Dinsos dan DPMPD Belum Menyerahkan LPPD

Penyerahan Paling Lambat Sebelum 15 Maret

TIGARAKSA, SNOL—Sampai saat ini Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Pember­dayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang belum menyerahkan Laporan Penyeleng­garaan Pemerintahan Daerah (LPPD) ta­hun 2017. Kedua dinas itu harus menyenyerahkan LPPDnya paling lambat sebelum tanggal 15 Maret mendatang.

“Dinsos dan DPMPD Kabupaten Tangerang, kedua SKPD tersebut belum menyampaikan laporan LPPDnya sam­pai saat ini,” kata Tisna Hambali, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Set­da Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin.

Padahal, kata Tisna, penyampaian LPPD itu bagian dari laporan pertang­gungjawaban atau LKPJ Bupati mengenai penggunaan anggaran tahun sebelum­nya untuk disampaikan kepada Gubernur Banten dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Oleh karena itu, Tisna mem­berikan tenggat waktu kepada dua SKPD tersebut untuk bisa menyampaikan LPPD sebelum bulan Maret berakhir. “Kalau perlu kita akan turun jumput bola ke SKPD,” tegasnya.

Menurut Tisna, LPPD tersebut berisikan laporan rencana strategis (Renstra), laporan rencana kerja (Renja), laporan jumlah pegawai, laporan rangkuman dokumen, laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan standar operasional prosedur lainnya yang harus disampaikan.

“Dari semuanya itu, Dinsos ternyata sama sekali belum me­nyampaikan itemitem LPPD yang dibutuhkan. Berbeda dengan DPMPD yang baru me­nyampaikan rangkuman doku­men LPPDnya,” jelasnya.

Menurut Tisna, LPPD meru­pakan kewajiban bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melapor­kan kinerja berdasarkan RKPD yang telah disusun dan diakhiri selama satu tahun sebelumnya, untuk kemudian pada tahun berikutnya bupati harus segera menyusun LPPD dalam bentuk buku. Penyusunan dimulai dari awal tahun dan sudah harus me­nyerahkannya pada bulan Ma­ret. Setelah penyerahan LPPD, Kemendagri akan melakukan verifikasi.

“LPPD harus memenuhi stan­dar peraturan Mendagri no­mor 3 tahun 2007. Oleh sebab itu dilakukan verifikasi, karena sejatinya LPPD merupakan ba­rometer kinerja pemerintah daerah di tahuntahun sebe­lumnya yang telah berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Arsyad Husein mengakui, pihaknya be­lum menyerahkan LPPD. Menu­rutnya, lambannya penyerahan laporan dikarenakan petugas bagian perencanaan saat itu se­dang sakit, sehingga pembuatan laporan sedikit terganggu.

“Sebetulnya sudah dibuat, tapi belum diserahkan saja. Jadi petugas kami saat ini sedang sakit mata, sekarang kami sudah mulai menyusun laporan lagi. Hari ini ada beberapa laporan yang sudah diserahkan,” tukas­nya.

Terpisah, Kepala DPMPD Ka­bupaten Tangerang Banteng Indarto juga mengakui belum sepenuhnya menyerahkan lapo­rannya. Ia berjanji sebelum ba­tas waktu, penyusunan LPPD sudah dapat dirampungkan. “Iya sedang disusun, Insya Al­lah bisa rampung,” pungkasnya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.