Kubu Hanura Daryatmo Ogah Islah

KOTA SERANG, SNOL–Konflik di internal Partai Hanura di Ban­ten sepertinya tidak akan selesai dalam waktu dekat ini. Pasalnya, tawaran islah yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Banten versi Oesman Sapta Odang (OSO) yakni Ah­mad Soebadri ditolak oleh Ketua DPD Hanura Banten versi Dary­atmo – Sjarifudin Sudding , Eli Mulyadi.

Penolakan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) DPD, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan anggota DPRD dari Hanura di Sekretariat DPD Ha­nura Provinsi Banten, Jalan Raya Syeh Nawawi Al-Bantani, Curug. Kota Serang, Senin (5/2).

Ketua DPD Hanura Banten kubu Daryatmo-Sarifudin Sud­ding Mulyadi menyatakan, pe­nolakan itu dilakukan lantaran mereka masih menunggu proses perdamaian di tingkat pusat dan proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak tanpa menunggu proses hukum yang sedang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan rekonsiliasi di DPP Hanura.

“Kita gelar rakor ini, setelah kita mendapat tawaran perda­maian dari Ketua DPD Hanura Banten kubu OSO, Ahmad Sub­adri. Namun setelah berkomu­nikasi dengan pengurus DPD, DPC dan anggota DPRD dari Hanura, mereka mengambil keputusan untuk tidak terlebih dahulu merespon tawaran terse­but,” katanya, kemarin.

Menurut Eli, poin rekonsiliasi yang ditengahi oleh Ketua Dewan Pembina Wiranto adalah kem­bali mengesahkan kepengurusan DPP Hanuran hasil Munas tahun 2016 dengan Ketua Umum Oso dan Sekretaris Jendral (Sekjend) Sjarifudin Sudding. “Namun pada kenyataannya di lapangan Pak OSO tetap memecat para kader yang bersebreangan den­gan dia,” ujar Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Banten ini.

Eli menolak tawaran per­damaian lantaran rekonsiliasi selayaknya dilakukan terlebih dahulu di tingkat pusat. Jika hal itu terjadi, maka secra otoma­tis kepengurusan di bawahnya akan ikut. “Ya, idealnya seperti itu,” paparnya.

Seperti diketahui, poin-poin rekonsiliasi yang ditawarkan Subadri diantaranya, pertama Hanura pimpinan Subadri akan mengakomodasi kepengurusan Hanura pimpinan Eli. Kedua, Hanura pimpinan Subadri akan mengakomodasi pecalegan. Ke­tiga, terkait eksistensi Hanura di Banten dan penggunaan aset.

“Bukan menolak perdama­ian, perdamaian yang dilakukan Partai Hanura yang digagas Pak Wiranto sebagai ketua dewan pembina dilakukan di tingkat pusat. Jadi seandainya perda­maian sudah disepakati tingkat pusat, maka serta merta secara otomatis itu dilakukan juga di tingkat daerah dan cabang,” pa­parnya. Selain pertimbangan tadi, tak diresponnya penawaran perdamaian dari Hanura pimpi­nan Subadri dikarenakan Eli masih menunggu proses guga­tan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami juga harus menunggu proses hukum terkait gugatan di PTUN. Apapun hasilnya, baik memenangkan kami atau seba­liknya, itu langkah lain,” katanya. Selama proses itu berlangsung, DPD Hanura Eli Mulyadi men­jamin kubunya tidak akan men­ganggu kegiatan politik yang dilakukan Hanura pimpinan Subadri. Akan tetapi, pihaknya tak akan tinggal diam jika Hanu­ra pimpinan Subadri melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD dari Ha­nura yang tidak mengakui SK kepengurusan kubu OSO.

“Tidak akan saling menganggu. Silakan kalau Pak Subadri mau melakukan itu (PAW,red) kami pun tidak akan tinggal diam. Gerbong kami ini, tugas kami mengamankan sampai akhir masa tugas. Tidak semudah itu melakukan PAW,” ungkapnya. Ia pun berharap, penyelesaian dualisme partai bisa berakhir mengingat agenda politik ke de­pan cukup padat. “Diharapkan sebelum penetapan DCS (daftar calon sementara,red) pada Pileg 2019 sudah selesai. Kalau proses hukum lama, kami berharap Pak Wiranto bisa segera menyelesai­kan proses politik,” imbuhnya.

Sekretaris DPD Hanura Banten kubu Daryatmo – Sarifudin Sud­ding, Rano Alfath mengaku, di­rinya bersama anggota DPRD dari Hanura pimpinan Eli tak gentar dengan ancaman PAW yang di­layangkan Subadri. Sebab, PAW harus dilakukan sesuai ketentuan, tidak bisa sembarang dilakukan dengan alasan subjektif.

“Proses PAW itu ada tiga syarat, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan terkena kasus hukum yang berkeluatan hukum tetap. Kami tidak melaku­kan apapun dan kami meyakini hasil Munaslub (kepengurusan kubunya,red) menang, kemu­dian juga masih ada proses hu­kum. Kalau proses hukum sudah inkrah, lebih lanjutnya seperti apa? DPD pimpian Pak Eli pun sudah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan,” pung­kasnya. (ahmadi/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.