Empat Kades Diduga Kader Partai Politik
Panwas Lakukan Klarifikasi
KAB SERANG, SNOL–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang menemukan dugaan keterlibatan kepala desa (kades) menjadi pengurus partai politik (parpol). Hasil pencermatan, ada empat orang kades yang diduga menjadi pengurus parpol, yakni kades di wilayah Kecamatan Bojonegara, kades di daerah Kecamatan Carenang, Kades di daerah Kecamatan Carenang dan kades di wilayah Kecamatan Kramatwatu.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang, Abdurohman mengatakan, bahwa saat ini tahapannya masuk dalam proses klarifikasi terhadap kades tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan. Karena sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa pada saat nanti ada tahapan kampanye dilarang melibatkan kades dan perangkat desa.
“Itu ada ancaman pidananya, kalau pun tadi di undang-undang 7/ 2017 walaupun tidak terperinci disebutkan bahwa kades dilarang menjadi pengurus partai politik, tapi diaturan lain diatur, misalnya di undang-undang desa,” katanya saat ditemui di gedung PKPRI Kota Serang, Selasa (6/2). Namun kata dia setelah melakukan klarifikasi dan melakukan kajian kades tersebut bila terbukti menjadi pengurus parpol, maka pihaknya akan menyampaikan terhadap atasannya dalam hal ini lembaga terkait.
“Ini semacam warning, karena menjadi bagian dari pengurus, dan akan terlibat juga hiruk pikuk penyelenggaraan pemilu maka ada konsekuensi pidana dan denda, tapi kita sarankan memilih (masuk parpol atau kades-red), karena bagaimana pun kita tidak dalam rangka memasung kreatifitas ataupun hak sesorang untuk memilih dan dipilih, namun tadi karena jabatan yang bersangkutan ada etik yang harus ditaati, tidak boleh ada yang dilanggar,” katanya.
Ia juga berharap temuan ini menjadi pintu masuk sehingga kedepan peserta pemilu steril baik dari perangkat desa, Kades, TNI/Polri dan lain sebagainya. Pencermatan pun, kata dia akan terus berlanjut. “Pengawasannya tidak berhenti ketika tahapan terkait itu selesai, katakanlah sekarang tahapan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan, memang tahapan sudah selesai, tapi proses pengawasannya misalnya terkait keterlibatan TNI, PNS termasuk kades disitu akan kita terus lakukan,” ujarnya.
Disinggung mengenai masih adanya kades lain yang masuk kepengurusan parpol, kata dia berdasarkan informasi yang masuk memang masih ada beberapa yang diduga masuk menjadi struktur parpol. Namun ia mengimbau agar proses politik ini dimulai dengan hal hala yang baik.”Apakah mau masuk parpol secara praktis, atau memang mau tetap (Dijabatan sebelumnya-red), klau memang dua duanya masih dilakukan ya aturan yang berlaku nanti,” pungkasnya. (sidik/made)