Penggunaan Spotlight Hitam Tuai Kritik
CILEGON, SNOL – ASN yang menerima mobil dinas (mobdin) dari eks anggota DPRD Kota Cilegon secara serentak dan beramai-ramai menggunakan spotlight hitam. Padahal, Dalam aturan yang ada, penggunaan spotlight hitam hanya diperbolehkan untuk presiden dan bukan untuk pegawai. Penggunaan spotlight hitam ini rupanya untuk menyamarkan pelat merah yang terdapat pada kendaraan dinas tersebut.
Salah seorang politisi PAN Kota Cilegon, Habibudin mengatakan, jika dirinya sering melihat kendaraan eks DPRD ini menggunakan Spotlight Hitam yang digunakan oleh sejumlah ASN. “Oh banyak banget saya temukan kendaraan eks DPRD justru disamarkan dengan Spotlight Hitam. Ini sama saja membohongi masyarakat bahkan mengundang banyak pertanyaan kok bisa pegawai berperilaku sepeti ini,” kata Habibudin, kemarin.
Menurutnya, tanda yang tertera di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan untuk dijadikan alat untuk main-main melainkan harus menjadi acuan untuk memiliki ciri warna yang berkaitan dengan jenis pajak kendaraan tersebut. “Kenapa warna plat berbeda, itu karena ada nilai pajak. Plat hitam berarti yang bayar individu, kalau plat merah negara yang bayar pajaknya. Anggaran negara itu dari siapa, ya dari pembayaran pajak masyarakat,” ujar habibudin.
Untuk itu, Habibudin meminta agar Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi dapat menegur perilaku pegawai yang secara berani melakukan dan bahkan memalsukan TNKB untuk mengelabui petugas maupun orang lain.
“Semestinya jangan begitulah. jangan-jangan biar bisa dipakai untuk urusan pribadi. Itu kan mobil dinas, peruntukannya sebagai alat akomodasi kegiatan kedinasan. Ini miris, saya minta para kepala dinas awasi anak buahnya, jangan kayak gitu dong,” terang Habibudin.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Fikri Ardiansyah pun angkat bicara. Dia mengatakan, perilaku tersebut melanggar aturan. “Siapaun orangnya yang menggunakan kendaraan dinas sepatutnya tidak diperkenankan untuk menyamarkan kendaraan dinas dengan plat hitam. Untuk hal ini, sampai saat ini kita belum temui adanya kendaraan dinas dengan menggunakan Spotlight Hitam. Jika memang ditemukan pasti kita akan berikan sanksi kepada pemilik dan pengguna kendaraan tersebut,” urai AKP Fikri.
Terpisah, Asda III Setda Cilegon, Dana Sujaksani,meminta secara tegas agar pengguna kendaraan dinas tersebut harus mematuhi aturan yang sudah ditentukan untuk mematuhi aturan untuk tidak membohongi orang banyak dengan menyamarkan warna plat merah. “Untuk sangsi atau peringatan hingga saat ini belum masih normatif saja. Tapi kalau memang ada yang menyamarkan pakai spotlight, silakan polisi memberikan sanksi,” tukas Dana.(eua/eky/bnn)