Tiga Waralaba Ditutup Paksa

KAB SERANG, SNOL—Dinas Sat­uan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Serang menutup paksa operasional tiga waralaba. Keberadaan waralaba tersebut dinilai melanggar pera­turan daerah (Perda) nomor 6 ta­hun 2012 tentang penataan war­alaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional. Diketahui, waralaba yang ditu­tup paksa itu berada di Kecama­tan Kramatwatu. Diketahui da­lam perda tersebut pada pasal 10 ayat 2 berbunyi bahwa jam kerja setiap hari waralaba sebagaiman dimaksud pasal 4 yang bukan berbentuk toko modern dari jam 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dan ayat 3 jam kerja setiap hari waralaba sebagaimana di­maksud pada ayat 1 dan ayat 2 untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional dapat melam­paui dari pukul 22.00 WIB.

Kepala Dinas Satpol PP Ka­bupaten Serang, Hulaeli Asikin mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah gencar me­layangkan surat edaran terhadap waralaba pada 20 september 2017. Namun hingga kini masih banyak waralaba yang memban­del. “Semalam (kemarin malam-red) kita turun lagi ke lapangan, kita tutup bagi yang ngebandel, ada yang beli juga kita usir, su­ruh keluar, kita mau tutup,” kata Hulaeli, Rabu (21/2).

Selain waralaba, kata dia pihaknya juga masih mendapati baliho milik OPPO yang mem­bandel tidak membayar pajak. Berdasarkan pendataan ada se­banyak 45 titik lokasi, dari jum­lah tersebut yang terdaftar ada 35 titik lokasi. “Jadi yang bayar ada 10, dan yang tidak bayar ada 25, sementara sisanya tidak di­akui, katanya siah ada beberapa daerah yang jalannya dilebar­kan, kemudian tidak ada karena terkena pelabaran jalan itu,” ka­tanya.

Namun ia menegaskan akan segera membongkar baliho mi­lik OPPO yang belum memba­yar pajak pada minggu depan. Karena mereka selama ini su­dah membuat surat pernyataan akan memenuhi kewajiban­nya tersebut, tetapi masih saja tetap membandel. “Saya sudah ngomong tegas juga, waktu ra­pat koordinasi, anda ini adalah tamu, kami tuan rumah, kalau anda tidak menuruti aturan tuan rumah anda harus siap diusir dari rumah ini,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP sudah melakukan operasi di sejumlah wilayah seperti Keca­matan Cikande, Kibin, Kragilan dan Ciruas. Dari hasil operasi tersebut ada belasan waralaba yang melanggar. Kepala Seksi Pengawasan, Penyuluhan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (P3PPNS) pada Dinas Satpol PP, Wipi Yuning­sih menambahkan, penutu­pan juga sebetulnya bertujuan menjaga keamanan waralaba itu. “Sebetulnya peraturan ini cukup bagus buat keamanan waralaba dan karyawannya, karena kita ketahui selama ini suka ada perampokan, apalagi di wilayah-wilayah yang sepi. Jadi kami harap agar mema­tuhinya, untuk kebaikan ber­sama,” pungkasnya. (sidik/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.