Perampok Taksi Online Dibekuk
Satu Diantaranya Merampok Untuk Modal Nikah
TANGERANG, SNOL – Jajaran Reskrim Polres Metro Tangerang berhasil membekuk dua perampok taksi online yang beraksi di wilayah Tangerang. Seorang diantaranya nekat melakukan aksinya untuk modal nikah.
Tim kepolisian meringkus Sugiri Gagja Gumelar (25) dan juga Egi Andri Lukman (20)dibekuk di Kecamatan Cigenang, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan setelah memburu dua tersangka pencurian tersebut selama dua pekan lamanya, tim resmob memberi hadiah timah panas kepada kedua pelaku. Pasalnya saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata api jenis air soft gun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim buser akhirnya mengetahui keberadaan tersangka berikut barang bukti mobil di Lapangan Garogol. Namun pada saat mau ditangkap, kedua tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres, Sabtu (23/6).
Harry menjelaskan, peristiwa perampokan taksi online ini terjadi pada Minggu (10/6) lalu. Bermula ketika korban Sugiarto menerima order dari Harmoni menuju Alam Sutera, Kota Tangerang. Namun dua penumpang yang belakang diketahui Sugiri dan Egi itu meminta diturunkan setelah pintu tol keluar Alam Sutera.
“Pada saat korban akan menutup aplikasi taksi online, tibatiba pelaku dibelakang mencekik sopir dengan senar gitar dan mengikat tangan, kaki dan mulutnya dengan lakban, serta membuang korban di Cianjur, Jawa Barat,” ungkapnya.
Mendapat laporan adanya tindak pencurian dengan kekerasan, lanjut Harry, tim buser kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP dan berkordinasi dengan berbagai pihak. Berdasarkan ciri fisik pelaku yang terekam kamera pengintai diketahui keduanya bernama Sugiri dan Egi, warga Cianjur, Jawa Barat.
“Pada saat diamankan, tersangka masih menggunakan mobil hasil rampasan, hanya saja nopol mobil tersebut diganti pelaku menjadi D 1179 NIE,” beber Harry.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata air soft gun, mobil Avanza hitam B 2049 BZB, serta senar gitar yang digunakan pelaku menjerat leher sopir taksi online. Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Sugiri dan Edi dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Depok ini.
Sementara seorang tersangka Sugiri mengaku nekat melakukan aksi jahat itu untuk biaya pernikahan dirinya. Menurutnya mobil hasil rampasannya itu akan dijual untuk modal pernikahannya.
“Saya kepepet dan tidak bekerja, rencananya mobil itu mau saya jual untuk modal nikah nanti,” ucap Sugiri di Mapolres pada waktu yang sama.
Bersama Egi, pria asal Cianjur, Jawa Barat ini kemudian memesan taksi online di kawasan Harmoni. Saat itu Sugiarto yang mendapat order menuju Pasar 8 Alam Sutera, Kota Tangerang.
“Teman saya itu memang kerja di Alam Sutera. Jadi tahu arah jalan di sana,” ujar Sugiri.
Setelah melumpuhkan dan membuang sopir taksi online naas tersebut, lanjut dia, kemudian dirinya menyembunyikan mobil Avanza hasil rampasan di sebuah lapangan di Desa Cibulakan, Kecamatan Cigenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Plat mobilnya saya ganti biar nggak dicurigai,” katanya. (iqbal/gatot)