Pabrik Pengoplos Gas Dibongkar

Raup Untung 50 Juta Rupiah per Bulan

SEPATAN TIMUR, SN—Praktik pengoplosan gas di RT 05 RW 02 Nomor 6, Desa Lebak Wangi, Sepa­tan Timur, Kabupaten Tangerang dihentikan tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang. Lima pelaku ber­hasil diringkus saat sedang menjalankan aksinya.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, modus oper­asi yang tersangka gunakan adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi. Ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran berhasil diamankan petugas di lokasi penggere­bekan.

“Ada 1.300 tabung, 500 tabung sudah terisi penuh dan 800 tabung dalam pros­es penyuntikan. Modusnya gas 3 kilogram dikumpulkan dijadikan satu ke tabung 12 kilogram,” ucap Harry di­ dampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi di lokasi, Jumat (2/2).

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap Chandra alias Roy (33), yang diketa­hui sebagai pemilik usaha ilegal. Dia diamankan ber­sama “dokter” yakni Wanti Purba (45) serta asistennya Diki (24), Ahmad Fauzi (22), dan Soleh (37).

“Ada 5 tersangka dia­mankan, salah satunya pe­milik, 4 pekerja termasuk orang ahli menyuntik,” ung­kap Harry.

Harry menjelaskan, dari praktik ilegal ini, Chandra meraup keuntungan sebe­sar Rp 50 juta perbulan. Saat ini anggotanya tengah men­dalami keterangan para ter­sangka di Mapolres Metro Tangerang.

“Dari mana gas bersubsi­di didapat tersangka, sudah berapa lama beroperasi dan apakah ada keterlibatan agen gas elpiji, ini semua masih kita kejar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi menam­bah, pengungkapan kasus ini dilakukan atas informasi warga setempat. Saat itu warga sekitar kerap mencium aroma gas elpiji di dekat rumah tersangka.

“Pas memindahkan gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi, aromanya kerap tercium warga. Padahal dalam pagar rumah itu hanya ada kandang kambing, tapi tercium aroma gas sep­erti ada aktivitas pengisian gas,” sambung Deddy.

Informasi itu kemudian ditin­daklanjuti, dimulai pengintaian hingga penggerebekan. Pada saat penangkapan terjadi, para “dokter” itu tengah bekerja me­mindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Kita amankan juga dua unit mobil pickup serta selang regu­lator yang digunakan untuk me­mindahkan isi tabung gas,” im­buh Deddy.

Menurut Deddy, para pelaku pengoplosan gas 3 Kg cukup nekat. Mereka berani mengo­plos gas walau hanya berbekal peralatan sederhana dan ke­mampuan yang diraih secara otodidak.

Saat diperiksa, pelaku tidak memiliki riwayat bekerja di Sta­siun Pengisian Bahan Bakar El­piji (SPBE). “Dia sendiri belajar otodidak, bukan pegawai Per­tamina,” ujar Deddy.

Deddy menjelaskan, metode pengoplosan gas yang digu­nakan pelaku merupakan cara pengoplosan yang cukup ber­bahaya. Hanya menggunakan konektor dan diprediksi rawan terjadi ledakan saat pengoplo­san. “Konektornya juga dibuat sendiri,” jelas dia.

Pelaku memindahkan gas dengan menggunakan tekan­an suhu pada tabung. Deddy menjelaskan, tabung gas tiga kilogram dipasangi konektor untuk tersambung ke tabung gas 12 kilogram yang dalam ke­adaan kosong. “Dikasih batu es (tabung 12 kg) agar tabung ini dalam keadaan dingin, ini gasnya berpindah,” kata dia. Gudang pengoplosan tersebut diperkirakan sudah beroperasi selama tiga bulan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 53 huruf b,c,d, Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b,c,d, UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b,c,d Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 ta­hun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHP.

“Adapun hukumannya diatasi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” Deddy menandaskan.

Ditemui terpisah, Ketua RT 05 Uji mengatakan warga di Kam­pung Kandang Kamping RT 05 tidak menaruh curiga aktivitas pengakutan gas elpiji yang di­lakukan para tersangka. Para pelaku, kata Uji, menggunakan mobil pikap dalam beraktivitas. “Kalau tidak salah, aktivitas para tersangka itu sudah berlangsung sekitar 3 bulan,” kata Uji.

Uji menambahkan, dari kelima tersangka, dia hanya mengenal satu tersangka yaitu Candra. Se­bab, rumah yang dijadikan tem­pat pengopolosan tersebut milik saudara Candra. (imron/gatot)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.