Tunjangan Pegawai Dikaji Ulang

CILEGON, SNOL – Pemkot Cilegon tengah menggodok ulang sistem tunjangan semua ASN. Nanti­nya, pembayaran tunjangan pe­gawai berdasarkan capaian kin­erja setiap bulannya.

Pemkot menilai, selama ini tunjangan pegawai relatif sama. Padahal, beban kerja ASN berbe­da-beda. Oleh karena itu, Pem­kot akan merubah Tunjangan Tambahan Pegahasilan (TPP) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin). Penerapan Tukin ini merupakan hasil rekomendasi KPK kepada semua Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Saat ini Bagian Organisasi tengah menyusun tahapan pe­nyusunan kelas jabatan serta pembuatan Sistem Aplikasi Manajemen Pegawai (SAMA­WA),” ungap Asda III Setda Cile­gon, Dana Sulaksani, kemarin.

Ia menjelaskan, sistem Sama­wa ini merupakan suatu aplikasi yang akan terintegritas dengan sistem Anjab, ABK, Evjab dengan sasaran kinerja pegawai sebagai instrument penentu besaran Tukin yang akan diterima setiap bulannya. “Dengan integritas dengan Anjab, ABK dan Evjab ini, tidak ada pegawai tunjan­gan sama lagi. Sebab, tunjangan yang akan diterima ini akan se­suai dengan beban kerja setiap pegawai,” urai Dana.

Nantinya, tunjangan yang akan diterima oleh masing-mas­ing pegawai bersifat fluktuatif sesuai dengan pencapaian kin­erja setiap bulannya. “Untuk pe­gawai yang rajin bisa saja tukin yang diterima akan sama setiap bulannya sesuai harga jabatan di kelas atau diperingkatnya, tapi bagi pegawai yang malas akan fluktuatif berdasarkan ca­paian kinerjanya,” terang Dana. Nantinya. sistem SAMAWA akan dilakukan uji coba terlebih da­hulu selama tiga bulan. setelah selesai dan siap untuk diguna­kan akan diserahkan ke BKPP untuk dilaksanakan.

Sementara, Kasubag Kelem­bagaan dan Anforjab pada Bagian Organisasi, Ipung E Se­tianingrum menambahkan, berdasarkan Pasal 79 UU ASN, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahter­aan PNS. Sedangkan gaji yang dimaksud ini dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan, yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dalam menyusunan peta jabatan dan analisis harga secara menyeluruh. “Tahapan itu kini sudah memasuki ke tahapan penyusunan kelas ja­batan melalui kegiatan Evalu­asi Jabatan (Evjab), setelah kita selesai menyusun dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan Ouput Peta Jabatan,” kata Ipung. Korelasi antara Anjab, Evjab dan remunerasi adalah jika analisis jabatan memuat informasi jabatan yang lengkap dan akurat yang akan digunakan sebagai dasar melaksanakan evaluasi jaba­tan. (eua/eky/bnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.