Operasi Patuh Kalimaya Tilang 3.725 Pengendara

TIGARAKSA, SNOL—Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang masih cukup tinggi. Ber­dasarkan data Operasi Patuh Kalima­ya 2018 sejak tanggal 26 April hingga 9 Mei kemarin, ada 3.725 pengenda­ra yang melanggar lalu lintas dan di­berikan sanksi tilang.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, sebanyak 3.725 pelanggaran terjadi selama operasi Patuh Kalimaya 2018 kemarin. Operasi yang dimulai sejak 26 April hingga 9 Mei itu, membukti­kan bahwa masih banyak pengenda­ra di bawah wilayah hukum Polresta Tangerang yang kurang sadar dalam mematuhi tata tertib lalu lintas.

“Sebanyak 3.725 pengendara ter­paksa kita tindak, dengan pelang­garan yang dilakukan pengemudi roda dua sebanyak 3.206 kasus, roda empat 337 kasus dan roda enak 182 kasus,” kata Ari, kepada Satelit News, Kamis (10/5).

Dari 3.725 pelangaran yang terjadi, lanjut Ari, polisi memberikan sanksi tilang dengan dengan menahan Su­rat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 688 dan Surat Tanda Nomor Kenda­raan (STNK) 3.037 buah, akibat pen­gendara tidak disertai kepemilikan surat-surat kendaraan selama terjar­ing razia.

“688 SIM terpaksa ditahan, serupa 3.037 STNK lainnya akibat dokumen pengendara tidak lengkap,” ungkap Ari.

Sedangkan kepada pengendara yang tertib, lanjut Ari, polisi juga memberikan bingkisan berupa minu­man dalam kemasan dan makanan kecil bagi pengendara yang patuh ser­ta disiplin ketika berada di jalan raya.

Menurut Ari, hendaknya peng­endara bisa lebih sadar lagi dalam menjaga keselamatan di jalan raya, dengan melengkapi peralatan dan surat-surat kendaraannya saat berk­endara. Ia menghimbau agar peng­endara tidak harus mengikuti orang lain yang tidak patuh atau takut ke­pada petugas, apabila sedang operasi pengendara baru tertib.

“Hendaknya kesadaran dalam berkendara ini tumbuh dari diri sendiri, tidak harus pada saat ada op­erasi baru tertib. Toh itu akan kemba­li pada keselamatan pengendaranya sendiri kalau lengkap dan tertib,” jelasnya.

Ari pun menghimbau kepada peng­endara untuk lebih tertib dengan tidak terburu-buru saat berkendara, dan tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak ugal-ugalan. “Jangan melakukan pelanggaran yang akhirnya bisa me­nyebabkan kecelakaan dan merugikan diri dan orang lain,” jelasnya.

Selain itu, masih banyaknya pelanggaran di kalangan muda-mu­di saat berkendara dan kerap terli­bat aksi balap  liar, Ari mengharap­kan kepada orang tua agar bisa ikut memberikan pelajaran kepada anak-anaknya. Salah satunya dengan tidak memberikan sepeda motor apabila belum cukup umur. Hal itu dikare­nakan dapat memicu terjadinya ke­celakaan akibat kemampuan peng­endara yang belum cukup.

Kemudian dalam pelaksanaa Operasi Patuh Kalimaya, polisi ti­dak  hanya menggelar razia di jalan raya, tapi juga masuk ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang dan tempat-tempat yang ditengarai men­jadi titik kumpul club motor, hingga mall. Hal itu dalam upaya mening­katkan kesadaran dalam berkendara.

“Gelaran operasi Patuh Kalimaya kemarin itu, lebih memfokuskan pada penegakan sanksi kepada pelanggaran. Berbeda dengan op­erasi Simpatik Kalimaya yang lebih menekankan kepada penyadaran dan sosialisasi kepada pengendara di jalan raya. Selain itu, kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyara­kat lebih tertib dan sadar saat berk­endara, tidak terkecuali siapapun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Turjawali Polresta Tangerang, Ipda Agus Salim, selama gelaran operasi Patuh  Kali­maya kemarin, selain memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada para pengendara agar lebih patuh dan tertib lagi saat berkendara. Sedikitnya ada 1.502 teguran dari polisi agar pengendara melengkapi kendaraannya, mulai dari spion, pentil dan perlengkapan kendaraan lainnya. Dengan begitu, imbuh Agus, pengendara akan lebih tenang dan nyaman saat di jalan raya. (denny/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.