Harga Lelang Kendaraan Dinas Dikeluhkan
Harga Lelang Sesuai Ketentuan KPKNL Tangerang II
TIGARAKSA, SNOL—Tingginya harga penarawan lima kendaraan dinas (Randis) yang akan dilelangkan dikeluhkan calon pembeli. Selain harga yang tinggi, pembeli juga harus menanggung bea balik nama atau ganti plat dari merah menjadi hitam yang biayanya bisa mencapai 11 persen lebih dari harga mobil.
Salah seorang calon peserta lelang, E Permana mengaku, memilih mundur ketimbang harus terus mengikuti lelang yang rencananya digelar Selasa (27/2) pekan depan itu. Menurutnya, harga kelima unit Randis yang ditawarkan oleh BPKAD dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II itu terbilang cukup tinggi. Bahkan, kata dia, melebihi harga di pasaran.
“Mahal-mahal harganya. Bahkan melebihi harga dipasaran,” keluh Permana kepada Satelit News, kemarin.
Selain tingginya harga kendaraan yang ditawarkan, kata Permana, para calon pembeli juga harus menanggung bea balik nama sendiri agar unit kendaraan yang dibelinya bisa berubah warna plat , yakni dari nopol plat merah menjadi hitam. Menurutnya, proses ini biasa dikenal dengan nama biaya dum.
“Selain harganya tinggi-tinggi, pemenang lelang juga harus menanggung sendiri biaya dum-nya dan ini tidak kecil nilainya, kurang lebih bisa mencapai 20 persen dari harga kendaraan yang dilelangkan,” ungkapnya.
Selain biaya-biaya tadi, lanjut Permana, pembeli juga dikenakan biaya 2 persen dari harga kendaraan yang akan diikuti, yang kesemuanya itu harus ditanggung oleh para calon peserta lelang.
“Selain biaya-biaya tadi, masih ada lagi biaya 2 persen dari harga unit kendaraan yang akan dilelangkan. Biaya itu muncul sebagai akibat adanya proses lelang tersebut, dan itu dikenakan kepada setiap peserta lelang yang mengikutinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Feisuri mengaku, besaran harga kendaraan yang dilelangkan itu merupakan hasil tim appraisal dari KPKNL Tangerang II. “Kami (BPKAD,red) hanya sebagai pemilik barang, kalau mengenai ketetapan harganya ada pada pihak KPKNL Tangerang II yang menentukannya,” katanya.
Diinformasikan, BPKAD Kabupaten Tangerang bekerjasama KPKNL II Tangerang akan menggelar lelang lima unit Randis milik Pemkab Tangerang yang tidak lagi terpakai. Kelima unit kendaraan yang dilelangkan itu diantaranya, Toyota Camry tahun tahun 2004 dengan harga limit Rp 75 juta, Corolla Altis tahun 2008 Rp 104 juta, Honda Civic tahun 2009 Rp 121 juta, Hyunday H-1 tahun 2009 Rp 140 juta dan Toyota Fortuner tahun 2010 Rp 196 juta.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, pemilik kendaraan hasil lelang harus merubah plat nopol kendaraannya dari sebelumnya berwarna merah untuk menjadi warna hitam. Kata dia, perubahan tersebut diikuti dengan bergantinya buku BPKB kendaraan sebagai pergantian kepemilikan kendaraan dari milik pemerintah ke perorangan atau perusahaan. Menurutnya, biaya pergantian nopol dari berwarna merah menjadi hitam mencapai 11 persen dari harga kendaraan yang didapatkan.
“Harus diganti plat nopolnya dari merah ke hitam. Kalau untuk biayanya kurang lebih mencapai 11 persen dari harga unit kendaraan,” terang Kasatlantas yang baru menjabat di Polresta Tangerang itu. (mg1/aditya)