Kejari Panggil 55 Kades Penunggak Rastra

70 Kades Lainnya Menyusul

TIGARAKSA, SNOL—Sebanyak 55 Kades penunggak beras sejahtera (Rastra) tahun 2017 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Senin (12/3). Kehadiran mereka untuk memberi­kan keterangan terkait keterlam­batan pembayaran rastra tersebut. Pemanggilan ini dilakukan hingga seluruh Kades penunggak Rastra memberikan keterangan dan melu­nasi tunggakannya.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Sulta D Sitohang men­gatakan, pemanggilan 55 Kades ini terkait tunggakan Rastra tahun 2017, karena masih banyak Kades yang belum menyetorkan kewa­jibannya sebelum Januari 2018 be­rakhir. Kata dia, pemanggilan dibagi menjadi dua sesi.

“Hari ini (kemarin, red), sebanyak 55 Kades sudah datangi Kejari untuk memberikan keterangannya perihal keterlambatan membayar tunggakan Rastra tahun 2017. Disusul besok (hari ini, red) sebanyak 70 Kades lain­nya akan memberikan keterangan­nya,” kata Sulta, kepada Satelit News.

Berdasarkan hasil wawancara langsung kepada 55 Kades tadi, lanjut Sulta, terdapat beberapa desa yang sudah mulai menyetor­kan tunggakan Rastra tahun 2017. Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan proses pendataan untuk mengetahui berapa jumlah tung­gakan yang masih ada di lapangan.

“Usai memberikan keterangan, para Kades pun sepakat untuk melunasi tunggakan Rastra tahun 2017 selama dua minggu ke depan,” kata Sulta.

Sulta memastikan akan terus men­gevaluasi tunggakan Rasta, setelah para Kades melakukan pembayaran. Hal itu sesuai dengan nota kesepaha­man atau MoU yang telah dibangun antara Bulog SubDivre Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang dalam upaya mengembalikan setoran tunggakan Rastra.

Sementara itu, Kepala Bulog SubDi­vre Tangerang, Junaidi  mengatakan, meski Rastra tahun 2018 diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Tangerang secara cuma-cuma, hal itu tidak lantas membuat tunggakan Ras­tra tahun 2017 menjadi gratis. “Tung­gakan Rastra tahun 2017 tetap harus disetorkan,” tegasnya.

Selain itu, kata Junaidi, pada tahun ini sebanyak 3.900 ton Rastra akan dikucurkan kepada warga kurang mampu di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, pihaknya baru mengeluarkan Rastra sebanyak 32 persen dari total keseluruhan yang seharusnya disalurkan yakni 3.900 ton Rastra, untuk memenuhi kebutu­han masyarakat selama kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret kemarin.

“Baru 32 persen dari total keselu­ruhannya 3.900 ton Rastra Kabupat­en Tangerang,” tandasnya.

Menurut Junaidi, hal itu dise­babkan belum selesainya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petun­juk teknis (Juknis) distribusi Rastra, sehingga penyaluran Rastra men­jadi terhambat. “Karena Juklak dan Juknisnya belum rampung diker­jakan,” ungkapnya.

Mengantisipasi keterlambatan dis­tribusi lebih jauh, pihaknya terpaksa mengucurkan Rastra sambil menung­gu regulasi di bawah rampung diker­jakan oleh pemerintah daerah. Pada sisi lain,  Bulog SubDivre Tangerang diminta  oleh pemerintah pusat agar pendistribusian Rastra bisa terealisasi sepenuhnya.(mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.