Ratusan Kades Teken Surat Perjanjian
63 Desa Sama Sekali Belum Setorkan Rastra 2017
TIGARAKSA, SNOL—Sebanyak 111 desa di Kabupaten Tangerang dipaksa menandatangani surat perjanjian membayar tunggakan beras pra sejahtera (Rastra) tahun 2017. Nilai total tagihan rastra yang belum dibayarkan hingga kemarin mencapai 3,8 miliar rupiah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memanggil kepala desa yang tak kunjung membayar tagihan agar pelunasan dapat dilakukan sebelum 28 Maret 2018.
Kepala Bidang OPP Bulog SubDivre Tangerang, Heru mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk menagih piutang Rastra. Namun, hingga kemarin, ada 63 desa yang sama sekali belum menyetorkan pembayaran Rastra tahun 2017. Secara keseluruhan, tepatnya sebanyak 111 desa masih menunggak pembayaran.
“Semestinya seluruh tagihan pembayaran Rastra sudah lunas akhir Januari 2018. Tapi sampai sekarang belum selesai proses penagihannya. Bulog sudah menggandeng Kejari untuk membantu melakukan penagihan,”ujar Heru, kemarin.
Kepala SubDivre Bulog Tangerang, Junaidi menambahkan kerja sama antara Bulog dengan Kejari telah membuahkan hasil positif. Di awal kerja sama, jumlah tunggakan mencapai 5,5 miliar rupiah. Tapi jumlah itu berkurang menjadi 3,8 miliar setelah pihak kejari memanggil kepala desa yang belum menyetorkan tunggakan.
“Per hari ini, tunggakan Rastra 2017 masih pada angka Rp3,8 miliar. Masih banyak Desa yang belum menyetorkan tunggakan Rastranya,” kata Junaidi kemarin.
Kepala Seksi Datun Kejari Tangerang Sulta D Sitohang mengatakan awalnya menerima data penunggak Rastra 2017 mencapai 125 desa. Setelah melalui proses pemanggilan, 14 diantaranya telah menyelesaikan pembayaran. Sementara 111 desa belum melunasi pembayaran. Termasuk 63 desa yang sama sekali belum menyetorkan pembayaran.
“111 kepala desa yang belum membayar tunggakan kami minta menandatangani surat perjanjian agar bisa membayar sebelum 28 Maret 2018,”kata Sulta kemarin.
Sulta menegaskan saat ini Kejari masih pada tahap pembinaan kepada para Kades yang menunggak pembayaran Rastra 2017. Jaksa, kata Sulta, belum sampai pada tahap pelimpahan dugaan kasus penggelapan uang Rastra oleh para Kades.
Apabila hingga 28 Maret masih ada desa yang belum membayarkan tunggakan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada para Kades untuk dimintai kembali keterangannya. Undangan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut akan diikuti dengan surat somasi dari Kejari kepada Kades.
“Saat ini masih pada proses perdata. Berbeda jika sudah tiga kali pemanggilan dan satu somasi nanti. Nantinya kita akan koordinasi dulu dalam menentukan langkah selanjutnya kepada para kades nunggak Rastra ini nantinya,”tegas Sulta. (mg1/gatot)