Nelayan Gunakan Cantrang tak Ditangkap

JAKARTA, SNOL–Para nelayan peng­guna alat tangkap cantrang tam­paknya boleh bernapas lega. Pasalnya, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjias­tuti yang melarang nelayan untuk menggunakan cantrang ternyata tidak otomatis ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Kabar gembira tersebut disam­paikan Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Muhamad Chairul Noor Alamsyah pada saat Rapat Pimpi­nan Polri 2018 di Auditorium Pergu­ruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Chairul menegaskan seluruh ja­jarannya dilarang untuk menang­kap nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan cantrang. Menurutnya, hingga kini nelayan yang masih menggunakan cantrang tetap bisa melaut. Penegakan hu­kum baru bisa dilakukan kalau ada aturan baru.

“Tunggu peraturan baru. Semen­tara ini TR (telegram rahasia) dari Kepala Baharkam bunyinya be­gitu (dilarang menangkap nelayan, red),” kata Chairul.

Dia menuturkan, saat ini Polri hanya sebatas menegur dan mem­berikan imbauan kepada nelayan yang masih menggunakan cantrang.

Jenderal bintang dua ini memban­tah pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap tiga kapal motor lantaran cantrang di Sumenep, Jawa Timur belum lama ini.

Dia menegaskan, penegakan hu­kum terhadap Kapal Motor (KM) Ha­rapan Jaya, KM Jasa Mulya, dan KM Mataran dilakukan lantaran ketigan­ya tidak memiliki izin untuk melaut.

“Bukan masalah cantrang, yang ditangkap itu masalah izin gak ada izin semua. Jadi, kapal itu melaut ti­dak ada izin sama sekali, jadi bukan masalah cantrang. Kalau cantrang ada pasal cantrang,” katanya.

Diketahui penggunaan cantrang menjadi masalah ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pud­jiastuti melarang penggunaan can­trang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.(mg1/jpg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.