Rekrut Karyawan Wajib Lapor
Disnakertrans Ancam Sanksi Perusahaan
KOTA SERANG,SNOL— Belasan ribu perusahaan besar, menengah dan kecil yang ada di wilayah Banten, diwajibkan melaporkan rekruitmen tenaga kerja kepada pemerintah daerah. Jika dilanggar, sanksi kurungan hingga denda akan diberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi saat dimintai komentarnya terkait rekruitmen tenaga kerja, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Informasi dan Lowongan Pekerjaan dijelaskan bahwa setiap perusahaan diharuskan melaporkan proses penerimaan karyawan barunya kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Pergub Nomor 9 Tahun 2018, baru saja ditandatangani oleh Pak Gubernur Banten pada Bulan Maret ini, dan sudah efektif, Pergub ini dikeluarkan setelah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lebih dulu ada. Dengan adanya ketentuan secara teknis tentang lowongan pekerjaan, maka 15.945 perusahaan di Banten, wajib hukumnya melaporkan jika ada perekrutan karyawan,” ungkapnya.
Dikeluarkannya Pergub yang mengatur soal lowongan pekerjaan dan harus disampaikan kepada Disnakertrans ini selain menguntungkan bagi masyarakat karena lebih terbuka, juga menghindari adanya proses percaloan oleh oknum tertentu.
“Hasil laporan dari Pos Banten yang ada di delapan kabupaten/kota selama ini banyak sekali lowongan pekerjaan yang ada diperusahaan dimanfaatkan oleh para calo-calo dengan meminta uang hingga jutaan rupiah, dari Rp 7 sampai Rp 10 juta. Ini yang kita hindari agar proses perekrutan tenag kerja ini tidak ada lagi percaloan,” ungkapnya.
Pemberitahuan adanya rekruitmen tenaga kerja oleh perusahaan ke Disnakertrans, ini berlaku bagi semua perusahaan. “Ini berlaku untuk semua perusahaan, baik yang baru maupun yang sedang ada perluasan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sejumlah perusahaan sudah menyampaikan adanya penambahan tenaga kerja. “Ada yang sudah masuk. Kemarin saya sudah tandatangani, ada salah satu perusahaan yang merekrut 150 orang karyawan. Dan kedepanya kami sangat yakin, dengan adanya pola seperti ini sesuai dengan Pergub 9/2018 proses penerimaan tenaga kerja akan lebih efektif,” ujarnya.
Salah seorang warga di wilayah Kota Cilegon, Sanusi (45) menyambut baik dengan Pergub 9 tahun 2018 yang baru saja dikeluarkan oleh Pemprov. Sarjana teknik industri ini, berharap agar praktik di lapangan tidak terjadi pelanggaran. “Kalau benar ada aturan di daerah, mengatur pola lowongan pekerjaan harus melalui pemerintah daerah, saya sih senang saja sepanjang nanti tidak ada main curang diinternal mereka,” katanya.
Sanusi mencontohkan, adanya aturan mewajibkan 70 persen tenaga kerja dari lokal oleh Pemkot Cilegon kepada industri selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. “Banyak sekali warga di Cilegon dan Kota Serang sulit masuk kerja di industri, karena tidak punya koneksi di pabrik dan uang. Dan tak sedikit yang kerja diproyek-proyek gajinya dipotong sampai 20 persen setiap bulannya, oleh oknum yang memasukanya kerja,” ungkapnya. (ahmadi/jarkasih)