Penggunaan Spotlight Hitam Tuai Kritik

CILEGON, SNOL – ASN yang men­erima mobil dinas (mobdin) dari eks anggota DPRD Kota Cilegon secara serentak dan beramai-ra­mai menggunakan spotlight hi­tam. Padahal, Dalam aturan yang ada, penggunaan spotlight hitam hanya diperbolehkan untuk pres­iden dan bukan untuk pegawai. Penggunaan spotlight hitam ini rupanya untuk menyamarkan pelat merah yang terdapat pada kendaraan dinas tersebut.

Salah seorang politisi PAN Kota Cilegon, Habibudin menga­takan, jika dirinya sering melihat kendaraan eks DPRD ini meng­gunakan Spotlight Hitam yang digunakan oleh sejumlah ASN. “Oh banyak banget saya temu­kan kendaraan eks DPRD justru disamarkan dengan Spotlight Hitam. Ini sama saja membo­hongi masyarakat bahkan men­gundang banyak pertanyaan kok bisa pegawai berperilaku sepeti ini,” kata Habibudin, kemarin.

Menurutnya, tanda yang ter­tera di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan untuk dijadikan alat untuk main-main melainkan harus menjadi acuan untuk memiliki ciri warna yang berkaitan dengan jenis pajak kendaraan tersebut. “Kenapa warna plat berbeda, itu karena ada nilai pajak. Plat hitam berar­ti yang bayar individu, kalau plat merah negara yang bayar pa­jaknya. Anggaran negara itu dari siapa, ya dari pembayaran pajak masyarakat,” ujar habibudin.

Untuk itu, Habibudin meminta agar Plt Walikota Cilegon, Edi Ari­adi dapat menegur perilaku pe­gawai yang secara berani melaku­kan dan bahkan memalsukan TNKB untuk mengelabui petugas maupun orang lain.

“Semestinya jangan begitulah. jangan-jangan biar bisa dipakai untuk urusan pribadi. Itu kan mobil dinas, peruntukannya sebagai alat akomodasi kegia­tan kedinasan. Ini miris, saya minta para kepala dinas awasi anak buahnya, jangan kayak gitu dong,” terang Habibudin.

Menanggapi hal ini, Kasat­lantas Polres Cilegon, AKP Fikri Ardiansyah pun angkat bicara. Dia mengatakan, perilaku terse­but melanggar aturan. “Siapaun orangnya yang menggunakan kendaraan dinas sepatutnya tidak diperkenankan untuk me­nyamarkan kendaraan dinas dengan plat hitam. Untuk hal ini, sampai saat ini kita belum temui adanya kendaraan dinas dengan menggunakan Spotlight Hitam. Jika memang ditemukan pasti kita akan berikan sanksi kepada pemilik dan pengguna kend­araan tersebut,” urai AKP Fikri.

Terpisah, Asda III Setda Cile­gon, Dana Sujaksani,meminta secara tegas agar pengguna ken­daraan dinas tersebut harus me­matuhi aturan yang sudah diten­tukan untuk mematuhi aturan untuk tidak membohongi orang banyak dengan menyamarkan warna plat merah. “Untuk sangsi atau peringatan hingga saat ini belum masih normatif saja. Tapi kalau memang ada yang menya­markan pakai spotlight, silakan polisi memberikan sanksi,” tu­kas Dana.(eua/eky/bnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.