Kejari Panggil 55 Kades Penunggak Rastra
70 Kades Lainnya Menyusul
TIGARAKSA, SNOL—Sebanyak 55 Kades penunggak beras sejahtera (Rastra) tahun 2017 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Senin (12/3). Kehadiran mereka untuk memberikan keterangan terkait keterlambatan pembayaran rastra tersebut. Pemanggilan ini dilakukan hingga seluruh Kades penunggak Rastra memberikan keterangan dan melunasi tunggakannya.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Sulta D Sitohang mengatakan, pemanggilan 55 Kades ini terkait tunggakan Rastra tahun 2017, karena masih banyak Kades yang belum menyetorkan kewajibannya sebelum Januari 2018 berakhir. Kata dia, pemanggilan dibagi menjadi dua sesi.
“Hari ini (kemarin, red), sebanyak 55 Kades sudah datangi Kejari untuk memberikan keterangannya perihal keterlambatan membayar tunggakan Rastra tahun 2017. Disusul besok (hari ini, red) sebanyak 70 Kades lainnya akan memberikan keterangannya,” kata Sulta, kepada Satelit News.
Berdasarkan hasil wawancara langsung kepada 55 Kades tadi, lanjut Sulta, terdapat beberapa desa yang sudah mulai menyetorkan tunggakan Rastra tahun 2017. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan proses pendataan untuk mengetahui berapa jumlah tunggakan yang masih ada di lapangan.
“Usai memberikan keterangan, para Kades pun sepakat untuk melunasi tunggakan Rastra tahun 2017 selama dua minggu ke depan,” kata Sulta.
Sulta memastikan akan terus mengevaluasi tunggakan Rasta, setelah para Kades melakukan pembayaran. Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman atau MoU yang telah dibangun antara Bulog SubDivre Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang dalam upaya mengembalikan setoran tunggakan Rastra.
Sementara itu, Kepala Bulog SubDivre Tangerang, Junaidi mengatakan, meski Rastra tahun 2018 diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Tangerang secara cuma-cuma, hal itu tidak lantas membuat tunggakan Rastra tahun 2017 menjadi gratis. “Tunggakan Rastra tahun 2017 tetap harus disetorkan,” tegasnya.
Selain itu, kata Junaidi, pada tahun ini sebanyak 3.900 ton Rastra akan dikucurkan kepada warga kurang mampu di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, pihaknya baru mengeluarkan Rastra sebanyak 32 persen dari total keseluruhan yang seharusnya disalurkan yakni 3.900 ton Rastra, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret kemarin.
“Baru 32 persen dari total keseluruhannya 3.900 ton Rastra Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Menurut Junaidi, hal itu disebabkan belum selesainya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) distribusi Rastra, sehingga penyaluran Rastra menjadi terhambat. “Karena Juklak dan Juknisnya belum rampung dikerjakan,” ungkapnya.
Mengantisipasi keterlambatan distribusi lebih jauh, pihaknya terpaksa mengucurkan Rastra sambil menunggu regulasi di bawah rampung dikerjakan oleh pemerintah daerah. Pada sisi lain, Bulog SubDivre Tangerang diminta oleh pemerintah pusat agar pendistribusian Rastra bisa terealisasi sepenuhnya.(mg1/aditya)