Ratusan Kades Teken Surat Perjanjian

63 Desa Sama Sekali Belum Setorkan Rastra 2017

TIGARAKSA, SNOL—Seban­yak 111 desa di Kabupaten Tangerang dipaksa menan­datangani surat perjanjian membayar tunggakan beras pra sejahtera (Rastra) tahun 2017. Nilai total tagihan ras­tra yang belum dibayarkan hingga kemarin menca­pai 3,8 miliar rupiah. Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memanggil kepala desa yang tak kun­jung membayar tagihan agar pelunasan dapat dilakukan sebelum 28 Maret 2018.

Kepala Bidang OPP Bulog SubDivre Tangerang, Heru mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk me­nagih piutang Rastra. Namun, hingga kemarin, ada 63 desa yang sama sekali belum me­nyetorkan pembayaran Rastra tahun 2017. Secara keseluru­han, tepatnya sebanyak 111 desa masih menunggak pem­bayaran.

“Semestinya seluruh tagi­han pembayaran Rastra su­dah lunas akhir Januari 2018. Tapi sampai sekarang belum selesai proses penagihan­nya. Bulog sudah menggan­deng Kejari untuk membantu melakukan penagihan,”ujar Heru, kemarin.

Kepala SubDivre Bulog Tangerang, Junaidi menam­bahkan kerja sama antara Bu­log dengan Kejari telah mem­buahkan hasil positif. Di awal kerja sama, jumlah tunggakan mencapai 5,5 miliar rupiah. Tapi jumlah itu berkurang menjadi 3,8 miliar setelah pi­hak kejari memanggil kepala desa yang belum menyetorkan tunggakan.

“Per hari ini, tunggakan Rastra 2017 masih pada an­gka Rp3,8 miliar. Masih banyak Desa yang belum menyetork­an tunggakan Rastranya,” kata Junaidi kemarin.

Kepala Seksi Datun Ke­jari Tangerang Sulta D Sito­hang mengatakan awalnya menerima data penunggak Rastra 2017 mencapai 125 desa. Setelah melalui proses pemanggilan, 14 diantaranya telah menyelesaikan pem­bayaran. Sementara 111 desa belum melunasi pembayaran. Termasuk 63 desa yang sama sekali belum menyetorkan pembayaran.

“111 kepala desa yang belum membayar tunggakan kami minta menandatangani surat perjanjian agar bisa membayar sebelum 28 Maret 2018,”kata Sulta kemarin.

Sulta menegaskan saat ini Kejari masih pada tahap pem­binaan kepada para Kades yang menunggak pembayaran Rastra 2017. Jaksa, kata Sulta, belum sampai pada tahap pe­limpahan dugaan kasus peng­gelapan uang Rastra oleh para Kades.

Apabila hingga 28 Maret ma­sih ada desa yang belum mem­bayarkan tunggakan, pihaknya akan melayangkan surat pang­gilan kepada para Kades untuk dimintai kembali keterangan­nya. Undangan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut akan diikuti dengan su­rat somasi dari Kejari kepada Kades.

“Saat ini masih pada proses perdata. Berbeda jika sudah tiga kali pemanggilan dan satu somasi nanti. Nantinya kita akan koordinasi dulu dalam menentukan langkah selanjut­nya kepada para kades nung­gak Rastra ini nantinya,”tegas Sulta. (mg1/gatot)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.