Perampok Taksi Online Tewas Ditembak
Lakukan Aksinya di Tol Tangerang – Merak
TIGARAKSA, SNOL—Polisi berhasil meringkus komplotan perampok taksi online yang sempat beraksi di tol Tangerang-Merak. Salah satu pelaku ditembak mati sementara 6 lainnya berhasil ditangkap dalam keadaan hidup.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan perampokan taksi online menimpa korban Teddy Rianto Liman (69), warga Kapling 100 komplek Taman Surya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di tol Tangerang – Merak, Sabtu (24/3) lalu. Peristiwa itu berawal saat Teddy memperoleh order dari tersangka YK (29) dan SY (23), sekitar jam pukul 20.00 WIB. Pelaku memesan kendaraan dengan menggunakan telepon genggam hasil pencurian.
Sesampainya korban di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, pelaku YK dan SY kemudian masuk ke dalam mobil. Namun entah mengapa, tiba-tiba pelaku YK dan SY ini malahan membatalkan transaksi dan kemudian meminta korban untuk mengantarnya ke arah Kota Cilegon dengan bayaran Rp 450.000.
“Akhirnya korban pun menyanggupinya untuk mengantarkan YK dan SY ini ke arah Cilegon. Dengan posisi duduk YK berada di samping korban, sedangkan SY duduk di belakang,” kata Sabilul kepada Satelit News, kemarin.
Sabilul menambahkan sesampainya di KM 44/400 tol Tangerang-Merak, YK dan SY kemudian meminta korban untuk memberhentikan mobilnya. Sesaat kemudian, tiba-tiba SY menodongkan sebilah pisau ke arah bagian leher korban. Merasa akan dirampok, korban sempat memberikan perlawanan dengan memegang sebilah pisau hingga melukai jempol jari tangan sendiri. Kemudian pelaku YK yang duduk di samping kemudi mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.
YK lalu mengikat kedua tangan korban dengan lakban hitam. YK juga menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam. Korban lalu dipindahkan ke kursi belakang.
“Setelah korban berhasil dilumpuhkan, para pelaku sempat membawa korban berputar-putar. Dan sesampainya di Km 87, korban akhirnya diturunkan dari mobil miliknya. Sedangkan YK dan SY melarikan mobil Ertiga milik korban. Setelah diturunkan di pinggir tol, korban berusaha melepas ikatan. Berhasil melepas ikatan, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cisoka,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Satiawan, mendapat laporan telah terjadi perampokan di dalam tol, polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pengejaran mobil yang dibawa kabur para pelaku.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan keberadaan para tersangka berikut unit kendaraan hasil kejahatan dibawa kabur ke Lampung Timur, tepatnya di daerah Gisting.
“Pada tanggal 30 Maret, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka NPP (41) di Gisting, Tanggamus, Lampung Timur. NPP ini berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan yang berhasil dibawa kabur YK dan SY tadi,” katanya.
Penangkapan NPP akhirnya membawa polisi kepada tersangka IS (45) di daerah Tanggamus. Bersama NPP, IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang pada mobil. Tidak berselang lama, polisi kembali meringkus tersangka lain yakni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp. 500 ribu untuk memesan kendaraan secara online. Sedangkan AN berperan bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat.
“Namun, saat hendak ditangkap, NPP dan AN sempat melakukan perlawanan. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki. Jelang subuh, polisi meringkus RR (53) juga di daerah Tanggamus. RR berperan sebagai penadah mobil Ertiga hasil kejahatan. RR membeli mobil hasil kejahatan seharga Rp 15 juta,” katanya.
Pada keesokan harinya, sambung Wiwin, petugas berhasil menciduk YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Saat akan dibekuk, YK dan SY melawan dan mencoba melukai petugas. Karena membahayakan, petugas menembak YK dan SY hingga menyebabkan YK meninggal dunia dan SY menderita luka di kaki.
“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Merk Suzuki R3 B-2925-KT, 1 unit HP milik korban yang masih dikuasai oleh NPP, 1 unit HP milik YK yang dipergunakan untuk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban,” tandasnya. (mg1/gatot)