Dewan Desak Kebun Buah Naga Ditutup
Dinilai Tak Tepati Janji
KAB SERANG, SNOL—Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta PT Agro Fruit Mandiri (AFM) pemilik perkebunan buah naga sesuai dengan komitmen menyelesaikan proses perizinan yang belum selesai. Dewan mendorong akan menutup permanen perusahaan tersebut jika waktu yang diberikan selama empat bulan untuk mengurus izin oleh pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Serang tidak juga segera diselesaikan
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, M Novi mengaku selama ini pihaknya cukup memaklumi jika perusahaan mengkhawatirkan tanaman buah naga miliknya tersebut busuk, dan tidak bisa dimanfaatkan. Namun ia pun tidak ingin pihak perusahaan menyia-nyiakan kesepakatan yang telah dibuat. “Kalau bisa proses perizinannya jangan sampai menunggu empat bulan,” kata Novi kemarin.
Ia juga menegaskan baik dari PT AFM maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang harus proaktif menyelesaikan proses administrasi yang belum dilengkapi. Sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik. “Kami harap pihak Agro (PT AFM) juga harus bisa menempatkan putra daerah disitu untuk dijadikan baik karyawan ataupun pegawainya,” ujarnya.
Disinggung mengenai pengawasan perizinan, ia berharap dalam hal ini mekanismenya harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Usaha apa saja, bukan hanya perkebunan, kami berharap pemda harus lebih selektif ketika ada pengusaha yang akan berinvestasi, buka kami membatasi tapi proses yang ditempuh harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin mengatakan, bahwa proses perizinan yang sudah selesai antara lain izin prinsip dan izin pemanfaatan lahan. Namun ada beberapa perusahaan yang belum diselesikan, yaitu izin IMB, Izin Usaha, Site Plan dan Amdal.
“Tapi ada pertimbang-pertimbangan tertentu yang kita berikan, bahwa. Di sana itu sudah panen, kalau itu tidak dibuka bau yang ada bisa menjadi busuk, kita juga tetap melakukan pengawasan secera berjenjang supaya bagaimana supaya semua jenis perizinan diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu sama,” katanya.
Ia menjelaskan, jika berbicara aturan hukum perkebunan buah naga tersebut seharusnya dibuka setelah semua jenis perizinan selesai. Hanya memang karena butuh waktu lama untuk mengurus izin, maka diambil kebijakan bersama melalui keputusan didalam rapat dengan membuka sementara perkebunan buah naga tersebut. “Jadi panen berikutnya harus semua izin selesai, harus konsisten,” pungkasnya. (sidik/made)