Wajib Pajak Berhak Ajukan Keberatan PBB
SETU,SNOL— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi pengurangan dan keberatan pajak kepada masyarakat Kota Tangsel.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, Bachtiar Priyambodo mengatakan sosialisasi sesuai Peraturan Walikota (Perwal 16 Tahun 2012 tentang tatacara pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu diatur soal kewajiban dan hak Wajib Pajak (WP). Salahsatu hak WP yakni adanya pengurangan dan keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Masyarakat atau WP bisa mendapat pengurangan dan keberatan atas nilai PBB yang wajib dibayarkan,” ungkap Bachtiar menjelaskan di Aula Kecamatan Setu, Kamis (8/3).
Masyarakat menurut Bachtiar bisa mengajukan keberatan PBB untuk mendapatkan pengurangan nilai pajak. Dirinya mencontohkan, masyarakat yang kena bencana, warga miskin, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Polri dan TNI bisa mengajukan pengurangan PBB. “Akan tetapi ini sifatnya mengajukan. Jadi masyarakat bisa mengajukan keberatan pajak melalui Bapenda Kota Tangsel,” katanya.
Untuk warga miskin, lanjut Bachtiar, bisa mengajukan keberatan dan pengurangan pajak dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan untuk pensiunan bisa melampirkan SK pensiun. Tahun 2017 lalu, ada sekira 500 WP yang mengajukanpengurangan pajak.
“Ini adalah hak WP untuk mengajukan pengurangan pajak. Jadi untuk masyarakat Tangsel yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pajak akan kami fasilitasi,” katanya.
Sebelumnya, Bapenda Tangsel juga menyosialisasikan terkait perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 menjadi Perda no 3 tahun 2017 tentang pajak daerah. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa poin di dalamnya yang dihapus maupun disesuaikan.
Salah satu poin yang dihapus dan disesuaikan yakni mengenai pajakPBBdan BPHTB. Hal ini terungkap saat sosialisasi Perda No 3 tahun 2017 yang disampaikan Bachtiar Priyambodo di Telaga Seafood, Kecamatan Serpong Utara, Rabu (14/2) lalu.
Menurutnya perubahan ini dilakukan karenakan pada perda sebelumnya banyak objek pajak yang seharusnya tidak perlu dikenakan pajak. Misalnya objek Bumi Bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah RP 200 juta, maka tidak dikenakan pajak. Sebelumnya penyesuaian nilai pajak ini tidak ditentukan.
Bachtiar menjelaskan, adanya penyesuaian nilai pajak ini disinyalir bisa meningkatkan jumlah pendapatan dibandingkan sebelumnya. ”Sebab ada yang disesuaikan, memang beberapa objek pajak akhirnya di hapus namun ada beberapa objek pajak yang nominalnya naik,” katanya.
Perubahan perda ini diharapkan bisa lebih meningkatkan motivasi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam melakukan pembangunan Kota Tangsel. Kemudian, dengan adanya perubahan ini semakin menguatkan peran pajak dalam pendapatan asli daerah. ”Kalau kemarin klasifikasinya cuma dua. NJOP Rp1 Miliar ke bawah, dan NJOP Rp1 miliar ke atas. Kalau sekarang ada lima, RP 200 juta ke bawah, Rp200 juta sampai Rp1 miliar, dan seterusnya,” katanya.
Menurutnya dengan perhitungan ini nominal pajak yang diperoleh oleh Bapenda Tangsel akan mengalami peningkatan. ”Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui jika ada perubahan mengenai nominal pajak,” katanya. (jarkasih)