Oknum Penipu CPNS Tak Bekerja di Pemda

Pemkab Tangerang Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

TIGARAKSA, SNOL—Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Ma­nusia Kabupaten Tangerang memastikan RF, pelaku penipuan kepada 20 kor­ban dengan iming-iming menjadi PNS, tidak beker­ja di lingkungan Pemkab Tangerang. RF yang men­gaku bekerja sebagai PNS kepada para korbannya tidak tercatat dalam daf­tar nama-nama pegawai pemerintah daeraf.

“Tidak ada satupun nama pegawai PNS atau hon­orer di lingkungan Pemkab Tangerang, dengan inisial tersebut dan saya sudah kroscek sendiri untuk memastikannya bahwa RF tidak ada,” kata Kasubid Pena­taan Pegawai BKSDM Kabupaten Tangerang, Juhri Saputra kepada Satelit News, kemarin.

Juhri menambahkan sejak ta­hun 2014, pembukaan lowon­gan CPNS di lingkungan Pemkab Tangerang belum pernah dilaku­kan. Sementara pengangkatan pegawai honorer telah dilarang sejak tahun 2012.

Penerimaan CPNS, kata Juhri, dilakukan Panitia Seleksi Nasional mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan PNS. Dengan begitu, imbuh Juhri, daerah tidak dapat berbuat banyak. Pemda hanya bisa menunggu sampai proses pengumumannya dilaku­kan oleh pusat.

“Mulai dari proses peng-inpu­tan data diri pelamar, tes hingga pengumumannya, yang melaku­kan adalah panitia seleksi na­sional. Dalam hal ini Pemkab Tangerang hanya menyiapkan tempat untuk tahapan seleksi. Selebihnya tidak bisa ikut men­campuri urusan proses peneri­maannya,” kata Juhri.

Dengan begitu, imbuh Juhri, pros­es penerimaan CPNS merupakan hak mutlak pemerintah pusat. Pem­da tidak dapat mengotak-atik pelak­sanaan penerimaannya meski di daerah itu sendiri sedang membuka penerimaan PNS baru.

“Jadi kalau ada orang yang mengaku-aku bisa meloloskan­nya. Hal itu tidak akan mungkin, karena semua urusan ada pada pusat,”katanya.

Pada sisi lain, Juhrin men­gatakan, proses pengangkatan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tangerang juga sejak lama dilarang. Meskipun, Pemkab Tangerang saat ini masih kekuran­gan pegawai.

“Jangankan PNS, hanya seke­dar untuk mempekerjakan pega­wai honor saja tidak boleh. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2015 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, bahwa semua pe­jabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga hon­orer atau sejenis, kecuali ditetap­kan dengan peraturan pemerin­tah,” katanya.

Sementara pelaksana har­ian (Plh) Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengaku belum mengetahui oknum PNS berinisial RF yang dilaporkan puluhan war­ga ke Mapolresta Tangerang, ter­kait dugaan kasus penipuan untuk bekerja sebagai PNS, Kamis (22/3). Dalam kasus ini, Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan klarifikasi ke aparat kepolisian.

“Namanya siapa (oknum PNS terlapor, red) kami juga belum tahu itu. Harus jelas namanya siapa, dia bekerja dimana, kalau sudah jelas nanti kita cek ke dinas yang bersangkutan,” ujar Mae­syal didampingi Kepala Bapenda Soma Atmaja, kepada awak media di sela-sela kegiatan rapat di se­buah hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (23/3).

Maesyal yang juga Sekretar­is Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang ini menegaskan, be­lum ada pemanggilan dari pihak Kepolisian kepadanya dan pihak terkait dilingkup Pemkab menge­nai kasus ini. “Kami menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib yang menyelidiki dan mengkaliri­fikasi laporan ini,” jelasnya.

Rudi juga memastikan bahwa tahun ini belum ada pembukaan pendaftaran formasi peneri­maan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena hal itu merupak­an wewenang Pemerintah Pusat, bukan Pemkab Tangerang. Kata dia, jika pemerintah membuka pendaftaran CPNS, maka ma­syarakat yang ingin mendaftar ha­rus melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah juga akan meng­gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui me­dia massa, terkait pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS. Kami tidak akan pernah mempe­kerjakan masyarakat yang ingin jadi PNS dengan proses yang in­stan, semua harus dilalui den­gan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Rudi mengimbau kepada selu­ruh masyarakat, khususnya di Ka­bupaten Tangerang agar tidak mu­dah tergiur akan tawaran masuk PNS dengan membayar sejumlah uang. Kedepannya kata dia, jika masyarakat menemukan lagi ada oknum yang menawarkan kerja sebagai PNS, agar masyarakat ha­rus jeli dan teliti untuk menerima penawaran sehingga tidak men­jadi korban penipuan.

“Masyarakat pun bisa terlebih dahulu menanyakan kepada kami (Pemkab Tangerang, red) me­lalui di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan pendaf­taran CPNS yang benar,” imbau Sekda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menam­bahkan, pihaknya juga dengan tegas membantah akan keterli­batan dirinya mengenai kasus penipuan puluhan masyarakat yang dijanjikan masuk PNS den­gan membayar uang puluhan juta rupiah tersebut. Ia mengaku tidak mengenal oknum PNS berinisial RF dan tidak tahu mengenai pen­catutan namanya oleh orang yang mengaku PNS itu untuk menipu masyarakat.

“Saya tidak kenal dengan RF yang mengaku oknum PNS yang mencatut nama saya untuk meya­kinkan masyarakat. Dia menggu­nakan nomor Xl sedangkan saya menggunakan Telkomsel dan teman-teman media pun tahu itu. Namanya juga tidak ada di Bapen­da,” jelasnya.

Dia mengaku sangat dirugikan dengan kasus pencatutan naman­ya itu untuk menipu masyarakat. Namun ia pun sudah menyerah­kan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang.

“Jujur, saya sangat dirugikan. Jika saya mau, saya bisa saja mem­buat laporan, tapi saya menghor­mati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk saat ini saya mneyerahkan sepenuhnya kepa­da polisi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, se­banyak 20 warga Kabupaten Tangerang termakan rayuan oknum PNS berinisial RF yang menjanjikan mampu menjadikan mereka CPNS asalkan membayar sejumlah uang. Para korban pe­nipuan itu mendatangi Mapolres­ta Tangerang di Tigaraksa, Kamis (22/3) untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka. Warga yang didampingi kuasa hukum melaporkan seorang pegawai Pemkab Tangerang berinisial RF.

Puluhan warga yang berasal dari Jambe dan Panongan terse­but merasa tertipu dijanjikan bisa bekerja sebagai PNS dengan dim­intai sejumlah uang mulai Rp15 juta hingga Rp55 juta. Salah satu korban mengaku telah mendapat­kan seragam Dispenda Kabupaten Tangerang. (aditya/mg1/gatot)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.