Puskesmas Enggan Pinjamkan Ambulans

Warga Terdesak Antarkan Keluarga Sakit

KAB. SERANG,SNOL—Sulitnya mendapat pelayanan kesehatan di Kabupaten Se­rang kembali dirasakan warga. Hal itu yang dialami Ade (25), warga Kampung Masigit, Desa Ciomas, Kecamatan Pa­darincang, Kabupaten Serang.

Ade mengaku kesulitan mendapatkan ambulans untuk mengantar Anik Ama­liah (21), sang adik yang sakit untuk diba­wa ke rumah sakit. Dua Puskesmas yang ia datangi tidak memberikan pelayanan mengantar pasien padahal ambulans op­erasional terparkir berjajar di puskesmas.

“Saya datang ke Puskesmas Ciomas, di sana ketemu petugas Puskesmas. Petugas di sana bilang kalau sopirnya sedang tidak ada. Saya mohon untuk pinjam ambulans karena kondisinya mendesak,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (17/2).

Merasa sangat membutuhkan ambu­lans, Ade pun memberanikan diri untuk langsung meminta izin Kepala Puskes­mas Ciomas. Setelah menelepon, Kepala Puskesmas Ciomas, Safrudin mengatakan tidak bisa meminjami ambulans karena tempat tinggal pasien bukan di Kecama­tan Ciomas.

Mendapat saran tersebut, Ade pun ke­mudian menuju Puskesmas Padarincang. Di sana Ade kembali mendapati rumitnya birokrasi dan sejumlah prosedur. Petugas Puskesmas meminta Ade membawa pasien menuju Puskesmas terlebih dahulu.

“Saya diminta bawa pasien dengan kendaraan pribadi dulu atau menggunakan angkot atau becak untuk ke Puskesmas. Petugas enggak mau jemput pasien dari rumah. Di Puskes­mas saya harus meminta izin peminjaman ambulans. Kalau ada kendaraan pribadi ngapain saya pinjam ambulans. Kan be­gitu logikanya,” kata Ade.

Merasa putus asa karena kondisi sang adik semakin lemah, akhirnya ia meninggal­kan Puskesmas dengan tangan hampa. Namun pihak keluarga mendapat titik terang setelah ada pihak warga dari kampung lain menyewakan kendaraan.

Sementara dikutip dari Bantennews.co.id, Kepala Puskesmas Ciomas Syaifudin mengakui tidak memberikan pinjaman ambulans kepada ke­luarga pasien bernama Ade (25). Syaifudin menjelaskan bahwa semua warga Kabupaten Serang berhak mendapatkan pelayanan peminjaman ambulans. “Boleh saja (meminjam ambulans) kalau memang kita tidak ada pasien rujukan. Pemakaian tidak dibatasi orang mana, siapapun bisa. Itu kan hak bersama. Tapi memang saya mengutamakan yang ada di puskesmas dulu kar­ena memang ada pasien calon rujukan,” kata dia.

Secara prosedur, ia menjelas­kan bahwa pasien yang akan dirujuk mesti mendapatkan pelayanan terlebih dahulu di Puskesmas terdekat. “Kalau langsung dibawa ke rumah sakit, nanti dari rumah sakit nanya ke perawat yang mendampingi, sudah di lakukan apa di puskes­mas,” terangnya.

Lebih lanjut, Syaifudin men­gaku sudah mendapat teguran oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Sri Nurhayati dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Agus Kusmayadi. “Saya sudah ditegur oleh Bu Kadis dan Pak Agus. Nanti saya juga dipanggil untuk menjelas­kan kronologisnya,” kata Syaifu­din.

Syaifudin mengakui kesalahan terjadi ketika ia menyarankan keluarga pasien untuk mem­injam ambulans di Puskesmas Padarincang namun dari pihak Puskesmas Padarincang tidak meminjami ambulans. “Di sana memang sedang tidak dipakai tapi salahnya kenapa tidak dip­injami untuk membawa pasien,” tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Puskesmas Padarincang. Nomor telepon bagian pelayan­an tidak dalam kondisi aktif.

Terpisah, buntut perso­alan yang sama yang terjadi di Puskesmas Mancak, Komisi II DPRD Kabupaten Serang mulai menindaklanjuti soal rencana perubahan SOP pelayanan kes­ehatan yang berkaitan dengan rujukan pasien ke rumah sakit. Poin yang rencananya bakal dirubah sebagaimana hasil per­temuan bersama Dinas Kes­ehatan Kabupaten Serang saat menyikapi kasus penggunaan mobil ambulan di Puskesmas mancak beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengaku sudah mengirim­kan surat pada RSUD Drajat Prawiranegara. Meski demikian, tidak menyampaikan secara detail isi surat yang dimaksud. “Soal SOP pelayanan kesehatan sudah pasti ditindak lanjuti,” ujar Heri melalui telpon geng­gamnya, Minggu (17/2)

Dikatakan Heri, pembahasan soal SOP pelayanan kesehatan baru akan masuk pada tahap pembahasan antara DPRD Ka­bupaten Serang, Dinas Keseha­tan Kabupaten Seeabt bersama rumah sakit rujukan pada Maret tahun ini. “Saat ini kan masih pada reses, jadi Insya Allah kita mulai bahas bulan depan,” ka­tanya.

Disebutkan Heri, salah satu poin SOP yang bakal masuk da­lam rencana perubahan yakni yang berkaitan dengan rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit. “Kita cari jalan terbaik, saat ada pasien darurat dan membu­tuhkan perawatan segera di ru­mah sakit ini harus seperti apa, apakah harus menunggu kamar kosong dulu, atau ada solusi lain, nanti kita bahas,” katanya.

“Meski rencana perubahan SOP belum dibahas. Heri ber­harap, Dinas Kesehatan Kabu­paten Serang tetap melakukan monitoring terhadap pelayanan di puskesmas. Dengan demiki­an, persoalan pelayanan kese­hatan di Puskesmas Mancak be­berapa waktu tidak terjadi lagi. “Pelayanan harus tetap di mak­simalkan, jangan sampai ada persoalan menyalahkan pasien, justru harus pelayan kesehatan harus mengakui kelemahan dan terus meperbaiki,” katanya.

Pegiat Pattiro Serang Lukman Hakim mengingatkan, bahwa persoalan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan peng­gunaan ambulan harus disikapi serius DPRD Kabupaten Serang. “Ada kabar juga bahwa meng­gunakan mobil ambulans harus bayar, nah ini harus ditelusuri juga kebenarannya,” ucapnya. (cr-01/imi/azm/bnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.