Tiga Waralaba Ditutup Paksa
KAB SERANG, SNOL—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Serang menutup paksa operasional tiga waralaba. Keberadaan waralaba tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional. Diketahui, waralaba yang ditutup paksa itu berada di Kecamatan Kramatwatu. Diketahui dalam perda tersebut pada pasal 10 ayat 2 berbunyi bahwa jam kerja setiap hari waralaba sebagaiman dimaksud pasal 4 yang bukan berbentuk toko modern dari jam 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dan ayat 3 jam kerja setiap hari waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional dapat melampaui dari pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asikin mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah gencar melayangkan surat edaran terhadap waralaba pada 20 september 2017. Namun hingga kini masih banyak waralaba yang membandel. “Semalam (kemarin malam-red) kita turun lagi ke lapangan, kita tutup bagi yang ngebandel, ada yang beli juga kita usir, suruh keluar, kita mau tutup,” kata Hulaeli, Rabu (21/2).
Selain waralaba, kata dia pihaknya juga masih mendapati baliho milik OPPO yang membandel tidak membayar pajak. Berdasarkan pendataan ada sebanyak 45 titik lokasi, dari jumlah tersebut yang terdaftar ada 35 titik lokasi. “Jadi yang bayar ada 10, dan yang tidak bayar ada 25, sementara sisanya tidak diakui, katanya siah ada beberapa daerah yang jalannya dilebarkan, kemudian tidak ada karena terkena pelabaran jalan itu,” katanya.
Namun ia menegaskan akan segera membongkar baliho milik OPPO yang belum membayar pajak pada minggu depan. Karena mereka selama ini sudah membuat surat pernyataan akan memenuhi kewajibannya tersebut, tetapi masih saja tetap membandel. “Saya sudah ngomong tegas juga, waktu rapat koordinasi, anda ini adalah tamu, kami tuan rumah, kalau anda tidak menuruti aturan tuan rumah anda harus siap diusir dari rumah ini,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Satpol PP sudah melakukan operasi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Cikande, Kibin, Kragilan dan Ciruas. Dari hasil operasi tersebut ada belasan waralaba yang melanggar. Kepala Seksi Pengawasan, Penyuluhan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (P3PPNS) pada Dinas Satpol PP, Wipi Yuningsih menambahkan, penutupan juga sebetulnya bertujuan menjaga keamanan waralaba itu. “Sebetulnya peraturan ini cukup bagus buat keamanan waralaba dan karyawannya, karena kita ketahui selama ini suka ada perampokan, apalagi di wilayah-wilayah yang sepi. Jadi kami harap agar mematuhinya, untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (sidik/made)