Disporapar Telusuri Perizinan Pantai Terbuka

KAB SERANG, SNOLDinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora­par) Kabupaten Serang mengaku ten­gah melakukan pendataan terhadap objek wisata terbuka di wilayah Anyer dan Cinangka. Pendataan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencari tahu izin yang dimiliki oleh para pemilik pantai terbuka.

Kepala Disporapar Kabupaten Se­rang, Tahyudin mengatakan, bahwa selama dirinya menjabat di Dispora­par belum pernah ada inventarisasi izin pantai terbuka. Oleh karena itu lantaran belum memiliki data tersebut pihaknya secara berta­hap akan terus menyisir mana pantai terbuka yang berizin dan mana yang belum berizin. “Sia­pa yang punya, siapa pengelo­lanya, berapa jumlah pantai ter­bukanya kita sedang data dulu, kita belum punya data realnya, kemarin juga sudah di bicarakan dengan Komisi II dan IV, dengan PHRI segala,” kata Tahyudin, Ju­mat (3/2).

Hasil dari pendataan itu, kata dia akan dijadikan sebagai ruju­kan untuk melakukan penataan objek wisata, mulai dari periz­inan dan penerapan tarif yang lebih pantas. Sehingga keluhan dari masyarakat saat libur pan­jang mengenai tarif masuk yang tidak sesuai dengan fasilitas yang dimiliki objek wisata pan­tai terbuka tidak muncul kem­bali ke permukaan.

“Kita akan bicarakan kalau sudah tahu siapa yang mengelo­lanya, siapa yang punya, agar dikelola dengan baik, tertata rapih, indah, bersih, nyaman, kan tempat wisata mah harus seperti itu, kalau kumuh siapa yang berkunjung, izinnya sep­erti apa, terus tarif-tari dan lain-lain akan disesuaikan dengan aturannya,” katanya.

Pendataan ini akan dipriori­taskan terhadap objek wisata pantai terbuka di wilayah Anyer dan Cinangka. Karena selama ini yang diketahui banyak yang belum mengantongi izin adalah pantai terbuka, sementara untuk perhotelan sudah jelas memiliki izin.”Pariwisata itu kan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi harus diayomi,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Per­hubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengaku sudah memberikan masukan terhadap Bupati Serang agar dibuat peraturan yang jelas terkait tarif tiket masuk pantai terbuka di wilayah Anyer dan Cinangka. Karena selama ini tarif maksimal yang diterapkan oleh pengelola objek wisata se­nilai Rp 800 ribu per unit kend­araan bus dianggap mahal oleh masyarakat.

“Perlu pembahasan, teru­tama dengan perizinan, den­gan pendapatan kaitan pajak, dengan pariwasata. Jadi tarif parkir itu harus dirinci, jangan sampai seolah-olah parkir ma­hal, harus di pisah mana parkir, mana harga tiket masuk objek wisata, cuma pertanyaannya mau gak nih penyelenggara objek wisata mengajukan izin,” pungkasnya. (sidik/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.