Perampok Taksi Online Tewas Ditembak

Lakukan Aksinya di Tol Tangerang – Merak

TIGARAKSA, SNOL—Polisi berhasil meringkus kom­plotan perampok taksi on­line yang sempat beraksi di tol Tangerang-Merak. Salah satu pelaku ditembak mati sementara 6 lainnya ber­hasil ditangkap dalam ke­adaan hidup.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan perampokan taksi online menimpa ko­rban Teddy Rianto Liman (69), warga Kapling 100 komplek Taman Surya, Ke­lurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petam­buran, Jakarta Barat, di tol Tangerang – Merak, Sabtu (24/3) lalu. Peristiwa itu berawal saat Teddy mem­peroleh order dari tersang­ka YK (29) dan SY (23), seki­tar jam pukul 20.00 WIB. Pelaku memesan kenda­raan dengan menggunakan telepon genggam hasil pen­curian.

Sesampainya korban di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, pelaku YK dan SY kemudian masuk ke dalam mobil. Namun entah mengapa, tiba-tiba pelaku YK dan SY ini malahan membatalkan transaksi dan kemudian meminta korban untuk mengantarnya ke arah Kota Cilegon dengan bayaran Rp 450.000.

“Akhirnya korban pun menyanggupinya untuk mengantarkan YK dan SY ini ke arah Cilegon. Dengan posisi duduk YK berada di samping korban, sedangkan SY duduk di belakang,” kata Sabilul ke­pada Satelit News, kemarin.

Sabilul menambahkan ses­ampainya di KM 44/400 tol Tangerang-Merak, YK dan SY kemudian meminta korban untuk memberhentikan mo­bilnya. Sesaat kemudian, tiba-tiba SY menodongkan sebilah pisau ke arah bagian leher ko­rban. Merasa akan dirampok, korban sempat memberikan perlawanan dengan meme­gang sebilah pisau hingga me­lukai jempol jari tangan send­iri. Kemudian pelaku YK yang duduk di samping kemudi mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.

YK lalu mengikat kedua tan­gan korban dengan lakban hi­tam. YK juga menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam. Korban lalu dipindahkan ke kursi belakang.

“Setelah korban berhasil dilumpuhkan, para pelaku sempat membawa korban ber­putar-putar. Dan sesampainya di Km 87, korban akhirnya di­turunkan dari mobil miliknya. Sedangkan YK dan SY melari­kan mobil Ertiga milik korban. Setelah diturunkan di pinggir tol, korban berusaha melepas ikatan. Berhasil melepas ika­tan, korban langsung melapor­kan kejadian yang menimpa­nya ke Polsek Cisoka,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Satiawan, mendapat lapo­ran telah terjadi perampokan di dalam tol, polisi kemu­dian bergerak cepat dengan melakukan pengejaran mo­bil yang dibawa kabur para pelaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapat­kan keberadaan para tersangka berikut unit kendaraan hasil kejahatan dibawa kabur ke Lampung Timur, tepatnya di daerah Gisting.

“Pada tanggal 30 Maret, polisi akhirnya berhasil mem­bekuk tersangka NPP (41) di Gisting, Tanggamus, Lampung Timur. NPP ini berperan seb­agai perantara penjual mobil hasil kejahatan yang berhasil dibawa kabur YK dan SY tadi,” katanya.

Penangkapan NPP akh­irnya membawa polisi kepada tersangka IS (45) di daerah Tanggamus. Bersama NPP, IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang pada mobil. Tidak berselang lama, polisi kembali meringkus tersangka lain yak­ni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp. 500 ribu untuk memesan kendaraan secara online. Sedangkan AN berper­an bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat.

“Namun, saat hendak di­tangkap, NPP dan AN sempat melakukan perlawanan. Petu­gas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuh­kan tersangka di bagian kaki. Jelang subuh, polisi meringkus RR (53) juga di daerah Tang­gamus. RR berperan sebagai penadah mobil Ertiga hasil kejahatan. RR membeli mobil hasil kejahatan seharga Rp 15 juta,” katanya.

Pada keesokan harinya, sambung Wiwin, petugas ber­hasil menciduk YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Ka­bupaten Lampung Utara. Saat akan dibekuk, YK dan SY mel­awan dan mencoba melukai petugas. Karena membahay­akan, petugas menembak YK dan SY hingga menyebabkan YK meninggal dunia dan SY menderita luka di kaki.

“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Merk Su­zuki R3 B-2925-KT, 1 unit HP milik korban yang masih dikuasai oleh NPP, 1 unit HP milik YK yang dipergunakan untuk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban,” tandasnya. (mg1/gatot)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.