Kelurahan Harus Aktif Ajukan Permohonan
Solusi Atasi Ketimpangan Dana Operasional RT/ RW
TIGARAKSA, SNOL—Lurah dan jajarannya harus ikut serta mengajukan permohonan kenaikan dana operasional kegiatan administrasi atau pendataan penduduk oleh ketua RT dan RW, agar bisa terealisasi mulai tahun depan. Menyusul adanya ketimpangan antara dana operasional bagi ketua RT dan RW di kelurahan dengan ketua RT dan RW di desa se-Kabupaten Tangerang. Saat ini ada 2.743 RT dan 973 RW yang tersebar di 28 kelurahan.
“Kelurahan harus aktif dalam mengajukan permohonan itu (kenaikan dana operasional RT dan RW, red) agar bisa dinaikan tahun depan,” ujar Tisna Hambali, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Setda Kabupaten Tangerang kepada kepada Satelit News, Minggu (11/3).
Lanjut Tisna, pihaknya juga telah menyampaikan perihal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, sekaligus Ketua tim TAPD Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, agar ketimpangan bisa di atasi guna menghindari cemburu sosial diantara keduanya.
“Solusinya dengan menaikan dana operasional RT dan RW di kelurahan mulai tahun depan agar sama (dengan dana operasional RT dan RW di desa, red),” tandasnya.
Menurut Tisna, pemberian dana operasional RT dan RW ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang nomor 6 tahun 2012, tentang pemberian dana operasional kepada RT dan RW di kelurahan. Dimana, ketua RT memperoleh Rp 50 ribu, sedangkan ketua RW menerima Rp 100 untuk setiap bulannya.
“Sebelumnya, RT di kelurahan memperoleh Rp 50 ribu, sedangkan RW menerima Rp 100 ribu untuk setiap bulannya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perbub nomor 6 Tahun 2012. Berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah RT sebanyak 2.743 dan RW ada 973 yang seluruhnya tersebar di 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Guna memfasilitasi hal tersebut, kata Tisna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus mempersiapan anggaran sedikitnya Rp 5 miliar untuk kebutuhan selama setahun penuh, dalam membiayai anggaran peningkatan dana operasional RT dan RW di kelurahan se-Kabupaten Tangerang tersebut.
Sementara itu, Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Nurul Huda mengatakan, dana operasional RT dan RW di desa tahap satu tahun 2018 akan segera dikucurkan ke rekening penerimanya pada Bulan Maret ini. Dimana untuk tiap bulannya RT memperoleh Rp 200 ribu, sedangkan untuk RW Rp 400 ribu.
“Untuk RT mendapatkan Rp 200 ribu, sedangkan untuk RW memperoleh Rp 400 ribu untuk setiap bulannya, yang mudah-mudahan sudah bisa dikucurkan sebelum Maret ini berakhir,” kata Nurul, seraya menambahkan untuk bisa dikucurkannnya dana operasional tersebut, pihaknya masih harus menunggu APBDes-nya rampung dikerjakan oleh desa itu sendiri.
Menurut Nurul, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dana operasional tersebut akan dikucurkan ke rekening penerimanya langsung, per tiga bulannya. Artinya, tidak lagi dengan cara manual saat RT dan RW menandatangani surat SPJ pencairan, dananya bisa dicairkan secara langsung dalam berbentuk uang cash.
“Akan dikucurkan melalui rekening langsung. Jadi, begitu RT dan RW menandatangani surat SPJ-nya, dananya akan ditransfer langsung kepada para penerima, tidak lagi secara tunai seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dana stimulan untuk ketua RT dan RW di kelurahan lebih kecil dibandingkan dengan ketua RT dan RW di desa, salah satu contohnya di wilayah Tigaraksa. Meski tugas dan fungsi ketua RT dan RW di kelurahan dan desa sama.
Lurah Tigaraksa Galih Prakoso mengungkapkan, ada perbedaan besaran dana stimulan untuk ketua RT/ RW di kelurahan dan di desa. Di Kelurahan Tigaraksa, kata dia, dana itu merupakan anggaran kegiatan administrasi atau pendataan penduduk, mulai dari kelahiran, kematian, kepindahan hingga kedatangan. Dana itu diberikan secara tunai pada saat ketua RT dan RW menandatangani surat SPJ pencairan dananya dan tidak melalui rekening.
“Kalau di kita (Kelurahan Tigaraksa, red), setiap bulan ketua RT memperoleh Rp 150 ribu, sedangkan untuk ketua RW Rp 200 ribu setiap bulan, dengan nama anggaran kegiatan administrasi kependudukan. Saat ini di Kelurahan Tigaraksa ada 36 RT dan 6 RW,” kata Galih kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Galih, jika dibandingkan dengan desa, dana insentif untuk ketua RT dan RW memang berbeda. Informasi yang diterimanya, besaran dananya mencapai Rp 200 ribu untuk ketua RT dan Rp 400 ribu untuk ketua RW. Sehingga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga sudah menyiapkan rencana penambahan anggaran bagi ketua RT dan RW di kelurahan.
“Untuk menyiasati ketimpangan ini, tahun depan rencananya ada penambahan lagi anggaran kegiatan pendataan penduduk bagi ketua RT dan RW di kelurahan, yakni ketua RT Rp 300 ribu per bulan dan ketua RW Rp 400 ribu per per bulan,” paparnya. (mg1/aditya)