WH Sebut Kepsek SMK 4 Membandel Pungut SPP
IAP : Tak Ada Alasan Pungli Dalam Surat Pemberhentian
BANDUNG, SNOL—Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan pungutan uang sumbangan pembinaan pendidikan kepada pelajar SMA/SMK dilarang. WH menyebut perbuatan Kepala SMK Negeri 4 Kota Tangerang memungut uang SPP sebagai tindakan membandel.
Wahidin menyatakan sudah berulang kali mensosialisasikan kepada para kepala sekolah, baik melalui media massa atau secara langsung, bahwa pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun terlarang hukumnya.
“Sudah kerap dibilangin dalam media massa dan setiap kesempatan jangan memungut biaya apapun ke siswa tetapi dilanggar. Kegiatan operasional dan tunjangan profesi guru kan sudah dibiayai dari Pemprov Banten,” ucap Wahidin Halim menanggapi keputusannya mencopot Kepala SMK 4 Kota Tangerang Kusdiharto karena memungut uang SPP, Kamis (22/2).
Langkah tegas tersebut, kata WH, harus dilakukan sebagai pelajaran kepada kepala sekolah yang lain. “Sebetulnya kita tidak ingin menyakiti mereka. Karena saya sayang dengan para profesi guru dan menghargai pengabdiannya,” tegasnya dalam rilis yang diterima Satelit News kemarin.
Pemerintah, kata Wahidin, harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat terutama bagi yang tidak mampu agar juga bisa mengenyam pendidikan. Ia menyebutkan, pada tahun 2018, pihak Pemrov Banten sudah menganggarkan kebutuhan bantuan operasional sekolah daerah supaya tidak terlambat. Pemprov Banten juga menaikkan tunjangan gaji profesi guru PNS dan honorer.
“Untuk honorer kami sudah naikkan 3 kali lipat. Kalau sebelumnya kan jumlah anggaran per satu jam mengajar yang diterima honorer hanya Rp25 ribu tetapi sekarang menjadi Rp75 ribu perjam,” kata WH.
Apalagi Pemprov juga memastikan soal penggelontoran keperluan dana yang tercatat dalam komponen Bosda 2018 tidak akan tertunda. Begitu juga tunjangan bagi profesi guru akan dimaksimalkan bakal menerima tepat waktu.
“Maka kalau ada pihak kepala sekolah yang masih membandel lantaran menyetujui permintaan pungutan dari komite sekolah itu dilarang. Siswa tidak boleh dipungut. Terbukti memungut pasti saya pecat,” ujarnya.
Lebih jauh ia menerangkan, tunjangan untuk kepala sekolah juga sudah ditingkatkan. Bukan hanya profesi guru honorer dan PNS saja dinaikan. Dahulu menerima sekitar Rp4 juta tetapi pada APBD sekarang Kepsek sudah mengantongi tunjangan senilai Rp6 juta.
“Memang sempat tertunda penerimaan tunjangannya, tapi saat itu kepala sekolah setingkat SMA/SMK Negeri tersebut sedang memproses administrasi peralihan Bank. Jadi, kalau alasannya memintai anggaran ke siswa untuk menutup anggaran Bosda atau tunjangan lainnya pada 2017, saat saya belum memimpin dan akhirnya dananya sempat macet, kan saya tidak mempersoalkannya,” mantan Walikota Tangerang ini menegaskan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Banten sudah memecat Kusdiharto, Kepala SMKN 4 Kota Tangerang lantaran kedapan memungut sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp250.000 untuk siswa kelas X. Temuan pungutan tersebut diketahui WH setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu (18/2) lalu. Kemudian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI tersebut memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kusdiharto, setelah diperiksa ternyata benar telah melakukan adanya pungutan tersebut.
Sementara itu, SMK Negeri 4 Kota Tangerang memberikan reaksi terhadap pemecatan Kusdiharto sebagai kepala sekolah karena melakukan pungutan liar. Ikatan Alumni Pelajar Kota Tangerang dalam surat yang dilayangkan kepada Satelit News menyebutkan Kusdiharto tidak dipecat. Kepsek SMK 4 Kota Tangerang itu juga tidak diberhentikan karena alasan melakukan pungutan liar.
Dalam surat IAP disebutkan jika Kusdiharto sudah mengajukan pengunduran diri sejak 19 Desember 2017. Rencana pengunduran diri disampaikan di upacara bendera, Senin 8 Januari 2018 lalu.
IAP juga mencantumkan surat keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentian Kusdiharto sebagai kepala sekolah. Disebutkan bahwa Kusdiharto diberhentikan dengan hormat dari jabatan kepala sekolah. Salah satu alasannya adalah karena pangkat golongan IV/a yang disandang Kusdiharto tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Dalam surat yang sama, yang bersangkutan kemudian, ditugaskan kembali menjadi fungsional Pengawas Sekolah di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Kota Tangerang,”ujar Hairil Anuar, Koordinator Wilayah Selatan Ikatan Alumni Pelajar Kota Tangerang.
Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi enggan memberikan tanggapan. Ditemui pada kegiatan Forum Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten tahun 2019 di aula Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Kamis (22/2), Engkos tak menjawab pertanyaan wartawan terkait pemberhentian dengan hormat Kusdiharto.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Banten membenarkan adanya pungutan di SMKN 4 Kota Tangerang. Kejadian itu membuat Kusdiharto diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan digeser menjadi fungsional pengawas sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Pemberhentian Kusdiharto dari jabatan kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Gubernur No.824.4/KEP.54-BKD/2018 tentang pemberhentian sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Betul dicopot dari jabatan kepala sekolah sejak tanggal 20 Februari 2018. Sebelumnya kita melakukan pemeriksaan terhadap Pak Kusdiharto, kepala sekolah SMKN 4 Kota Tangerang,” jelas Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi di Serang, Kamis (22/2).
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terbukti Kusdiharto sebagai kepala sekolah telah melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan lagi oleh kebijakan Gubernur atas pendidikan gratis SMA/SMK
“Pak Aef Kabid SMK juga didatangkan jadi saksi. Kita tanya sudah sosialisasi belum, katanya sudah. Yang bersangkutan (Kusdiharto) juga mengaku mengetahui adanya larangan pungutan tapi tetap memaksa karena ada kebutuhan bilangnya,” tutur Kusmayadi.
Informasi dilapangan masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan serupa. Kusmayadi mengatakan, seharusnya bila ada kebutuhan terkait operasional pendidikan bisa berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.
“Paling tidak berkoordinasi ke Dinas Pendidikan, jangan ambil sikap sendiri dan melawan kebijakan yang ada,” tegas dia.
Ia juga memaparkan, bahwa ketika penyusunan 2018 diberikan ruang untuk pengajuan anggaran apa saja kebutuhan masing-masing sekolah. Dirinya tidak mengetahui, apakah waktu penyusunan ada yang salah atau ada yang tidak dianggarkan.
“Kita punya alat bukti yakni surat edaran dan uang yang terkumpul. Pungutan per siswa 250 untuk kelas tingkat X dan dana yang terkumpul sampai ini mencapai 48.050.000,” ungkap dia.
Padahal lanjut Kusmayadi, sejak digulirkan pendidikan gratis yang sudah dianggarkan APBD 2018 pemerintah daerah Provinsi Ban ten, maka sumbangan, iuran dan sumbangan apapun bentuknya tidak diperbolehkan.
“Dana yang terkumpul dipergunakan untuk pembiayaan honor 22 guru non PNS, 22 tenaga pendidik non PNS, staf-staf, kebersihan, UNBK dan operasional lainnya. Padahal UNBK juga sudah dibiayai,” jelasnya.
Ditambahkan Kusmayadi, pihaknya berharap pihak sekolah tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan orangtua wali murid.
“Kalau ada operasional yang dibutuhkan sebaiknya berkoordinasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan gubernur soal pendidikan gratis,” tukasnya.
Pemprov Banten memastikan bahwa anggaran untuk pendidikan lebih besar dari perbaikan infrastruktur dan kesehatan. Itu dilakukan Pemprov mengingat sektor pendidikan sangat kompleks jika dibanding dengan sektor yang lainnya.
Berdasarkan data dari Setda Pemprov Banten, anggaran pendidikan dari APBD TA 2018 ini sebesar Rp 1,8 triliun, dana perbaikan infrastruktur jalan sebesar Rp 1,4 triliun dan kesehatan sebesar Rp 1,3 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, anggaran untuk sektor pendidikan sebesar Rp 1,8 triliun itu diantaranya untuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda), perbaikan gedung SMA / SMK, honor guru SMA / SMK dan lain-lain. Tingginya anggaran pendidikan ini bukti bahwa Pemprov tengah serius membangun pendidikan di Banten.
“Sesuai aturan juga APBD untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBD,” kata Ranta, usai memberikan kata sambutan dalam Forum Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Renja Dindikbud) Banten tahun 2019 yang bertempat di aula Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Kamis (22/2).
Untuk tahun 2018 ini, ada sekitar 6.100 guru SMA / SMK yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tanggungan Pemprov. Guru itu tersebar di delapan kabupaten / kota di Banten.
“Kurang lebih 6.100 guru, minus honor. Ini bukan hal yang mudah dalam menganggarkan. Dan tahun 2018 ini kita menganggarkan 1,8 triliun untuk pendidikan. lebih besar dari anggaran infrastruktur yang hanya 1,4 triliun,” ungkap Ranta. (ahmadi/gatot)