Lima Pelaku Jaringan Miras Oplosan Diciduk

6000 Botol Miras Dimusnahkan

TANGSEL,SNOL— Ribuan botol minu­man keras (Miras) beragam merk dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan. Langkah tegas dilaku­kan menyusul maraknya peredaran miras di berbagai daerah yang telah merenggut nyawa puluhan orang.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 6 ribu botol berisi miras ini merupa­kan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. Secara ser­entak aparat di delapan kepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas.

“Ada 6.000 botol dalam operasi se­lama 10 hari. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena diduga menenggak miras oplo­san,” katanya didampingi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Su­prayoga, dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, disela acara pe­musnahan Miras di halaman Mapol­res Kota Tangsel di Jalan Promoter BSD, Lengkong Gudang Timur, Keca­matan Serpong, Jum’at (13/4) lalu.

“Perdanya sendiri sudah ada, me­mang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,” tambah Ferdy.

Menurutnya, kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa korban di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.  “Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selan­jutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” ucapnya.

Sementara pemberantasan Miras di Tangsel sendiri berawal dari hasil pengembangan tewasnya dua orang akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada tanggal 11 April 2018 di Ciputat. Dari kasusu itu Pol­res Tangerang Selatan melalui team Vipers Sat Reskrim bekerjasama den­gan unit Reskrim Polsek Ciputat telah berhasil mengungkap keberadaan pabrik minuman keras oplosan jenis Vodka dan Mansion.

Polres Tangsel berhasil menggerebek dua lokasi gudang dan pabrik miras oplosan didaerah Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel serta pabrik miras oplosan diwilayah Ci­pondoh, Kota Tangerang. Dari hasil penggerebekan gudang miras di Ju­rang Mangu, Pondok Aren, pihaknya berhasil mengamankan ribuan miras oplosan jenis Mansion dan Vodka. Se­dangkan dari hasil penggerebekkan pabrik miras di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Polres Tangsel ber­sama Polsek Ciputat berhasil menyita 2 buah mesin pres botol, 21 dus minu­man vodka dan Mension, 6 dua botol kosong, beberapa dus tutup botol, 5 jerigen ukuran 25 liter serta beberapa barang bukti lainnya,” terang Ferdy.

Dari hasil pengembangan kasus miras oplosan tersebut telah diamankan sebanyak 5 orang pelaku, Rony Mulia Rajagukguk (penjual miras), Iwan (distributor), Limanto (pemilik pabrik) serta Hermanto dan Kuswoyo (karyawan pabrik miras oplosan). Atas tindakan melawan hukum tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 136 UU No­mor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Pantauan di lokasi, pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat be­rat. Para pejabat daerah secara sim­bolis berkesempatan melemparkan botol miras hingga hancur.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie turut ikut serta dalam prosesi acara pemusnahan menambah­kan, pemberantasan miras ini ben­tuk komitmen bersama baik Pemkot Tangsel maupun Polres Tangsel un­tuk pemberantasan peredaran miras dan miras oplosan. “Pemkot sangat mendukung penegakan hukum ini,” ungkapnya.

Menurutnya, Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penye­lenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian. Pasal 122 dalam Perda di atas menyatakan bahwa Pemerintah Kita Tangsel tidak menerbitkan izin usaha izin industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau ba­dan dilarang memproduksi, menge­darkan serta memperdagangkan mi­numan beralkohol.

Pihaknya mengimbau agar anak-anak muda jangan mencoba-coba meminum minuman keras ini. “Kami bersama dengan Satpol PP terus melakukan razia terhadap penyakit masyarakat ini,” tegasnya. (jarkasih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.