Baru Setahun Menjabat, Kepsek SMK 4 Dipecat WH

Dianggap Melakukan Pungutan Liar

SERANG, SNOL—Suasana SMK 4 Kota Tangerang terasa sedikit te­gang, Rabu (21/2). Para guru dan siswa seakan kaget mendengar kabar kepala sekolahnya, Kus­diharto, akan dipecat Gubernur Banten Wahidin Halim karena di­anggap melakukan pungutan liar.

Kusdiharto baru satu tahun menjabat sebagai Kepsek SMK 4 Kota Tangerang. Sehari-hari, pria tersebut dikenal ramah. Dia suka menyapa para siswa mau­pun rekan guru yang lain.

“Bapak Kusdiharto orangnya baik. Beliau juga selalu mene­gur kalau ketemu sama anak didiknya. Sekolah kami banyak perubahan sejak beliau men­jadi kepala sekolah di sini,”ujar salah seorang siswa SMK 4 Kota Tangerang saat ditemui di seko­lah kemarin.

Rencana pemecatan terha­dap Kusdiharto mencuat setelah inspektorat Banten melaku­kan pemanggilan dan melak­sanakan pemeriksaan terhadap­nya, Senin (19/2). Dia dianggap melakukan pungutan liar karena memungut sumbangan pembi­naan pendidikan (SPP) sebesar Rp250.000 untuk siswa kelas X.

Pungutan SPP disampaikan melalui surat edaran Komite Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 dan ditujukan kepada orangtua/wali murid tingkat X SMKN 4 Kota Tangerang. Surat itu ditan­datangani oleh Kepala SMKN 4 Tangerang, Kusdiharto dan Ket­ua Komitenya, Saeful Anwar.

Dalam surat itu, disebutkan permohonan SPP sebesar Rp 250 ribu per bulan dari orangtua mu­rid tingkat X. Permohonan ber­dasarkan hasil rapat komite seko­lah dengan orangtua pada, Sabtu 12 Agustus 2017 lalu. Sumbangan itu digunakan untuk pembinaan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan apapun ala­sannya, tidak dibenarkan ada pungutan dari pihak sekolah kepada wali murid. “Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apapun alasan­nya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orangtua mu­rid,” kata Wahidin, Rabu (21/2).

WH menegaskan, seluruh ke­pala sekolah dilarang melaku­kan pungutan yang member­atkan orangtua wali murid. Apabila masih ada pungutan pi­haknya tidak segan untuk segera memproses dan memecat yang bersangkutan.

“Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Po­koknya tidak ada ampun,” tegas dia.

WH juga menuturkan, dari ha­sil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, siapapun yang ter­libat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu dis­etor atau dibagi-bagi, maka akan ditindaklanjuti.

“Termasuk Dinas Pendidi­kan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak,” tukasnya.

Hingga kemarin, Kusdiharto masih beraktifitas di sekolah yang berada di jalan Veteran Kota Tangerang tersebut. “Masih kok tadi kami masih lihat bapak pak­ai baju dinas,” ungkap sekelom­pok murid di halaman sekolah.

Para pelajar tersebut mem­benarkan pungutan uang SPP per bulan. Mereka mengaku hal tersebut memang ada sejak ma­suk ke sekolah itu.

“Kalau bayaran dari kami masuk ke sekolah ini memang sudah bayar 250.000 perbulan­nya. Dan ada juga tambahan sumbangan 10.000 setiap bulan­nya untuk pembangunan masjid yang sudah menjadi kesepaka­tan bersama,” ungkap salah seorang dari pelajar tersebut yang enggan menyebutkan na­manya.

Praktik pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) lazim dilakukan di SMA dan SMK Negeri. Walaupun pemerintah provinsi Banten menyatakan akan menggratiskan biaya pen­didikan, namun anggaran yang digelontorkan kepada sekolah dianggap tidak mencukupi kebu­tuhan operasional. Pihak sekolah beralasan, uang SPP yang dipun­gut dari para siswa akan digunak­an untuk membayar gaji pegawai atau guru honorer. Hingga saat ini, gaji honorer di SMA/SMK di Banten belum dibayarkan oleh Pemprov Banten.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta merasa miris dengan adanya dugaan pungli yang dilaku­kan oleh Kepala SMKN 4 Kota Tangerang. Pungutan berdasar­kan hasil musyawarah tetap ti­dak dibenarkan karena Pemprov telah mengucurkan dana untuk Biaya Operasional Sekolah Dae­rah (Bosda) untuk SMA / SMK di wilayah Banten sesuai dengan intruksi Gubernur.

“Jadi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov ter­kait biaya sekolah gratis untuk SMA / SMK harus diapresiasi oleh pihak sekolah, bukan malah sebaliknya” katanya, kemarin.

Menurut Ranta, Pemprov Banten telah melakukan pem­binaan terhadap para Kepala Sekolah dengan dikumpulkan­nya mereka beberapa waktu yang lalu di aula Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan (Din­dikbud) Banten agar mereka tak lagi melakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada para orang tua. Namun seper­tinya imbauan itu tidak dilak­sanakan.

“Terlepas dari apapun, yang namanya pungutan liar tidak dibenarkan, apalagi Pemprov sudah menggembar-gemborkan biaya SMA / SMK gratis,” tu­turnya.

Oleh karena itu, pihaknya me­minta Dindikbud Banten untuk terus melakukan pembinaan sekaligus pengawasan kepada setiap SMA / SMK di Banten agar kejadian serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.

“Kita harus bersih di awali dari birokrasinya dulu, bagaimana mungkin sapu yang kotor akan membersihkan lantai,” pa­parnya.

Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Rp 400 miliar untuk biaya operasional daerah (Bosda) untuk murid SMA seder­ajat pada APBD 2018. Tujuannya agar penyelenggara sekolah tidak melakukan pemungutan kepada murid untuk operasional sekolah.

Kepala Dindikbud Banten Eng­kos Kosasih Samnhudi mengaku siap melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan manajemen SMA / SMK di Bant­en. Pengawasan itu merupakan bagian dari kewajiban dan tang­gung jawab Dindikbud sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kasus seperti ini tidak boleh terulang pada masa yang akan datang,” paparnya.

Wakil Ketua III DPRD Banten Nuraeni meminta Pemprov me­lalui Dindikbud Banten agar sele­ktif dalam merekrut atau men­empatkan para Kepala Sekolah. Penempatan orang nomor satu di sekolah tersebut juga harus diuta­makan kepribadian yang baik dan integritas yang tinggi.

“Makanya saat perekrutan ha­rus dilihat rekam jejaknya dan tentu mereka juga harus menan­datangani fakta integritas untuk tidak melakukan korupsi atau kecurangan yang lainnya.” im­buhnya. (iqbal/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.