Tunjangan Pegawai Dikaji Ulang
CILEGON, SNOL – Pemkot Cilegon tengah menggodok ulang sistem tunjangan semua ASN. Nantinya, pembayaran tunjangan pegawai berdasarkan capaian kinerja setiap bulannya.
Pemkot menilai, selama ini tunjangan pegawai relatif sama. Padahal, beban kerja ASN berbeda-beda. Oleh karena itu, Pemkot akan merubah Tunjangan Tambahan Pegahasilan (TPP) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin). Penerapan Tukin ini merupakan hasil rekomendasi KPK kepada semua Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Saat ini Bagian Organisasi tengah menyusun tahapan penyusunan kelas jabatan serta pembuatan Sistem Aplikasi Manajemen Pegawai (SAMAWA),” ungap Asda III Setda Cilegon, Dana Sulaksani, kemarin.
Ia menjelaskan, sistem Samawa ini merupakan suatu aplikasi yang akan terintegritas dengan sistem Anjab, ABK, Evjab dengan sasaran kinerja pegawai sebagai instrument penentu besaran Tukin yang akan diterima setiap bulannya. “Dengan integritas dengan Anjab, ABK dan Evjab ini, tidak ada pegawai tunjangan sama lagi. Sebab, tunjangan yang akan diterima ini akan sesuai dengan beban kerja setiap pegawai,” urai Dana.
Nantinya, tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing pegawai bersifat fluktuatif sesuai dengan pencapaian kinerja setiap bulannya. “Untuk pegawai yang rajin bisa saja tukin yang diterima akan sama setiap bulannya sesuai harga jabatan di kelas atau diperingkatnya, tapi bagi pegawai yang malas akan fluktuatif berdasarkan capaian kinerjanya,” terang Dana. Nantinya. sistem SAMAWA akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan. setelah selesai dan siap untuk digunakan akan diserahkan ke BKPP untuk dilaksanakan.
Sementara, Kasubag Kelembagaan dan Anforjab pada Bagian Organisasi, Ipung E Setianingrum menambahkan, berdasarkan Pasal 79 UU ASN, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Sedangkan gaji yang dimaksud ini dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan, yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dalam menyusunan peta jabatan dan analisis harga secara menyeluruh. “Tahapan itu kini sudah memasuki ke tahapan penyusunan kelas jabatan melalui kegiatan Evaluasi Jabatan (Evjab), setelah kita selesai menyusun dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan Ouput Peta Jabatan,” kata Ipung. Korelasi antara Anjab, Evjab dan remunerasi adalah jika analisis jabatan memuat informasi jabatan yang lengkap dan akurat yang akan digunakan sebagai dasar melaksanakan evaluasi jabatan. (eua/eky/bnn)