Berkas Perkara Kasus Tunda Dindikbud Dilimpahkan  

PANDEGLANG,SNOL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi tunjangan daerah (Tunda) sebesar Rp 11,8 Miliar diling­kungan Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan (Dindikbud) Pandeglang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza menyatakan, pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, kepentingannya untuk dilakukan penyelidikan ber­kas perkara secara formil dan ma­teril. Apakah sudah lengkap, serta bisa dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah leng­kap) atau belum.

“Yang dilimpahkan itu, berkas em­pat tersangka berinisial IL, RK, NH dan AZ. Sudah P21, nanti kami akan limpahkan kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Se­rang,” kata Feza, Jumat (9/2).

Soal keempat tersangka tersebut bakal dilakukan penahan atau ti­dak, ia akan lebih melihat kepada perkembangan proses hukum yang sedang bergulir. “Ya, nanti kami lihat dari pertimbangan penutut umum seperti apa. Apakah harus dilaku­kan penahanan atau tidak. Jadi, prosesnya lain lagi nanti. Sesudah pe­limpahan tahap satu ini, nanti ada pelimpahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Saat dipertegas dari perkemban­gan hasil pemeriksaan dari empat tersangka tersebut akan bertambah lagi atau tidak, ia berdalih masih terus melakukan proses penyidikan untuk menemukan dua alat bukti kembali. “Masih kami pelajari. Kami akan ter­us melakukan penyidikan. Kerugian Tunda ini mencapai sekitar Rp 11,8 Miliar. Dari kerugian itu, belum ada yang diselamatkan. Tapi nanti, kami akan ada upaya aset resing dan gu­gatan perdata,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Ajat Sudrajat mengaku, Pandeglang harus bersih dari prilaku tindak pidana korupsi, yang kerap menjerat oknum pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang.

“Kami mendukung pemberan­tasan tindak pidana korupsi. Jangan sampai, oknum pejabat diberi ke­sempatan menikmati hasil korup­sinya. Itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat,” tandas Ajat.

Menurutnya, kasus itu terstruktur dan massif. Artinya, bukan hanya diinternal Dindikbud saja yang ikut serta menikmati hasil dari korupsi uang Tunda itu. Melainkan, diduga ada oknum pejabat lain diluar Din­dikbud, yang harus ditelurusi.

“Kami rasa, jaksa penyidik bisa menelusuri sampai kesitu,” tandas­nya. (nipal/mardiana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.