Operasi Patuh Kalimaya Tilang 3.725 Pengendara
TIGARAKSA, SNOL—Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang masih cukup tinggi. Berdasarkan data Operasi Patuh Kalimaya 2018 sejak tanggal 26 April hingga 9 Mei kemarin, ada 3.725 pengendara yang melanggar lalu lintas dan diberikan sanksi tilang.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, sebanyak 3.725 pelanggaran terjadi selama operasi Patuh Kalimaya 2018 kemarin. Operasi yang dimulai sejak 26 April hingga 9 Mei itu, membuktikan bahwa masih banyak pengendara di bawah wilayah hukum Polresta Tangerang yang kurang sadar dalam mematuhi tata tertib lalu lintas.
“Sebanyak 3.725 pengendara terpaksa kita tindak, dengan pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua sebanyak 3.206 kasus, roda empat 337 kasus dan roda enak 182 kasus,” kata Ari, kepada Satelit News, Kamis (10/5).
Dari 3.725 pelangaran yang terjadi, lanjut Ari, polisi memberikan sanksi tilang dengan dengan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 688 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 3.037 buah, akibat pengendara tidak disertai kepemilikan surat-surat kendaraan selama terjaring razia.
“688 SIM terpaksa ditahan, serupa 3.037 STNK lainnya akibat dokumen pengendara tidak lengkap,” ungkap Ari.
Sedangkan kepada pengendara yang tertib, lanjut Ari, polisi juga memberikan bingkisan berupa minuman dalam kemasan dan makanan kecil bagi pengendara yang patuh serta disiplin ketika berada di jalan raya.
Menurut Ari, hendaknya pengendara bisa lebih sadar lagi dalam menjaga keselamatan di jalan raya, dengan melengkapi peralatan dan surat-surat kendaraannya saat berkendara. Ia menghimbau agar pengendara tidak harus mengikuti orang lain yang tidak patuh atau takut kepada petugas, apabila sedang operasi pengendara baru tertib.
“Hendaknya kesadaran dalam berkendara ini tumbuh dari diri sendiri, tidak harus pada saat ada operasi baru tertib. Toh itu akan kembali pada keselamatan pengendaranya sendiri kalau lengkap dan tertib,” jelasnya.
Ari pun menghimbau kepada pengendara untuk lebih tertib dengan tidak terburu-buru saat berkendara, dan tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak ugal-ugalan. “Jangan melakukan pelanggaran yang akhirnya bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan diri dan orang lain,” jelasnya.
Selain itu, masih banyaknya pelanggaran di kalangan muda-mudi saat berkendara dan kerap terlibat aksi balap liar, Ari mengharapkan kepada orang tua agar bisa ikut memberikan pelajaran kepada anak-anaknya. Salah satunya dengan tidak memberikan sepeda motor apabila belum cukup umur. Hal itu dikarenakan dapat memicu terjadinya kecelakaan akibat kemampuan pengendara yang belum cukup.
Kemudian dalam pelaksanaa Operasi Patuh Kalimaya, polisi tidak hanya menggelar razia di jalan raya, tapi juga masuk ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang dan tempat-tempat yang ditengarai menjadi titik kumpul club motor, hingga mall. Hal itu dalam upaya meningkatkan kesadaran dalam berkendara.
“Gelaran operasi Patuh Kalimaya kemarin itu, lebih memfokuskan pada penegakan sanksi kepada pelanggaran. Berbeda dengan operasi Simpatik Kalimaya yang lebih menekankan kepada penyadaran dan sosialisasi kepada pengendara di jalan raya. Selain itu, kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih tertib dan sadar saat berkendara, tidak terkecuali siapapun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Turjawali Polresta Tangerang, Ipda Agus Salim, selama gelaran operasi Patuh Kalimaya kemarin, selain memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada para pengendara agar lebih patuh dan tertib lagi saat berkendara. Sedikitnya ada 1.502 teguran dari polisi agar pengendara melengkapi kendaraannya, mulai dari spion, pentil dan perlengkapan kendaraan lainnya. Dengan begitu, imbuh Agus, pengendara akan lebih tenang dan nyaman saat di jalan raya. (denny/aditya)