Libur di Hari Coblosan
Pemkab dan Pemkot Tangerang Tetapkan Hari Libur
TANGERANG, SNOL—Warga Kabupaten dan Kota Tangerang akan lebih leluasa saat gelaran Pilkada, Rabu (27/6) lusa. Pemerintah setempat melalui surat keputusan kepala daerah masing-masing menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.
Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, pihaknya ingin partisipasi ma ini bisa terserap optimal. “Tersyarakat dalam pesta demokrasi kait penetapan (27 Juni) sebagai hari libur berdasarkan Undang-Undang. Di UndangUndang itu masih tentantif hari Hnya. Sementara hari Hnya sudah ditetapkan melalui peraturan KPU kaitan dengan kapan (dilaksanakannya). Atas dasar itu kita tetapkan melalui SK Bupati bahwa tanggal 27 Juni hari Rabu sebagai hari libur,” kata Komarudin di sela acara Halalbihalal Akbar Pramuka Kwarcab Tangerang, Minggu (24/6).
Komarudin memastikan ketetapan tersebut bakal dijalankan instansi pemerintah. Namun bagi instansi swasta, pihaknya tidak ragu memberikan sanksi apabila kegiatan mencoblos terhambat lantaran bekerja. Melalui kebijakan tersebut, Komarudin juga mengimbau instansi atau perusahaan yang memperkerjakan warga Kabupaten Tangerang untuk mengikuti peraturan tersebut.
“Ini keputusan, tentu kalau pegawai atau masyarakat kita terhambat karena tidak ada libur, akan kita berikan sanksi. Tapi kalau pemerintahan saya yakin semua bisa ikuti. Termasuk juga kita imbau perusahan lain yang di luar Kabupaten Tangerang tapi masyarakatnya kebanyakan warga Tangerang kita imbau untuk memberikan kesempatan,” tambahnya.
Komarudin berharap ketetapan tersebut dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut. Pihaknya, sambung Komarudin, berupaya semaksimal mungkin menjaga kegiatant tersebut berjalan kondusif.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan bahwa penetapan hari libur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pilkada. Selain itu pihaknya juga telah membuat surat edaran terkait hari libur itu.
“Itu diselenggarakan sebagai hari libur atau hari kerja yang diliburkan. Kita sudah bikin surat edaran terkait dengan itu, untuk kebutuhan masyarakat yg memiliki KTP Tangerang, dan juga untuk yang berdomisili di Kota Tangerang tetapi bekerja di luar kota Tangerang itu harus difasilitasi,” jelas dia, Sabtu (24/6).
Hari libur di tanggal 27 Juni nanti, Dadi mengaku memperbolehkan bagi perusahaanperusahaan yang masih buka ataupun beroperasi. Sebab sebagian pekerja di perusahaan yang ada di Kota Tangerang tidak seluruhnya warga di kota ini.
“Perusahaan yang masih buka boleh, tidak harus libur, kalau perusahaan disini tidak semua warga kota Tangerang. Mereka bisa operasi tetapi yang warga Kota Tangerang itu bisa libur atau bagi yang punya hak pilih,” kata dia.
Terpisah, Ketua KPU Banten Wahyu Furqon mengaku, masih menunggu surat Keputusan Presiden yang mengatur tentang libur nasional pada saat Pilkada serentak Rabu (27/6) nanti. Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum juga menerbitkan Kepres yang mengatur libur nasional saat pelaksanaan Pilkada serentak nanti. “Belum keluar Kepresnya, kita (KPU) masih menunggu informasinya dari pusat,” kata Furqon, kepada Satelit News, Minggu (24/6).
Saat disinggung terkait sejumlah kabupaten dan kota di Banten yang telah lebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur bersama saat pelaksanaan Pilkada di daerahnya masingmasing, Furqon menilai hal itu tidak melanggar aturan.
Kata Furqon, meski Kepres belum terbit, namun pada undangundang lain, daerah yang juga bisa membuat aturan sendiri untuk meliburkan pegawainya, termasuk pada saat Pilkada nanti. “Saya pikir tidak ada masalah. Karena kalau bahasa UndangUndang kan hari libur atau hari yang diliburkan,” katanya.
Lanjut Forqon, perayaan demokrasi lima tahunan itu hendaknya didukung oleh semua pihak, termasuk para pengusaha dengan ikut memberikan kesempatan kepada karyawannya dengan meliburkan para pekerja. “Sepatutnya perusahaan juga bisa ikut berperan serta mensukseskan Pilkada dengan meliburkan karyawannya agar bisa ikut mencoblos. Khususnya yang jauh dari luar daerah,” katanya.
Sementara itu, memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada, Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6), tim Bawaslu Banten dan Kota/Kabupaten mulai turun ke jalan untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang masih terpampang di sejumlah pusat keramaian dan sudut-sudut kota. Sterilisasi alat peraga kampanye itu melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP dan unsur kepolisian.
Ketua Bawaslu Didih M Sudi meminta kepada seluruh tim pengawasan di tingkat kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada untuk mulai turun ke jalan dalam menjaga kondusifitas dan ketenangan warga masyarakat.
Lanjut Didih, ada empat hal yang harus dipastikan oleh setiap Bawaslu selama masa tenang. Antararanya, untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, mengawasi praktik money politik untuk mempengaruhi pemilih, mengawasi ujaran kebencian antar pendukung sehingga bisa memicu konflik horisontal dan terakhir dengan menurunkan semua alat peraga kampanye.
“Untuk memastikan empat hal tersebut, Bawaslu melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan semua elemen personel pengawas sampai tingkat TPS. Bawaslu juga meningkatkan pengawasan di sekitar TPS yang dianggap rawan,” terang Didih saat melakukan monitoring dan pengawasan penertiban APK di Kabupaten Lebak, Minggu (24/6).
Tidak itu saja, kata Didih, pihaknya juga meminta kepada seluruh pasangan calon dan tim pendukungnya untuk bisa menghentikan kampanyenya melalui sosial media (medsos). “Kami (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada agar sudah menutup akunakun media sosial kampanyenya sejak berakhirnya masa kampanye, karena kampanye di media sosial sekalipun akan ada konsekwensi dan sanksi tegas yang tertuang dalam peraturan,” tegas Didih. (iqbal/irfan/denny/dm)