BPN Sosialisasikan Pembiayaan Persiapan PTSL
Target PTSL Kab. Tangerang Tahun ini 70.000 Bidang Tanah
TIGARAKSA, SNOL—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula BPN setempat, Tigaraksa, Selasa (13/3). Aturan ini disampaikan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait untuk percepatan pelaksanaan PTSL.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar mengatakan, dalam Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia dan SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan PTSL atau dulu dikenal Prona, harus diketahui oleh instansi pemerintah dan masyarakat.
“Tahun ini target PTSL di Kabupaten Tangerang adalah 70.000 bidang tanah yang tersebar di 40 desa di 12 kecamatan. Untuk tahun lalu, PTSL juga telah dilaksanakan dengan target 40.000 bidang tanah,” ungkapnya.
Berdasarkan Inpres nomor 2, kata Himsar, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Menteri LH dan Kehutanan, Menteri PU dan PR, Mendagri, Menteri BUMN, Menkeu, Mendes PDTT, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur dan para bupati/ walikota, harus yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia.mengambil langkah-langkah
“Sebagai gerakan nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indoensia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional,” tandasnya.
Salah satu kewenangan dan tugas Kapolri serta Jaksa Agung berdasarkan Inpres itu yakni, melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan per UU.
“Sedangkan tugas gubernur dan bupati/ walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan PTSL, yakni dengan mengatur, menetapkan, dan atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/ kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
PTSL dilaksanakan untuk seluruh bidang tanah yang belum bersertipikat dan tidak bermasalah, kecuali milik Badan Hukum Swasta. “Penerbitan sertipikat PTSL diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum keagamaan dan badan hukum sosial yang sesuai antara penggunaan dengan peruntukan lahannya, instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, nazhir untuk tanah wakaf, serta masyarakat hukum adat,” papar Himsar.
Terkait pembiayaan PTSL, untuk kegiatan penyiapan dokumen seperti riwayat tanah, SKKD dan lainnya, kegiatan pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional petugas desa, berdasarkan SKB 3 menteri dapat dibiayai dari APBD Pemda, namun jika idak dibiayai akan dibebankan kepada masyarakat. Kemudian untuk kewajiban pajak seperti PBB, BPHTB dan PPH hingga biaya akta juga menjadi kewajiban masyarakat untuk membayarnya.
“Besaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL di Kabupaten Tangerang, masuk dalam kategori V yakni Jawa dan Bali dengan besaran Rp. 150.000. Besaran biaya ini tidak termasuk biaya Akta, SPPT, PBB, BPHTB dan PPh,” jelasnya.
Sedangkan untuk penerbitan sertipikat, lanjut Himsar, berupa kegiatan penyuluhan, pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK/ pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertipikat serta pelaporan, dibiayai oleh APBN melalui DIPA Kementerian ATR/ BPN. “Artinya, tidak dibebankan kepada masyarakat,” paparnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyambut baik program PTSL di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, manfaat PTSL bagi masyarakat sangat luas, yakni adanya kepastian hukum hak atas tanahnya, dapat menjadi capital aset (modal usaha) yang memudahkan akses kepada sumber biaya (perbankan), nilai ekonomis tanah menjadi lebih tinggi, memperkuat posisi tawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, memberikan kepastian batas bidang tanah sehingga meminimalisir sengketa kepemilikan tanah.
“Saya minta kepada para Kades juga harus melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Serta mendorong warga untuk mengoptimalkan potensi tanah ke arah positif, semisal bercocok tanam, atau pun menjadi modal usaha guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Kapolresta Tangerang Kombespol Sabilul Alif menambahkan, bentuk penanganan kepolisian dalam PTSL yakni memberikan asistensi kepada pihak terkait pada saat pengurusan dokumen sampai penerbitan sertipikat agar tidak terjadi Pungli. Penanganan juga bisa dalam bentuk memediasi perselisihan yang mungkin terjadi antara BPN, Kades dengan pihak pemohon sertifikat tanah.
“PTSL juga ikut serta mengurangi angka kriminalitas. Semakin banyak masyarakat yang bekerja, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan karena program PTSL maka kesejahteraan masyarakat meningkat. Artinya, menurunnya angka kemiskinan dan dengan turunnya angka kemiskinan maka faktor penyebab terjadinya tindak pidana bisa diminimalisir, sehingga angka kriminalitas menurun,” tandasnya.
Sekdes Sentul Jaya Kecamatan Balaraja, Endang Iswara menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. “Ini sangat bermanfaat bagi Pemdes, jadi kita tahu apa yang nanti kita kerjakan. Saat ini 80 persen tanah di Sentul Jaya sudah bersertifikat. Mudah-mudahan dengan PTSL bisa seluruh ya tersertifikasi,” harapnya.
Senada, Kades Cikareo Kecamatan Solear, Nurdhya juga menilai kegiatan sosialisasi ini sangat bagus dan bermanfaat bagi aparatur desa. “Narasumbernya juga sangat memberikan wawasan dan informasi yang penting buat diimplementasikan di lapangan,” imbuhnya.
Saat pembukaan sosialisasi BPN Kabupaten Tangerang juga menyerahkan 98 sertifikat hak pakai aset Pemda yang diterima secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Turut hadir juga dalam acara itu, perwakilan dari Kodim, Kejari Kabupaten Tangerang, Perwakilan Tim Saber Pungli, 12 camat, serta 40 Kades dan Sekdes yang wilayahnya mendapatkan PTSL.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka ke giatan PTSL ini juga membantu BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan Gedung Arsip, yang sudah dianggarkan pada tahun 2018 ini.
Untuk lebih menyentuh hal teknis, pada sesi kedua setelah pembukaan diadakan talkshow dengan nara sumber Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang AKBP Oki Waskito, Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Banteng Indarto dan Kabid Hubungan Hukum Kanwil BPN Provinsi Banten.(aditya/san)