BPN Sosialisasikan Pembiayaan Persiapan PTSL

Target PTSL Kab. Tangerang Tahun ini 70.000 Bidang Tanah

TIGARAKSA, SNOL—Badan Perta­nahan Nasional (BPN) Kabupat­en Tangerang menggelar sosial­isasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula BPN setempat, Tigaraksa, Selasa (13/3). Aturan ini disam­paikan bersama Forum Komu­nikasi Pimpinan Daerah dan in­stansi terkait untuk percepatan pelaksanaan PTSL.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar mengatakan, dalam Inpres nomor 2 ta­hun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia dan SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan PTSL atau dulu dikenal Prona, harus diketahui oleh instansi pemerintah dan masyarakat.

“Tahun ini target PTSL di Kabu­paten Tangerang adalah 70.000 bidang tanah yang tersebar di 40 desa di 12 kecamatan. Untuk tahun lalu, PTSL juga telah di­laksanakan dengan target 40.000 bidang tanah,” ungkapnya.

Berdasarkan Inpres nomor 2, kata Himsar, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Menteri LH dan Kehutan­an, Menteri PU dan PR, Mendag­ri, Menteri BUMN, Menkeu, Mendes PDTT, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala Lembaga Ke­bijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kepala Lem­baga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Infor­masi Geospasial, para gubernur dan para bupati/ walikota, harus yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia.mengambil langkah-langkah

“Sebagai gerakan nasional dengan tujuan utama agar ter­wujudnya pendaftaran tanah se­cara lengkap di seluruh wilayah Indoensia dalam rangka men­dukung Proyek Strategis Nasi­onal,” tandasnya.

Salah satu kewenangan dan tugas Kapolri serta Jaksa Agung berdasarkan Inpres itu yakni, melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengenai temuan tindak pidana yang bu­kan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah sesuai den­gan ketentuan per UU.

“Sedangkan tugas gubernur dan bupati/ walikota untuk mendukung pelaksanaan per­cepatan PTSL, yakni dengan mengatur, menetapkan, dan atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksa­naan PTSL di desa/ kelura­han berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan,” jelasnya.

PTSL dilaksanakan untuk se­luruh bidang tanah yang belum bersertipikat dan tidak berma­salah, kecuali milik Badan Hu­kum Swasta. “Penerbitan ser­tipikat PTSL diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum keagamaan dan badan hukum sosial yang sesuai antara penggunaan dengan peruntu­kan lahannya, instansi pemer­intah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, nazhir untuk tanah wakaf, serta masyarakat hukum adat,” papar Himsar.

Terkait pembiayaan PTSL, untuk kegiatan penyiapan do­kumen seperti riwayat tanah, SKKD dan lainnya, kegiatan pengadaan patok dan mat­erai, dan kegiatan operasional petugas desa, berdasarkan SKB 3 menteri dapat dibiayai dari APBD Pemda, namun jika idak dibiayai akan dibebankan ke­pada masyarakat. Kemudian untuk kewajiban pajak seperti PBB, BPHTB dan PPH hingga biaya akta juga menjadi kewa­jiban masyarakat untuk mem­bayarnya.

“Besaran biaya untuk pelak­sanaan kegiatan persiapan PTSL di Kabupaten Tangerang, masuk dalam kategori V yakni Jawa dan Bali dengan besaran Rp. 150.000. Besaran biaya ini tidak termasuk biaya Akta, SPPT, PBB, BPHTB dan PPh,” jelasnya.

Sedangkan untuk penerbi­tan sertipikat, lanjut Himsar, berupa kegiatan penyuluhan, pengukuran bidang tanah, pen­gumpulan data yuridis, pemer­iksaan tanah, penerbitan SK/ pengesahan data fisik dan yuri­dis, penerbitan sertipikat serta pelaporan, dibiayai oleh APBN melalui DIPA Kementerian ATR/ BPN. “Artinya, tidak dibebankan kepada masyarakat,” paparnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Ra­syid menyambut baik program PTSL di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, manfaat PTSL bagi masyarakat sangat luas, yakni adanya kepastian hukum hak atas tanahnya, dapat menjadi capital aset (modal usaha) yang memudahkan akses kepada sumber biaya (perbankan), nilai ekonomis tanah menjadi lebih tinggi, memperkuat posisi tawar apabila hak atas tanah diperlu­kan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, memberikan kepastian batas bidang tanah sehingga meminimalisir seng­keta kepemilikan tanah.

“Saya minta kepada para Kades juga harus melayani ma­syarakat sesuai aturan yang ber­laku. Serta mendorong warga untuk mengoptimalkan potensi tanah ke arah positif, semisal bercocok tanam, atau pun men­jadi modal usaha guna pening­katan kesejahteraan masyara­kat,” paparnya.

Kapolresta Tangerang Kombe­spol Sabilul Alif menambahkan, bentuk penanganan kepolisian dalam PTSL yakni memberikan asistensi kepada pihak terkait pada saat pengurusan dokumen sampai penerbitan sertipikat agar tidak terjadi Pungli. Penan­ganan juga bisa dalam bentuk memediasi perselisihan yang mungkin terjadi antara BPN, Kades dengan pihak pemohon sertifikat tanah.

“PTSL juga ikut serta men­gurangi angka kriminalitas. Se­makin banyak masyarakat yang bekerja, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan karena pro­gram PTSL maka kesejahteraan masyarakat meningkat. Artinya, menurunnya angka kemiskinan dan dengan turunnya angka ke­miskinan maka faktor penyebab terjadinya tindak pidana bisa diminimalisir, sehingga angka kriminalitas menurun,” tandas­nya.

Sekdes Sentul Jaya Kecamatan Balaraja, Endang Iswara me­nyambut baik kegiatan sosial­isasi ini. “Ini sangat bermanfaat bagi Pemdes, jadi kita tahu apa yang nanti kita kerjakan. Saat ini 80 persen tanah di Sentul Jaya sudah bersertifikat. Mudah-mu­dahan dengan PTSL bisa selu­ruh ya tersertifikasi,” harapnya.

Senada, Kades Cikareo Keca­matan Solear, Nurdhya juga me­nilai kegiatan sosialisasi ini san­gat bagus dan bermanfaat bagi aparatur desa. “Narasumbernya juga sangat memberikan wa­wasan dan informasi yang pent­ing buat diimplementasikan di lapangan,” imbuhnya.

Saat pembukaan sosialisasi BPN Kabupaten Tangerang juga menyerahkan 98 sertifi­kat hak pakai aset Pemda yang diterima secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Turut hadir juga dalam acara itu, per­wakilan dari Kodim, Kejari Ka­bupaten Tangerang, Perwakilan Tim Saber Pungli, 12 camat, serta 40 Kades dan Sekdes yang wilayahnya mendapatkan PTSL.

Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka ke giatan PTSL ini juga memban­tu BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pemban­gunan Gedung Arsip, yang su­dah dianggarkan pada tahun 2018 ini.

Untuk lebih menyentuh hal teknis, pada sesi kedua setelah pembukaan diadakan talkshow dengan nara sumber Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang AKBP Oki Waskito, Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi, Kepala Di­nas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Banteng Indarto dan Kabid Hubungan Hukum Kanwil BPN Provinsi Banten.(aditya/san)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.