Penolakan Sekolah Gratis Disoal
KOTASERANG, SNOL– Pengamat Pendidikan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Firman Hadiansyah mempertanyakan keberpihakan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) yang menolak program pendidikan gratis tak mewakili masyarakat. Sebab, sebagai institusi representasi masyarakat, mereka justru menolak program pendidikan gratis yang diidamkan semua pihak.
Seperti diketahui, FKKS penolakannya terhadap program pendidikan gratis yang digagas Pemprov Banten. Hal tersebut diungkapkan saat menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten di ruang rapat Komisi V, Kamis (18/1).
Adapun dasar penolakan karena mereka menilai alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS daerah (BOSDA) belum memenuhi standar pembiayaan pendidikan. Dikhawatirkan, kebijakan itu justru akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan.
“Masyarakat mendapatkan fasilitas gratis untuk sekolah atas kebijakan pemprov itu kan bagus sekali. Justru saya termasuk yang aneh, kenapa kok yang marah yang kemudian nyinyir itu komite. Harusnya komite itu adalah representasi dari masyarakat, bukan representasi dari institusi sekolah,” ujarnya, Kamis (25/1).
Menurut Ketua Pengurus Pusat Forum Taman Bacaan Masyarakat itu, ketika pemerintah daerah (pemda) ingin mewujudkan program sekolah gratis seharusnya niat baik itu diamini dulu oleh semua pihak. Jangan terlebih dahulu antipati terhadap se suatu yang dicanangkan akan memberikan dampak baik pada masyarakat.
“Jangan resisten terhadap kebijakan yang justru pro terhadap rakyat, pro terhadap perubahan menuju kebaikan, dalam konteks pendidikan. Saya yakin betul kalau misal pendidikan jadi prioritas maka feedback-nya (timbal balik,red) banyak. Misalnya, IPM (indeks pembangunan manusia) dan lama sekolah meningkat serta lain seterusnya, itu dulu yang harus dilihat,” katanya.
Jika yang menjadi persoalan adalah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan, maka hal itu bisa dicari solusinya dengan cara bermusyawarah. “Tinggal kembali mempertanyakan dari kebijakan pemerintah itu jangan sampai namanya gratis tapi banyak hal yang tidak tercover. Tanyakan keseriusan dari pemerintah, kekurangan itu (standar minimal pembiayaan pendidikan) yang harus dicarikan sosulisanya,” ungkapnya.
Diakui Firman, dirinya tak menginginkan penolakan program pendidikan gratis justru membuat kepercayaan masyarakat terhadap komite sekolah menjadi berbalik. “Kan kita enggak mau ada perspektif dari masyarakat malah melegitimasi bahwa komite sekolah enggak bener. Ini yang justru berbahaya karena komite dibentuk dari representasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengaku, optimis pelaksanaan program pendidikan gratis bisa menjawab semua keraguan dari FKKS. “Pendidian gratis akan diberlakukan tahun ajaran baru 2018-2019. Enggak ragu, kualitas pendidikan akan meningkat dengan pemenuhan kebutuhan yang bagus, guru kesejahteraannya meningkat, penunjang dipenuhi. Saya rasa kualitas pendidikan akan meningkat,” tuturnya.
Dia juga memastikan, program pendidikan gratis tidak akan menghapus peran komite sekolah. Mereka akan tetap dibutuhkan dan terus dilibatkan dalam pelaksanaan program pendidikan. “Pendidikan gratis bukan menghilangkan peran komite, komite tetap eksis bantu sekolah. Jadi yang diharapkan Pak Gubernur itu tidak ada pungutan yang memaksa, sumbangan yang menekan per bulan sekian-sekian. Kalau pun ada pembiayaan yang sifatnya insidentil, bicarakan dengan komite, selesai. Harus didukung, dukung masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan komite sekolah dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten mengeluhkan pernyataan gubernur dan wakil gubernur Banten terkait program sekolah gratis yang telah beredar di publik. Para komite tersebut menyampaikan sejumlah keberatan terkait program tersebut.
Menurut para komite, sebelum menerapkan program sekolah gratis, Pemprov Banten harus mengkaji program tersebut secara tuntas. “Kita setuju sekolah gratis jika anggaran dipenuhi, standar minimal saja belum tercapai. Kemudian, tahun anggaran kan beda dengan tahun ajaran,” ujar Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang Nurhipalah di ruang Komisi V DPRD Provinsi Banten setelah audiensi, Kamis (18/1) lalu.
Menurutnya, pernyataan gubernur Banten terkait sekolah gratis membuat gamang di masyarakat dan lingkungan sekolah, khususnya terkait iuran dari orangtua murid yang berdasarkan kesepakatan komite dan berjalan selama ini.
Menurutnya, komite menginginkan iuran masih diberlakukan hingga tahun ajaran selesai, pertimbangannya karena sampai saat ini dasar hukum yang masih berlaku adalah Pergub 30 / 2017, dan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kemendikbud. “Jadi apapun statement yang disampaikan, kita mengacu pada pergub itu,” katanya. (sidik/made)