Pengawasan Pabrik Dinilai Masih Lemah

KOSAMBI, SNOL–Dinas Ketenagaker­jaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Banten dinilai kurang men­jalankan fungsi melakukan pengawas persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap pabrik di Kabupat­en Tangerang khususnya di Tangerang Utara. Akibat lemahnya pengawasan ini mengakibatkan banyak pabrik yang kemudian melakukan pelanggaran ter­masuk dengan mengabaikan kesela­matan para pekerjanya.

“Saya mendapat laporan baik dari warga maupun berita di media massa jika banyak buruh pabrik di Tangerang Utara yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya jika mer­eka mengalami kecelakaan kerja harus berobat sendiri. Padahal seharusnya buruh harus mendapat jaminan ke­sehatan dari perusahaan. Ini tentu lemahnya pengawasan dari Disnaker­tran Banten, “ kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi Ahmad kepada Satelit News, Minggu (11 /3).

Menurut Supriadi, sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan diemban Dis­nakertran tingkat Provinsi untuk itu su­dah seharusnya Disnaketrans tersebut melakukan pengawasan secara opti­mal perusahaanperusahaan yang ada di wilayah di kabupaten atau kota di wilayahnya.

Menuturkan Ahmad, jika bagian pengawasan berfungsi maksimal, seti­daknya dapat diketahui pelanggaran seperti pekerja di bawah umur sampai dengan data tenaga kerja serta hakhak yang dibayarkan oleh pengusaha.

“Saya juga minta ke buruh pabrik di Tangerang Utara bila pengusaha tidak memenuhi hak hak buruh untuk mel­apor ke DPRD dan Disnakertran,” tu­turnya

Dalam kesempatan itu, Ahmad mengimbau ke aparatur desa dan aparatur kecamatan untuk turut aktif mengawasi keberadaan pabrik yang ada di wilayahnya. Bila menemukan pabrik yang belum mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera melakukan tinda­kan sesuai dengan kewenangan. “Saya minta ke aparatur Desa dan kecamatan tindak pabrik yang ilegal jangan takut terhadap beking di belakangnya,” te­gasnya.

Ditemui terpisah, buruh salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Kosambi, Putri mengaku selama bekerja selama satu tahun belum mendapatkan per­lindungan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dirinya bekerja. Bahkan upah yang diterima masih dibawah Upah Minimum Kabupat­en (UMK) Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67.

“Saya kerja di pabrik sepatu di salah kawasan industri dan pergudangan se­hari dapat upah Rp 70 ribu yang dibayar seminggu sekali. Namun saya kalau sakit harus bayar sendiri karena tidak punya BPJS Ketenagakerjaan,” kata perempuan warga asli Kecamatan Pakuhaji ini.

Putri berharap, perusahaan tempat kerjanya menaikkan upah para buruh minimal sesuai dengan UMK Kabu­paten Tangerang Rp 3.555.834,67 sebab untuk menuju ke tempat kerja yang harus menggunakan ojeg dari Keca­matan Pakuhaji ke Kecamatan Kosambi mengeluarkan ongkos Rp. 30 Ribu pu­lang pergi. “Saya juga berharap, peru­sahaan mendaftarkan BPJS Ketenagak­erjaan saya dari para buruh lain,” pungkasnya. (imron/hendra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.