Pabrik Pengoplos Gas Dibongkar
Raup Untung 50 Juta Rupiah per Bulan
SEPATAN TIMUR, SN—Praktik pengoplosan gas di RT 05 RW 02 Nomor 6, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dihentikan tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang. Lima pelaku berhasil diringkus saat sedang menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, modus operasi yang tersangka gunakan adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi. Ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran berhasil diamankan petugas di lokasi penggerebekan.
“Ada 1.300 tabung, 500 tabung sudah terisi penuh dan 800 tabung dalam proses penyuntikan. Modusnya gas 3 kilogram dikumpulkan dijadikan satu ke tabung 12 kilogram,” ucap Harry di dampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi di lokasi, Jumat (2/2).
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap Chandra alias Roy (33), yang diketahui sebagai pemilik usaha ilegal. Dia diamankan bersama “dokter” yakni Wanti Purba (45) serta asistennya Diki (24), Ahmad Fauzi (22), dan Soleh (37).
“Ada 5 tersangka diamankan, salah satunya pemilik, 4 pekerja termasuk orang ahli menyuntik,” ungkap Harry.
Harry menjelaskan, dari praktik ilegal ini, Chandra meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta perbulan. Saat ini anggotanya tengah mendalami keterangan para tersangka di Mapolres Metro Tangerang.
“Dari mana gas bersubsidi didapat tersangka, sudah berapa lama beroperasi dan apakah ada keterlibatan agen gas elpiji, ini semua masih kita kejar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi menambah, pengungkapan kasus ini dilakukan atas informasi warga setempat. Saat itu warga sekitar kerap mencium aroma gas elpiji di dekat rumah tersangka.
“Pas memindahkan gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi, aromanya kerap tercium warga. Padahal dalam pagar rumah itu hanya ada kandang kambing, tapi tercium aroma gas seperti ada aktivitas pengisian gas,” sambung Deddy.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti, dimulai pengintaian hingga penggerebekan. Pada saat penangkapan terjadi, para “dokter” itu tengah bekerja memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
“Kita amankan juga dua unit mobil pickup serta selang regulator yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas,” imbuh Deddy.
Menurut Deddy, para pelaku pengoplosan gas 3 Kg cukup nekat. Mereka berani mengoplos gas walau hanya berbekal peralatan sederhana dan kemampuan yang diraih secara otodidak.
Saat diperiksa, pelaku tidak memiliki riwayat bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). “Dia sendiri belajar otodidak, bukan pegawai Pertamina,” ujar Deddy.
Deddy menjelaskan, metode pengoplosan gas yang digunakan pelaku merupakan cara pengoplosan yang cukup berbahaya. Hanya menggunakan konektor dan diprediksi rawan terjadi ledakan saat pengoplosan. “Konektornya juga dibuat sendiri,” jelas dia.
Pelaku memindahkan gas dengan menggunakan tekanan suhu pada tabung. Deddy menjelaskan, tabung gas tiga kilogram dipasangi konektor untuk tersambung ke tabung gas 12 kilogram yang dalam keadaan kosong. “Dikasih batu es (tabung 12 kg) agar tabung ini dalam keadaan dingin, ini gasnya berpindah,” kata dia. Gudang pengoplosan tersebut diperkirakan sudah beroperasi selama tiga bulan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 53 huruf b,c,d, Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b,c,d, UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b,c,d Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHP.
“Adapun hukumannya diatasi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” Deddy menandaskan.
Ditemui terpisah, Ketua RT 05 Uji mengatakan warga di Kampung Kandang Kamping RT 05 tidak menaruh curiga aktivitas pengakutan gas elpiji yang dilakukan para tersangka. Para pelaku, kata Uji, menggunakan mobil pikap dalam beraktivitas. “Kalau tidak salah, aktivitas para tersangka itu sudah berlangsung sekitar 3 bulan,” kata Uji.
Uji menambahkan, dari kelima tersangka, dia hanya mengenal satu tersangka yaitu Candra. Sebab, rumah yang dijadikan tempat pengopolosan tersebut milik saudara Candra. (imron/gatot)