Dana Stimulan RT/ RW Desa dan Kelurahan Timpang

TIGARAKSA, SNOL—Dana stimulan un­tuk ketua RT dan RW di kelurahan lebih kecil dibandingkan dengan ketua RT dan RW di desa, salah satu contohnya di wilayah Tigaraksa. Meski tugas dan fungsi ketua RT dan RW di  kelurahan dan desa sama.

Lurah Tigaraksa Galih Prakoso men­gungkapkan, ada perbedaan besaran dana stimulan untuk ketua RT/ RW di kelurahan dan di desa. Di Kelurahan Ti­garaksa, kata dia, dana itu merupakan anggaran kegiatan administrasi atau pendataan penduduk, mulai dari kela­hiran, kematian, kepindahan hingga kedatangan. Dana itu diberikan  se­cara tunai pada saat ketua RT dan RW menandatangani surat SPJ pencairan dananya dan tidak melalui rekening.

“Kalau di kita (Kelurahan Tigaraksa, red), setiap bulan ketua RT memperoleh Rp 150 ribu, sedangkan untuk ketua RW Rp 200 ribu setiap bulan, dengan nama anggaran kegiatan administrasi kepen­dudukan. Saat ini di Kelurahan Tiga­raksa ada 36 RT dan 6 RW,” kata Galih kepada Satelit News, kemarin.

Lanjut Galih, jika dibandingkan dengan desa, dana insentif untuk ketua RT dan RW memang berbeda. Informasi yang diteri­manya, besaran dananya mencapai Rp 200 ribu untuk ketua RT dan Rp 400 ribu untuk ketua RW. Sehingga, Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga sudah menyiapkan rencana penam­bahan anggaran bagi ketua RT dan RW di kelurahan.

“Untuk menyiasati ketimpangan ini, tahun depan rencananya ada penam­bahan lagi anggaran kegiatan pendata­an penduduk bagi ketua RT dan RW di kelurahan, yakni ketua RT Rp 300 ribu per bulan dan ketua RW Rp 400 ribu per per bulan,” paparnya.

Ia menilai, besarnya dana insentif bagi ketua RT dan RW di desa karena anggaran yang besar diberikan kepada setiap desa. “Berbeda dengan desa yang saat ini sedang menjadi perhatian serius oleh pemerintah, sehingga ang­garan yang  masuk pun cukup banyak,” ujarnya.

Pjs Kepala Dinas Komunikasi dan In­formatika Kabupaten Tangerang,  Soma Atmaja membenarkan, ada ketimpan­gan akibat banyaknya anggaran yang diperoleh oleh desa. Sebab, selain Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, desa juga mendapatkan kucuran anggaran dana desa (DD) dari pusat yang tidak sedikit jumlahnya.

Pada sisi lain,  lanjut Soma, pemer­intahan di desa juga memiliki otonomi desa dalam menentukan pengelolaan anggarannya sendiri. Sehingga, honor RT dan RW di desa bisa sedikit lebih be­sar dibandingkan dengan RT dan RW di kelurahan.

“Banyak sumber anggaran masuk ke desa. Pada sisi lain desa juga punya hak otonom dalam mengelola anggarannya yang diperoleh,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Fasilitasi Penge­lolaan  Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Nu­rul Huda mengatakan, dana stimulan RT/ RW desa tahap satu tahun 2018 akan segera dikucurkan sebelum Maret berakhir, sambil menunggu APBDes-nya rampung dikerjakan oleh desa penerima anggaran. Menurutnya, dana stimulan RT/RW desa se-Kabupaten Tangerang itu bernama dana opera­sional RT/RW.

“Untuk RT mendapatkan Rp 200 ribu, sedangkan untuk RW memperoleh Rp 400 ribu untuk setiap bulannya. Mu­dah-mudahan  sudah bisa dikucurkan sebelum Maret ini berakhir,” kata Nurul.

Berbeda dengan tahun-tahun sebe­lumnya, imbuh Nurul, dana stimulan tersebut akan dikucurkan ke rekening penerimanya langsung per tiga bulan­nya, tidak lagi dengan cara manual saat RT dan RW menandatangani surat SPJ pencairan dananya untuk  bisa dicair­kan secara langsung dalam berbentuk uang cash.

“Akan dikucurkan melalui reken­ing langsung. Jadi, begitu RT dan RW menandatangani surat SPJ-nya, dan­anya akan ditransfer langsung kepada para penerima, tidak lagi secara tu­nai seperti tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Nurul menambahkan, dana stimu­lan RT dan RW di desa se-Kabupaten Tangerang itu mengalami kenaikan di tahun ini,  dari sebelumnya Rp 50 ribu untuk RT dan Rp 100 ribu untuk RW, menjadi Rp 200 ribu untuk RT dan Rp 400 ribu untuk RW.

Meski begitu, imbuh Nurul, pi­haknya menyesalkan atas keterlam­batan dalam penyusunan APBDes oleh desa yang sampai saat ini belum juga melaporkan APBDes-nya mas­ing-masing, sebagai landasan pem­berian kucuran anggaran kepada desa penerimanya. Lantaran para Kades masih sibuk mengerjakan sebagian laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2017, sebagai bukti LPJ penggu­naan DD tahun lalu.

“Masih belum beres  (APBDes, red). Para Kades masih sibuk mengerjakan LPj tahun kemarin,” pungkasnya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.