Berkas Perkara Kasus Tunda Dindikbud Dilimpahkan
PANDEGLANG,SNOL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi tunjangan daerah (Tunda) sebesar Rp 11,8 Miliar dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza menyatakan, pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, kepentingannya untuk dilakukan penyelidikan berkas perkara secara formil dan materil. Apakah sudah lengkap, serta bisa dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) atau belum.
“Yang dilimpahkan itu, berkas empat tersangka berinisial IL, RK, NH dan AZ. Sudah P21, nanti kami akan limpahkan kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang,” kata Feza, Jumat (9/2).
Soal keempat tersangka tersebut bakal dilakukan penahan atau tidak, ia akan lebih melihat kepada perkembangan proses hukum yang sedang bergulir. “Ya, nanti kami lihat dari pertimbangan penutut umum seperti apa. Apakah harus dilakukan penahanan atau tidak. Jadi, prosesnya lain lagi nanti. Sesudah pelimpahan tahap satu ini, nanti ada pelimpahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Saat dipertegas dari perkembangan hasil pemeriksaan dari empat tersangka tersebut akan bertambah lagi atau tidak, ia berdalih masih terus melakukan proses penyidikan untuk menemukan dua alat bukti kembali. “Masih kami pelajari. Kami akan terus melakukan penyidikan. Kerugian Tunda ini mencapai sekitar Rp 11,8 Miliar. Dari kerugian itu, belum ada yang diselamatkan. Tapi nanti, kami akan ada upaya aset resing dan gugatan perdata,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Ajat Sudrajat mengaku, Pandeglang harus bersih dari prilaku tindak pidana korupsi, yang kerap menjerat oknum pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kami mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan sampai, oknum pejabat diberi kesempatan menikmati hasil korupsinya. Itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat,” tandas Ajat.
Menurutnya, kasus itu terstruktur dan massif. Artinya, bukan hanya diinternal Dindikbud saja yang ikut serta menikmati hasil dari korupsi uang Tunda itu. Melainkan, diduga ada oknum pejabat lain diluar Dindikbud, yang harus ditelurusi.
“Kami rasa, jaksa penyidik bisa menelusuri sampai kesitu,” tandasnya. (nipal/mardiana)