondisi bekas adalah, 66 pcs iPhone 7, 2 pcs iPhone 7+, 31 pcs iPhone 6S dan 7 pcs iPhone 6S+. Seluruh barang selundupan tersebut kini disita dan diamankan oleh Kan­tor Bea Cukai Bandara Soetta untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan se­bagai barang yang dikuasai negara. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni pasal 53 ayat 4,” tegas Erwin. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.