Oknum Penipu CPNS Tak Bekerja di Pemda
Pemkab Tangerang Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
TIGARAKSA, SNOL—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang memastikan RF, pelaku penipuan kepada 20 korban dengan iming-iming menjadi PNS, tidak bekerja di lingkungan Pemkab Tangerang. RF yang mengaku bekerja sebagai PNS kepada para korbannya tidak tercatat dalam daftar nama-nama pegawai pemerintah daeraf.
“Tidak ada satupun nama pegawai PNS atau honorer di lingkungan Pemkab Tangerang, dengan inisial tersebut dan saya sudah kroscek sendiri untuk memastikannya bahwa RF tidak ada,” kata Kasubid Penataan Pegawai BKSDM Kabupaten Tangerang, Juhri Saputra kepada Satelit News, kemarin.
Juhri menambahkan sejak tahun 2014, pembukaan lowongan CPNS di lingkungan Pemkab Tangerang belum pernah dilakukan. Sementara pengangkatan pegawai honorer telah dilarang sejak tahun 2012.
Penerimaan CPNS, kata Juhri, dilakukan Panitia Seleksi Nasional mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan PNS. Dengan begitu, imbuh Juhri, daerah tidak dapat berbuat banyak. Pemda hanya bisa menunggu sampai proses pengumumannya dilakukan oleh pusat.
“Mulai dari proses peng-inputan data diri pelamar, tes hingga pengumumannya, yang melakukan adalah panitia seleksi nasional. Dalam hal ini Pemkab Tangerang hanya menyiapkan tempat untuk tahapan seleksi. Selebihnya tidak bisa ikut mencampuri urusan proses penerimaannya,” kata Juhri.
Dengan begitu, imbuh Juhri, proses penerimaan CPNS merupakan hak mutlak pemerintah pusat. Pemda tidak dapat mengotak-atik pelaksanaan penerimaannya meski di daerah itu sendiri sedang membuka penerimaan PNS baru.
“Jadi kalau ada orang yang mengaku-aku bisa meloloskannya. Hal itu tidak akan mungkin, karena semua urusan ada pada pusat,”katanya.
Pada sisi lain, Juhrin mengatakan, proses pengangkatan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tangerang juga sejak lama dilarang. Meskipun, Pemkab Tangerang saat ini masih kekurangan pegawai.
“Jangankan PNS, hanya sekedar untuk mempekerjakan pegawai honor saja tidak boleh. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2015 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” katanya.
Sementara pelaksana harian (Plh) Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengaku belum mengetahui oknum PNS berinisial RF yang dilaporkan puluhan warga ke Mapolresta Tangerang, terkait dugaan kasus penipuan untuk bekerja sebagai PNS, Kamis (22/3). Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan klarifikasi ke aparat kepolisian.
“Namanya siapa (oknum PNS terlapor, red) kami juga belum tahu itu. Harus jelas namanya siapa, dia bekerja dimana, kalau sudah jelas nanti kita cek ke dinas yang bersangkutan,” ujar Maesyal didampingi Kepala Bapenda Soma Atmaja, kepada awak media di sela-sela kegiatan rapat di sebuah hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (23/3).
Maesyal yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang ini menegaskan, belum ada pemanggilan dari pihak Kepolisian kepadanya dan pihak terkait dilingkup Pemkab mengenai kasus ini. “Kami menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib yang menyelidiki dan mengkalirifikasi laporan ini,” jelasnya.
Rudi juga memastikan bahwa tahun ini belum ada pembukaan pendaftaran formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena hal itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat, bukan Pemkab Tangerang. Kata dia, jika pemerintah membuka pendaftaran CPNS, maka masyarakat yang ingin mendaftar harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah juga akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui media massa, terkait pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS. Kami tidak akan pernah mempekerjakan masyarakat yang ingin jadi PNS dengan proses yang instan, semua harus dilalui dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Rudi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang agar tidak mudah tergiur akan tawaran masuk PNS dengan membayar sejumlah uang. Kedepannya kata dia, jika masyarakat menemukan lagi ada oknum yang menawarkan kerja sebagai PNS, agar masyarakat harus jeli dan teliti untuk menerima penawaran sehingga tidak menjadi korban penipuan.
“Masyarakat pun bisa terlebih dahulu menanyakan kepada kami (Pemkab Tangerang, red) melalui di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan pendaftaran CPNS yang benar,” imbau Sekda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menambahkan, pihaknya juga dengan tegas membantah akan keterlibatan dirinya mengenai kasus penipuan puluhan masyarakat yang dijanjikan masuk PNS dengan membayar uang puluhan juta rupiah tersebut. Ia mengaku tidak mengenal oknum PNS berinisial RF dan tidak tahu mengenai pencatutan namanya oleh orang yang mengaku PNS itu untuk menipu masyarakat.
“Saya tidak kenal dengan RF yang mengaku oknum PNS yang mencatut nama saya untuk meyakinkan masyarakat. Dia menggunakan nomor Xl sedangkan saya menggunakan Telkomsel dan teman-teman media pun tahu itu. Namanya juga tidak ada di Bapenda,” jelasnya.
Dia mengaku sangat dirugikan dengan kasus pencatutan namanya itu untuk menipu masyarakat. Namun ia pun sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang.
“Jujur, saya sangat dirugikan. Jika saya mau, saya bisa saja membuat laporan, tapi saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk saat ini saya mneyerahkan sepenuhnya kepada polisi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 warga Kabupaten Tangerang termakan rayuan oknum PNS berinisial RF yang menjanjikan mampu menjadikan mereka CPNS asalkan membayar sejumlah uang. Para korban penipuan itu mendatangi Mapolresta Tangerang di Tigaraksa, Kamis (22/3) untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka. Warga yang didampingi kuasa hukum melaporkan seorang pegawai Pemkab Tangerang berinisial RF.
Puluhan warga yang berasal dari Jambe dan Panongan tersebut merasa tertipu dijanjikan bisa bekerja sebagai PNS dengan dimintai sejumlah uang mulai Rp15 juta hingga Rp55 juta. Salah satu korban mengaku telah mendapatkan seragam Dispenda Kabupaten Tangerang. (aditya/mg1/gatot)