Disporapar Telusuri Perizinan Pantai Terbuka
KAB SERANG, SNOL—Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang mengaku tengah melakukan pendataan terhadap objek wisata terbuka di wilayah Anyer dan Cinangka. Pendataan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencari tahu izin yang dimiliki oleh para pemilik pantai terbuka.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Tahyudin mengatakan, bahwa selama dirinya menjabat di Disporapar belum pernah ada inventarisasi izin pantai terbuka. Oleh karena itu lantaran belum memiliki data tersebut pihaknya secara bertahap akan terus menyisir mana pantai terbuka yang berizin dan mana yang belum berizin. “Siapa yang punya, siapa pengelolanya, berapa jumlah pantai terbukanya kita sedang data dulu, kita belum punya data realnya, kemarin juga sudah di bicarakan dengan Komisi II dan IV, dengan PHRI segala,” kata Tahyudin, Jumat (3/2).
Hasil dari pendataan itu, kata dia akan dijadikan sebagai rujukan untuk melakukan penataan objek wisata, mulai dari perizinan dan penerapan tarif yang lebih pantas. Sehingga keluhan dari masyarakat saat libur panjang mengenai tarif masuk yang tidak sesuai dengan fasilitas yang dimiliki objek wisata pantai terbuka tidak muncul kembali ke permukaan.
“Kita akan bicarakan kalau sudah tahu siapa yang mengelolanya, siapa yang punya, agar dikelola dengan baik, tertata rapih, indah, bersih, nyaman, kan tempat wisata mah harus seperti itu, kalau kumuh siapa yang berkunjung, izinnya seperti apa, terus tarif-tari dan lain-lain akan disesuaikan dengan aturannya,” katanya.
Pendataan ini akan diprioritaskan terhadap objek wisata pantai terbuka di wilayah Anyer dan Cinangka. Karena selama ini yang diketahui banyak yang belum mengantongi izin adalah pantai terbuka, sementara untuk perhotelan sudah jelas memiliki izin.”Pariwisata itu kan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi harus diayomi,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengaku sudah memberikan masukan terhadap Bupati Serang agar dibuat peraturan yang jelas terkait tarif tiket masuk pantai terbuka di wilayah Anyer dan Cinangka. Karena selama ini tarif maksimal yang diterapkan oleh pengelola objek wisata senilai Rp 800 ribu per unit kendaraan bus dianggap mahal oleh masyarakat.
“Perlu pembahasan, terutama dengan perizinan, dengan pendapatan kaitan pajak, dengan pariwasata. Jadi tarif parkir itu harus dirinci, jangan sampai seolah-olah parkir mahal, harus di pisah mana parkir, mana harga tiket masuk objek wisata, cuma pertanyaannya mau gak nih penyelenggara objek wisata mengajukan izin,” pungkasnya. (sidik/made)