Sosialisasi Peraturan Daerah Belum Maksimal
Anggaran Pembuatan Perda Capai Rp 400 Juta
TIGARAKSA, SNOL—Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Syarifullah menilai upaya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum maksimal sampai saat ini. Lantaran banyak ditemukan masyarakat yang tidak mengetahui produk peraturan daerah tersebut.
“Tidak jalan. Produk hukum yang dihasilkan hanya menjadi arsip tidak selanjutnya disebarluaskan kepada masyrakat untuk diketahui. Banyak ditemukan masyarakat tidak mengetahui apa saja produk Perda yang ada di Kabupaten Tangerang dan harus diterapkan,” kata Syarifullah, kepada Satelit News beberapa hari lalu.
Menurut Syarifullah, Bagian Hukum Setda dan Satpol PP Kabupaten Tangerang justru terkesan cuek dalam penyebarluasannya agar masyarakat bisa mejadi lebih tahu atas setiap produk hukum yang dihasilkan. Termasuk yang mengalami perubahan atau revisi.“Bagian Hukum terkesan hening pada penyebarluasannya. Serupa Satpol PP yang hanya beranggapan sebagai perangkat penegaknya saja,” kata Syarifullah.
Padahal, kata Syarifullah, Bagian Hukum Setda seharusnya bisa lebih responsif lagi dalam melakukan sosialisasi, tidak seperti saat ini yang terkesan berdiam diri. Akibatnya, produk yang dihasilkan sebelumnya hanya menjadi arsip dokumentasi tanpa ada penyebarluasan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Termasuk juga petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang bergerak monoton dalam melakukan kegiatan tahunannya. Satpol PP hanya menganggap satuannya hanya sebagai aparat penegak hukum, tidak sampai pada tahap sosialisasi. Padahal, lebih dari itu,” terang Syarifullah.
Syarifullah juga mengingatkan kepada bagian Program Pembentukan Perda (Propemperda), untuk bisa terus mendorong pihak eksekutif agar bisa terus menyebarluaskan produk yang dihasilkan. Termasuk agar bagian Propemperda lebih aktif dalam melakukan pengajuan revisi Perda berdasarkan hasil kajiannya.
“Dari pengalaman sebelumnya pun bagian Propemperda DPRD Kabupaten Tangerang juga masih lamban. Terbukti dari setiap pengajuan revisi Perda, kebanyakan diajukan dari fraksi,” tandasnya.
Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Tangerang Dedy Muhdi mengatakan, untuk dibuatkannya sebuah Perda, memerlukan anggaran antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Menurutnya, sedikitnya ada Rp 5 miliar dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang digelontorkan untuk pembuatan 17 Raperda baru hingga pengesahan menjadi Perda.
“Jadi amat disayangkan saja jika tidak disosialisasikan, mengingat anggaran pembuatannya yang sangat besar tadi,” pungkasnya. (mg1/aditya)