Penolakan Sekolah Gratis Disoal

KOTASERANG, SNOL Pengamat Pendidikan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fir­man Hadiansyah mempertanyakan keberpihakan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) yang meno­lak program pendidikan gratis tak mewakili masyarakat. Sebab, seba­gai institusi representasi masyarakat, mereka justru menolak program pendidikan gratis yang diidamkan semua pihak.

Seperti diketahui, FKKS penola­kannya terhadap program pendidi­kan gratis yang digagas Pemprov Banten. Hal tersebut diungkapkan saat menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten di ruang rapat Komisi V, Kamis (18/1).

Adapun dasar penolakan karena mereka menilai alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS daerah (BOSDA) belum memenuhi standar pembiayaan pendidikan. Dikhawatirkan, kebijakan itu justru akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan.

“Masyarakat mendapatkan fasilitas gratis untuk sekolah atas kebijakan pemprov itu kan bagus sekali. Justru saya termasuk yang aneh, kenapa kok yang marah yang kemudian ny­inyir itu komite. Harusnya komite itu adalah representasi dari masyarakat, bukan representasi dari institusi sekolah,” ujarnya, Kamis (25/1).

Menurut Ketua Pengurus Pusat Fo­rum Taman Bacaan Masyarakat itu, ketika pemerintah daerah (pemda) ingin mewujudkan program sekolah gratis seharusnya niat baik itu di­amini dulu oleh semua pihak. Jangan terlebih dahulu antipati terhadap se­ suatu yang dicanangkan akan memberikan dampak baik pada masyarakat.

“Jangan resisten terhadap ke­bijakan yang justru pro terhadap rakyat, pro terhadap perubahan menuju kebaikan, dalam konteks pendidikan. Saya yakin betul ka­lau misal pendidikan jadi priori­tas maka feedback-nya (timbal balik,red) banyak. Misalnya, IPM (indeks pembangunan manusia) dan lama sekolah meningkat ser­ta lain seterusnya, itu dulu yang harus dilihat,” katanya.

Jika yang menjadi persoalan adalah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan, maka hal itu bisa dicari solusinya dengan cara bermusyawarah. “Tinggal kembali mempertanyakan dari kebijakan pemerintah itu jan­gan sampai namanya gratis tapi banyak hal yang tidak tercover. Tanyakan keseriusan dari pe­merintah, kekurangan itu (stan­dar minimal pembiayaan pen­didikan) yang harus dicarikan sosulisanya,” ungkapnya.

Diakui Firman, dirinya tak menginginkan penolakan pro­gram pendidikan gratis jus­tru membuat kepercayaan masyarakat terhadap komite sekolah menjadi berbalik. “Kan kita enggak mau ada perspektif dari masyarakat malah melegiti­masi bahwa komite sekolah eng­gak bener. Ini yang justru ber­bahaya karena komite dibentuk dari representasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Ban­ten Engkos Kosasih Samanhudi mengaku, optimis pelaksanaan program pendidikan gratis bisa menjawab semua keraguan dari FKKS. “Pendidian gratis akan diberlakukan tahun ajaran baru 2018-2019. Enggak ragu, kuali­tas pendidikan akan meningkat dengan pemenuhan kebutuhan yang bagus, guru kesejahter­aannya meningkat, penunjang dipenuhi. Saya rasa kualitas pendidikan akan meningkat,” tuturnya.

Dia juga memastikan, pro­gram pendidikan gratis tidak akan menghapus peran komite sekolah. Mereka akan tetap dibutuhkan dan terus dilibatkan dalam pelaksanaan program pendidikan. “Pendidikan gratis bukan menghilangkan peran komite, komite tetap eksis bantu sekolah. Jadi yang diharapkan Pak Gubernur itu tidak ada pun­gutan yang memaksa, sumban­gan yang menekan per bulan sekian-sekian. Kalau pun ada pembiayaan yang sifatnya insi­dentil, bicarakan dengan komite, selesai. Harus didukung, dukung masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah per­wakilan komite sekolah dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten mengeluhkan pernyataan gubernur dan wakil gubernur Banten terkait pro­gram sekolah gratis yang telah beredar di publik. Para komite tersebut menyampaikan sejum­lah keberatan terkait program tersebut.

Menurut para komite, sebe­lum menerapkan program sekolah gratis, Pemprov Banten harus mengkaji program terse­but secara tuntas. “Kita setuju sekolah gratis jika anggaran dipenuhi, standar minimal saja belum tercapai. Kemudian, ta­hun anggaran kan beda dengan tahun ajaran,” ujar Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang Nurhipalah di ruang Komisi V DPRD Provinsi Banten setelah audiensi, Kamis (18/1) lalu.

Menurutnya, pernyataan gubernur Banten terkait seko­lah gratis membuat gamang di masyarakat dan lingkungan sekolah, khususnya terkait iuran dari orangtua murid yang ber­dasarkan kesepakatan komite dan berjalan selama ini.

Menurutnya, komite meng­inginkan iuran masih diberlaku­kan hingga tahun ajaran selesai, pertimbangannya karena sam­pai saat ini dasar hukum yang masih berlaku adalah Pergub 30 / 2017, dan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Ke­mendikbud. “Jadi apapun state­ment yang disampaikan, kita mengacu pada pergub itu,” ka­tanya. (sidik/made)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.