BPN Ancam Oknum Pungli PTSL
50 Ribu Buku Sertifikat Akan Disebar Ke 37 Desa di 9 Kecamatan
PANDEGLANG,SNOL–Di Tahun Anggaran (TA) 2018, Pemerintah Pusat kembali menggelontorkan bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Prona secara cumacuma (gratis) ke masyarakat Kabupaten Pandeglang. Total jumlah bantuan sertifikat PTSL yang akan diberikan, untuk 50 ribu buku sertifikat.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Suraji mengungkapkan, PTSL yang akan digelotorkan itu merupakan program nawa cita Presiden RI, Jokowi. “Kami sudah melaporkan rencana itu ke Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Tentunya, kami meminta dukungan ke daerah, Camat dan Kepala Desa (Kades), serta masyarakat. Bulan ini juga, kami sudah bergerak akan melakukan penyuluhan. Dari jumlah 50 ribu buku sertifikat itu tersebar di 37 Desa dari 9 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” kata Suraji, Rabu (24/1).
Menurutnya, program PTSL dari Pemerintah Pusat tidak dipungut biaya. Tapi katanya, pihaknya juga sedang berupaya mencarikan solusi dengan adanya kewajiban yang dibebankan kemasyarakat. Karena, yang disubsidi Negara hanya empat hal yakni, penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pengolahan data fisik.
“Kewajiban masyarakat harus mengurus suratsurat yang mesti dibubuhi materai, pasang tanda batas atau patok dan foto copy dokumen. Nah, kewajiban itulah yang tidak dibiayai oleh Negara,” tandasnya.
Ditegaskannya, pihaknya juga akan menindak serius oknum pegawainya yang cobacoba, atau terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), atau menerima apapun dari masyarakat dan pihak lain. “Pokoknya, PTSL ini benarbenar gratis. Kami juga melarang kepada masyarakat, untuk tidak member sesuatu apapun ke petugas BPN,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengingatkan, seluruh Camat dan Kades beserta aparatur Desanya, jangan sampai memanfaatkan program PTSL dari Pemerintah Pusat sebagai ladang Pungli.
Karena menurutnya, pihaknya tidak akan segansegan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang kedapatan atau diketahui melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku. “Program ini harus benarbenar sampai ke tangan masyarakat. Jika ada yang macammacam, berhadapan dengan saya. Pasti saya akan memberikan sanksi tegas, bahkan akan membawanya ke ranah hukum. Saya juga meminta kesemua pihak, agar ikut serta mengawasi program tersebut,” tegasnya. (nipal/mardiana)