Kelurahan Harus Aktif Ajukan Permohonan

Solusi Atasi Ketimpangan Dana Operasional RT/ RW

TIGARAKSA, SNOL—Lurah dan jajaran­nya harus ikut serta mengajukan per­mohonan kenaikan dana operasional kegiatan administrasi atau pendataan penduduk oleh ketua RT dan RW, agar bisa terealisasi mulai tahun depan. Menyusul adanya ketimpangan antara dana operasional bagi ketua RT dan RW di kelurahan dengan ketua RT dan RW di desa se-Kabupaten Tangerang. Saat ini ada 2.743 RT dan 973 RW yang terse­bar di 28 kelurahan.

“Kelurahan harus aktif dalam menga­jukan permohonan itu (kenaikan dana operasional RT dan RW, red) agar bisa dinaikan tahun depan,” ujar Tisna Ham­bali, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Setda Kabupaten Tangerang kepada ke­pada Satelit News, Minggu (11/3).

Lanjut Tisna, pihaknya juga telah menyampaikan perihal tersebut ke­pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, sekaligus Ketua tim TAPD Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, agar  ketimpangan bisa di atasi guna menghindari cemburu sosial di­antara keduanya.

“Solusinya dengan menaikan dana operasional RT dan RW di kelurahan mulai tahun depan agar sama (dengan dana operasional RT dan RW di desa, red),” tandasnya.

Menurut Tisna, pemberian dana operasional RT dan RW ini dituang­kan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang nomor 6 tahun 2012, tentang pemberian dana operasional kepada RT dan RW di kelurahan. Dimana, ket­ua RT memperoleh Rp 50 ribu, sedang­kan ketua RW menerima Rp 100 untuk setiap bulannya.

“Sebelumnya, RT di kelurahan mem­peroleh Rp 50 ribu, sedangkan RW menerima Rp 100 ribu untuk  setiap bulannya. Hal itu sebagaimana  ter­tuang dalam Perbub nomor 6 Tahun 2012. Berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah RT sebanyak 2.743 dan RW ada 973 yang seluruhnya tersebar di 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Guna memfasilitasi hal tersebut, kata Tisna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus mempersiapan ang­garan sedikitnya  Rp 5 miliar untuk ke­butuhan selama setahun penuh, dalam membiayai anggaran  peningkatan dana operasional RT dan RW di kelurahan  se-Kabupaten Tangerang tersebut.

Sementara itu, Kasi Fasilitasi Penge­lolaan  Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Nurul Huda mengatakan, dana operasional RT dan RW di desa tahap satu tahun 2018 akan segera dikucurkan ke reken­ing penerimanya pada Bulan Maret ini. Dimana untuk tiap bulannya RT mem­peroleh Rp 200 ribu, sedangkan untuk RW Rp 400 ribu.

“Untuk RT mendapatkan Rp 200 ribu, sedangkan untuk RW memperoleh Rp 400 ribu untuk setiap bulannya, yang mudah-mudahan sudah bisa diku­curkan sebelum Maret ini berakhir,” kata Nurul, seraya  menambahkan un­tuk bisa dikucurkannnya dana opera­sional tersebut, pihaknya masih harus menunggu APBDes-nya rampung dik­erjakan oleh desa itu sendiri.

Menurut Nurul,  berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dana opera­sional tersebut akan dikucurkan ke rek­ening penerimanya langsung, per tiga bulannya. Artinya, tidak lagi dengan cara manual saat RT dan RW menan­datangani surat SPJ pencairan, dananya bisa dicairkan secara langsung dalam berbentuk uang cash.

“Akan dikucurkan melalui reken­ing langsung. Jadi, begitu RT dan RW menandatangani surat SPJ-nya, danan­ya akan ditransfer langsung kepada para penerima, tidak lagi secara tunai seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dana stim­ulan untuk ketua RT dan RW di kelura­han lebih kecil dibandingkan dengan ketua RT dan RW di desa, salah satu contohnya di wilayah Tigaraksa. Mes­ki tugas dan fungsi ketua RT dan RW di  kelurahan dan desa sama.

Lurah Tigaraksa Galih Prakoso men­gungkapkan, ada perbedaan besaran dana stimulan untuk ketua RT/ RW di kelurahan dan di desa. Di Kelurahan Tigaraksa, kata dia, dana itu merupakan anggaran kegiatan administrasi atau pendataan penduduk, mulai dari kela­hiran, kematian, kepindahan hingga kedatangan. Dana itu diberikan  se­cara tunai pada saat ketua RT dan RW menandatangani surat SPJ pencairan dananya dan tidak melalui rekening.

“Kalau di kita (Kelurahan Tigaraksa, red), setiap bulan ketua RT memperoleh Rp 150 ribu, sedangkan untuk ketua RW Rp 200 ribu setiap bulan, dengan nama anggaran kegiatan administrasi kepen­dudukan. Saat ini di Kelurahan Tiga­raksa ada 36 RT dan 6 RW,” kata Galih kepada Satelit News, kemarin.

Lanjut Galih, jika dibandingkan den­gan desa, dana insentif untuk ketua RT dan RW memang berbeda. Informasi yang diterimanya, besaran dananya mencapai Rp 200 ribu untuk ketua RT dan Rp 400 ribu untuk ketua RW. Sehing­ga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga sudah meny­iapkan rencana penambahan anggaran bagi ketua RT dan RW di kelurahan.

“Untuk menyiasati ketimpangan ini, tahun depan rencananya ada penam­bahan lagi anggaran kegiatan pendata­an penduduk bagi ketua RT dan RW di kelurahan, yakni ketua RT Rp 300 ribu per bulan dan ketua RW Rp 400 ribu per per bulan,” paparnya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.