Empat Kades Diduga Kader Partai Politik

Panwas Lakukan Klarifikasi

KAB SERANG, SNOL–Panitia Penga­was Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang menemukan dugaan keterli­batan kepala desa (kades) menjadi pengurus partai politik (parpol). Ha­sil pencermatan, ada empat orang kades yang diduga menjadi pengurus parpol, yakni kades di wilayah Keca­matan Bojonegara, kades di daerah Kecamatan Carenang, Kades di dae­rah Kecamatan Carenang dan kades di wilayah Kecamatan Kramatwatu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang, Abdurohman mengatakan, bahwa saat ini tahapannya masuk dalam proses klarifikasi terhadap kades tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan. Karena sesuai dengan undang-un­dang nomor 7 tahun 2017 bahwa pada saat nanti ada tahapan kampa­nye dilarang melibatkan kades dan perangkat desa.

“Itu ada ancaman pidananya, kalau pun tadi di undang-undang 7/ 2017 walaupun tidak terperinci disebutkan bahwa kades dilarang menjadi pengurus partai politik, tapi diaturan lain diatur, misalnya di undang-undang desa,” katanya saat ditemui di gedung PKPRI Kota Se­rang, Selasa (6/2). Namun kata dia setelah melakukan klarifikasi dan melakukan kajian kades tersebut bila terbukti menjadi pengurus parpol, maka pihaknya akan menyampaikan terhadap atasannya dalam hal ini lembaga terkait.

“Ini semacam warning, karena menjadi bagian dari pengurus, dan akan terlibat juga hiruk pikuk peny­elenggaraan pemilu maka ada kon­sekuensi pidana dan denda, tapi kita sarankan memilih (masuk parpol atau kades-red), karena bagaimana pun kita tidak dalam rangka mema­sung kreatifitas ataupun hak sesorang untuk memilih dan dipilih, namun tadi karena jabatan yang bersangku­tan ada etik yang harus ditaati, tidak boleh ada yang dilanggar,” katanya.

Ia juga berharap temuan ini men­jadi pintu masuk sehingga kedepan peserta pemilu steril baik dari per­angkat desa, Kades, TNI/Polri dan lain sebagainya. Pencermatan pun, kata dia akan terus berlanjut. “Pen­gawasannya tidak berhenti ketika tahapan terkait itu selesai, katakan­lah sekarang tahapan verifikasi ke­anggotaan dan kepengurusan, me­mang tahapan sudah selesai, tapi proses pengawasannya misalnya ter­kait keterlibatan TNI, PNS termasuk kades disitu akan kita terus lakukan,” ujarnya.

Disinggung mengenai masih ad­anya kades lain yang masuk kepen­gurusan parpol, kata dia berdasar­kan informasi yang masuk memang masih ada beberapa yang diduga masuk menjadi struktur parpol. Na­mun ia mengimbau agar proses poli­tik ini dimulai dengan hal hala yang baik.”Apakah mau masuk parpol se­cara praktis, atau memang mau tetap (Dijabatan sebelumnya-red), klau memang dua duanya masih dilaku­kan ya aturan yang berlaku nanti,” pungkasnya. (sidik/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.