Libur di Hari Coblosan

Pemkab dan Pemkot Tangerang Tetapkan Hari Libur

TANGERANG, SNOL—War­ga Kabupaten dan Kota Tangerang akan lebih leluasa saat gelaran Pilkada, Rabu (27/6) lusa. Pemerintah se­tempat melalui surat kepu­tusan kepala daerah masing-masing menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.

Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, pi­haknya ingin partisipasi ma­ ini bisa terserap optimal. “Tersyarakat dalam pesta demokrasi kait penetapan (27 Juni) sebagai hari libur berdasarkan Undang-Undang. Di UndangUndang itu masih tentantif hari Hnya. Sementara hari Hnya sudah ditetapkan melalui peraturan KPU kaitan dengan kapan (di­laksanakannya). Atas dasar itu kita tetapkan melalui SK Bu­pati bahwa tanggal 27 Juni hari Rabu sebagai hari libur,” kata Komarudin di sela acara Halal­bihalal Akbar Pramuka Kwarcab Tangerang, Minggu (24/6).­

Komarudin memastikan ketetapan tersebut bakal di­jalankan instansi pemerintah. Namun bagi instansi swasta, pihaknya tidak ragu memberi­kan sanksi apabila kegiatan mencoblos terhambat lantaran bekerja. Melalui kebijakan terse­but, Komarudin juga mengim­bau instansi atau perusahaan yang memperkerjakan warga Kabupaten Tangerang untuk mengikuti peraturan tersebut.

“Ini keputusan, tentu kalau pegawai atau masyarakat kita terhambat karena tidak ada li­bur, akan kita berikan sanksi. Tapi kalau pemerintahan saya yakin semua bisa ikuti. Terma­suk juga kita imbau perusahan lain yang di luar Kabupaten Tangerang tapi masyarakatnya kebanyakan warga Tangerang kita imbau untuk memberikan kesempatan,” tambahnya.

Komarudin berharap keteta­pan tersebut dapat mengop­timalkan partisipasi masyara­kat pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut. Pihaknya, sambung Komarudin, berupaya semaksimal mungkin menjaga kegiatant tersebut berjalan kon­dusif.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan bah­wa penetapan hari libur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pilkada. Selain itu pihaknya juga telah membuat surat edaran ter­kait hari libur itu.

“Itu diselenggarakan sebagai hari libur atau hari kerja yang diliburkan. Kita sudah bikin su­rat edaran terkait dengan itu, untuk kebutuhan masyarakat yg memiliki KTP Tangerang, dan juga untuk yang berdomisili di Kota Tangerang tetapi bekerja di luar kota Tangerang itu harus di­fasilitasi,” jelas dia, Sabtu (24/6).

Hari libur di tanggal 27 Juni nanti, Dadi mengaku memper­bolehkan bagi perusahaanpe­rusahaan yang masih buka atau­pun beroperasi. Sebab sebagian pekerja di perusahaan yang ada di Kota Tangerang tidak seluruh­nya warga di kota ini.

“Perusahaan yang masih buka boleh, tidak harus libur, kalau perusahaan disini tidak semua warga kota Tangerang. Mereka bisa operasi tetapi yang warga Kota Tangerang itu bisa libur atau bagi yang punya hak pilih,” kata dia.

Terpisah, Ketua KPU Banten Wahyu Furqon mengaku, ma­sih menunggu surat Keputusan Presiden yang mengatur tentang libur nasional pada saat Pilkada serentak Rabu (27/6) nanti. Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum juga menerbit­kan Kepres yang mengatur li­bur nasional saat pelaksanaan Pilkada serentak nanti. “Belum keluar Kepresnya, kita (KPU) masih menunggu informasinya dari pusat,” kata Furqon, kepada Satelit News, Minggu (24/6).

Saat disinggung terkait se­jumlah kabupaten dan kota di Banten yang telah lebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur bersama saat pelak­sanaan Pilkada di daerahnya masingmasing, Furqon menilai hal itu tidak melanggar aturan.

Kata Furqon, meski Kepres belum terbit, namun pada undangundang lain, daerah yang juga bisa membuat aturan sendiri untuk meliburkan pega­wainya, termasuk pada saat Pilkada nanti. “Saya pikir tidak ada masalah. Karena kalau ba­hasa UndangUndang kan hari libur atau hari yang diliburkan,” katanya.

Lanjut Forqon, perayaan de­mokrasi lima tahunan itu hen­daknya didukung oleh semua pihak, termasuk para pengusa­ha dengan ikut memberikan ke­sempatan kepada karyawannya dengan meliburkan para pe­kerja. “Sepatutnya perusahaan juga bisa ikut berperan serta mensukseskan Pilkada dengan meliburkan karyawannya agar bisa ikut mencoblos. Khususnya yang jauh dari luar daerah,” ka­tanya.

Sementara itu, memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada, Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6), tim Bawaslu Banten dan Kota/Kabupaten mulai turun ke jalan untuk menertibkan se­jumlah alat per­aga kampa­nye yang ma­sih ter­pam­pang di se­jumlah pusat kera­maian dan sudut-sudut kota. Sterilisasi alat peraga kampanye itu melibatkan pihak terkait sep­erti Satpol PP dan unsur kepoli­sian.

Ketua Bawaslu Didih M Sudi meminta kepada seluruh tim pengawasan di tingkat kabupat­en dan kota yang melaksanakan Pilkada untuk mulai turun ke ja­lan dalam menjaga kondusifitas dan ketenangan warga masyara­kat.

Lanjut Didih, ada empat hal yang harus dipastikan oleh se­tiap Bawaslu selama masa ten­ang. Antararanya, untuk me­mastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa­pun, mengawasi praktik money politik untuk mempengaruhi pemilih, mengawasi ujaran ke­bencian antar pendukung se­hingga bisa memicu konflik horisontal dan terakhir dengan menurunkan semua alat peraga kampanye.

“Untuk memastikan empat hal tersebut, Bawaslu melaku­kan patroli pengawasan dengan melibatkan semua elemen per­sonel pengawas sampai tingkat TPS. Bawaslu juga meningkat­kan pengawasan di sekitar TPS yang dianggap rawan,” terang Didih saat melakukan monitor­ing dan pengawasan penertiban APK di Kabupaten Lebak, Min­ggu (24/6).

Tidak itu saja, kata Didih, pi­haknya juga meminta kepada seluruh pasangan calon dan tim pendukungnya untuk bisa menghentikan kampanyenya melalui sosial media (medsos). “Kami (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada agar sudah menutup akunakun media sosial kampanyenya se­jak berakhirnya masa kampa­nye, karena kampanye di media sosial sekalipun akan ada kon­sekwensi dan sanksi tegas yang tertuang dalam peraturan,” te­gas Didih. (iqbal/irfan/denny/dm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.