Sosialisasi Peraturan Daerah Belum Maksimal

Anggaran Pembuatan Perda Capai Rp 400 Juta

TIGARAKSA, SNOL—Anggota Komi­si I DPRD Kabupaten Tangerang Syarifullah menilai upaya sosial­isasi Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum maksimal sampai saat ini. Lantaran banyak ditemukan masyarakat yang tidak mengetahui produk peraturan daerah tersebut.

“Tidak jalan. Produk hukum yang dihasilkan hanya menjadi arsip ti­dak selanjutnya disebarluaskan ke­pada masyrakat untuk diketahui. Banyak ditemukan masyarakat tidak mengetahui apa saja produk Perda yang ada di Kabupaten Tangerang dan harus diterapkan,” kata Syariful­lah, kepada Satelit News beberapa hari lalu.

Menurut Syarifullah, Bagian Hu­kum Setda dan Satpol PP Kabupaten Tangerang justru terkesan cuek dalam penyebarluasannya agar ma­syarakat bisa mejadi lebih tahu atas setiap produk hukum yang dihasil­kan. Termasuk yang mengalami pe­rubahan atau revisi.“Bagian Hukum terkesan hening pada penyebarlua­sannya. Serupa Satpol PP yang hanya beranggapan sebagai perangkat pen­egaknya saja,” kata Syarifullah.

Padahal, kata Syarifullah, Bagian Hukum Setda seharusnya bisa lebih responsif lagi dalam melakukan so­sialisasi, tidak seperti saat ini yang terkesan berdiam diri. Akibatnya, produk yang dihasilkan sebelum­nya hanya menjadi arsip dokumen­tasi tanpa ada penyebarluasan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Termasuk juga petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang bergerak monoton dalam melakukan kegiatan tahunannya. Satpol PP hanya men­ganggap satuannya hanya sebagai aparat penegak hukum, tidak sampai pada tahap sosialisasi. Padahal, lebih dari itu,” terang Syarifullah.

Syarifullah juga mengingatkan ke­pada bagian Program Pembentukan Perda (Propemperda), untuk bisa terus mendorong pihak eksekutif agar bisa terus menyebarluaskan produk yang dihasilkan. Termasuk agar bagian Propemperda lebih aktif dalam melakukan pengajuan revisi Perda berdasarkan hasil kajiannya.

“Dari pengalaman sebelumnya pun bagian Propemperda DPRD Ka­bupaten Tangerang juga masih lam­ban. Terbukti dari setiap pengajuan revisi Perda, kebanyakan diajukan dari fraksi,” tandasnya.

Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Tangerang Dedy Muhdi mengatakan, untuk dibuat­kannya sebuah Perda, memerlukan anggaran antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Menurutnya, sedikitnya ada Rp 5 miliar dana yang bersum­ber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang digelontorkan untuk pembuatan 17 Raperda baru hingga pengesahan menjadi Perda.

“Jadi amat disayangkan saja jika tidak disosialisasikan, mengingat anggaran pembuatannya yang san­gat besar tadi,” pungkasnya. (mg1/aditya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.