Pengawasan Pabrik Dinilai Masih Lemah
KOSAMBI, SNOL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Banten dinilai kurang menjalankan fungsi melakukan pengawas persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap pabrik di Kabupaten Tangerang khususnya di Tangerang Utara. Akibat lemahnya pengawasan ini mengakibatkan banyak pabrik yang kemudian melakukan pelanggaran termasuk dengan mengabaikan keselamatan para pekerjanya.
“Saya mendapat laporan baik dari warga maupun berita di media massa jika banyak buruh pabrik di Tangerang Utara yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya jika mereka mengalami kecelakaan kerja harus berobat sendiri. Padahal seharusnya buruh harus mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan. Ini tentu lemahnya pengawasan dari Disnakertran Banten, “ kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi Ahmad kepada Satelit News, Minggu (11 /3).
Menurut Supriadi, sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan diemban Disnakertran tingkat Provinsi untuk itu sudah seharusnya Disnaketrans tersebut melakukan pengawasan secara optimal perusahaanperusahaan yang ada di wilayah di kabupaten atau kota di wilayahnya.
Menuturkan Ahmad, jika bagian pengawasan berfungsi maksimal, setidaknya dapat diketahui pelanggaran seperti pekerja di bawah umur sampai dengan data tenaga kerja serta hakhak yang dibayarkan oleh pengusaha.
“Saya juga minta ke buruh pabrik di Tangerang Utara bila pengusaha tidak memenuhi hak hak buruh untuk melapor ke DPRD dan Disnakertran,” tuturnya
Dalam kesempatan itu, Ahmad mengimbau ke aparatur desa dan aparatur kecamatan untuk turut aktif mengawasi keberadaan pabrik yang ada di wilayahnya. Bila menemukan pabrik yang belum mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan. “Saya minta ke aparatur Desa dan kecamatan tindak pabrik yang ilegal jangan takut terhadap beking di belakangnya,” tegasnya.
Ditemui terpisah, buruh salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Kosambi, Putri mengaku selama bekerja selama satu tahun belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dirinya bekerja. Bahkan upah yang diterima masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67.
“Saya kerja di pabrik sepatu di salah kawasan industri dan pergudangan sehari dapat upah Rp 70 ribu yang dibayar seminggu sekali. Namun saya kalau sakit harus bayar sendiri karena tidak punya BPJS Ketenagakerjaan,” kata perempuan warga asli Kecamatan Pakuhaji ini.
Putri berharap, perusahaan tempat kerjanya menaikkan upah para buruh minimal sesuai dengan UMK Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67 sebab untuk menuju ke tempat kerja yang harus menggunakan ojeg dari Kecamatan Pakuhaji ke Kecamatan Kosambi mengeluarkan ongkos Rp. 30 Ribu pulang pergi. “Saya juga berharap, perusahaan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan saya dari para buruh lain,” pungkasnya. (imron/hendra)