Harga Lelang Kendaraan Dinas Dikeluhkan

Harga Lelang Sesuai Ketentuan KPKNL Tangerang II

TIGARAKSA, SNOL—Tingginya harga penarawan lima kendaraan dinas (Randis) yang akan dilelangkan dikeluhkan calon pembeli. Selain harga yang tinggi, pembeli juga ha­rus menanggung bea balik nama atau ganti plat dari merah menjadi hitam yang biayanya bisa mencapai 11 persen lebih dari harga mobil.

Salah seorang calon peserta le­lang,  E Permana mengaku, memil­ih  mundur ketimbang harus terus mengikuti lelang yang rencananya digelar Selasa (27/2) pekan depan itu. Menurutnya, harga kelima unit Randis yang ditawarkan oleh BP­KAD dan Kantor Pelayanan Kekay­aan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II itu terbilang cukup tinggi. Bahkan, kata dia, melebihi harga di pasaran.

“Mahal-mahal harganya. Bahkan melebihi harga dipasaran,” keluh Per­mana kepada Satelit News, kemarin.

Selain tingginya harga kendaraan yang ditawarkan, kata Permana, para calon pembeli juga harus menang­gung bea balik nama sendiri agar unit kendaraan yang dibelinya bisa berubah warna plat , yakni dari nop­ol plat merah menjadi hitam. Menu­rutnya, proses ini biasa dikenal den­gan nama biaya dum.

“Selain harganya tinggi-tinggi, pemenang lelang juga harus menanggung sendiri biaya dum-nya dan ini tidak kecil nilainya, kurang lebih bisa mencapai 20 pers­en dari harga kendaraan yang dile­langkan,” ungkapnya.

Selain biaya-biaya tadi, lanjut Per­mana, pembeli juga dikenakan biaya 2 persen dari harga kendaraan yang akan diikuti, yang kesemuanya itu harus ditanggung oleh para calon peserta  lelang.

“Selain biaya-biaya tadi, masih ada lagi biaya 2 persen dari harga unit kendaraan yang akan dilelang­kan. Biaya itu muncul sebagai akibat adanya proses lelang tersebut,  dan itu dikenakan kepada setiap peserta lelang yang mengikutinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Feisuri mengaku, besaran harga kendaraan yang dile­langkan itu merupakan hasil tim appraisal dari KPKNL Tangerang II. “Kami (BPKAD,red) hanya sebagai pemilik barang, kalau mengenai ketetapan harganya ada pada pihak KPKNL Tangerang II yang menentu­kannya,” katanya.

Diinformasikan, BPKAD Kabu­paten Tangerang bekerjasama KP­KNL II Tangerang akan menggelar lelang lima unit Randis milik Pemk­ab Tangerang yang tidak lagi ter­pakai. Kelima unit kendaraan yang dilelangkan itu diantaranya, Toyota Camry tahun tahun 2004 dengan harga limit Rp 75 juta, Corolla Altis tahun 2008 Rp 104 juta, Honda Civic tahun 2009 Rp 121 juta, Hyunday H-1 tahun 2009 Rp 140 juta dan Toyota Fortuner tahun 2010 Rp 196 juta.

Sementara itu, Kasatlantas Polres­ta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, pemilik kendaraan ha­sil lelang harus merubah plat nopol kendaraannya dari sebelumnya ber­warna merah untuk menjadi warna hitam. Kata dia, perubahan tersebut diikuti dengan bergantinya buku BPKB kendaraan sebagai pergantian kepemilikan kendaraan dari milik pemerintah ke perorangan atau pe­rusahaan. Menurutnya, biaya per­gantian nopol dari berwarna merah menjadi hitam mencapai 11 persen dari harga kendaraan yang didapat­kan.

“Harus diganti plat nopolnya dari merah ke hitam. Kalau untuk bi­ayanya kurang lebih mencapai 11 persen dari harga unit kendaraan,” terang Kasatlantas yang baru menja­bat di Polresta Tangerang itu. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.