Dewan Desak Kebun Buah Naga Ditutup

Dinilai Tak Tepati Janji

KAB SERANG, SNOL—Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta PT Agro Fruit Mandiri (AFM) pemilik perke­bunan buah naga sesuai dengan komitmen menyelesaikan proses perizinan yang belum selesai. Dewan mendorong akan menutup permanen perusahaan tersebut jika waktu yang diberikan selama empat bulan untuk mengurus izin oleh pemerintah daer­ah (pemda) Kabupaten Serang tidak juga segera diselesaikan

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang, M Novi mengaku selama ini pihaknya cukup memaklumi jika perusahaan mengkhawatirkan tanaman buah naga miliknya terse­but busuk, dan tidak bisa diman­faatkan. Namun ia pun tidak ingin pihak perusahaan menyia-nyiakan kesepakatan yang telah dibuat. “Kalau bisa proses perizinannya jangan sampai menunggu empat bulan,” kata Novi kemarin.

Ia juga menegaskan baik dari PT AFM maupun Dinas Penana­man Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang harus proaktif menyelesaikan proses adminis­trasi yang belum dilengkapi. Seh­ingga perusahaan dapat berjalan dengan baik. “Kami harap pihak Agro (PT AFM) juga harus bisa menempatkan putra daerah dis­itu untuk dijadikan baik karyawan ataupun pegawainya,” ujarnya.

Disinggung mengenai pen­gawasan perizinan, ia ber­harap dalam hal ini mekanis­menya harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Usaha apa saja, bukan hanya perkebunan, kami ber­harap pemda harus lebih selektif ketika ada pengusaha yang akan berinvestasi, buka kami mem­batasi tapi proses yang ditem­puh harus sesuai dengan meka­nisme yang berlaku,” tuturnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin mengatakan, bahwa proses per­izinan yang sudah selesai antara lain izin prinsip dan izin peman­faatan lahan. Namun ada be­berapa perusahaan yang belum diselesikan, yaitu izin IMB, Izin Usaha, Site Plan dan Amdal.

“Tapi ada pertimbang-per­timbangan tertentu yang kita berikan, bahwa. Di sana itu su­dah panen, kalau itu tidak dibu­ka bau yang ada bisa menjadi busuk, kita juga tetap melaku­kan pengawasan secera berjen­jang supaya bagaimana supaya semua jenis perizinan disele­saikan dengan waktu yang tidak terlalu sama,” katanya.

Ia menjelaskan, jika berbi­cara aturan hukum perkebunan buah naga tersebut seharusnya dibuka setelah semua jenis per­izinan selesai. Hanya memang karena butuh waktu lama un­tuk mengurus izin, maka diam­bil kebijakan bersama melalui keputusan didalam rapat den­gan membuka sementara perke­bunan buah naga tersebut. “Jadi panen berikutnya harus semua izin selesai, harus konsisten,” pungkasnya. (sidik/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.