Dishub Minta Perwal Direvisi
CILEGON, SNOL – Dishub Kota Cilegon menilai, jika Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Perpakiran kurang memihak ke instansi terkait. Sebab, selama ini Perwal tidak mendukung dinas terkait dalam memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara parkir.
Menyikapi kondisi itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Andi Affandy meminta DPRD Kota Cilegon dan Plt Walikota untuk merevisi atau merubah revisi Perwal tersebut.
“Meskipun kita (Dishub,red) telah memiliki Perwal ini, namun mengaplikasikan sanksi kepada penyelenggara parkir itu masih belum jelas. Bahkan, Perwal ini pun masih normatif saja. Tidak dijelaskan pula dalam perwal itu tentang eksistensi dari OPD terkait. Oleh karena itu, kita berkeinginan agar perwal di revisi,” kata Andi dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kota Cilegon di kantor Dishub, beberapa waktu lalu.
Selama ini, urusan pengelolaan parkir dibebankan kepada Kepala Daerah. Padahal, urusan seperti itu cukup ditangani oleh OPD terkait.
“Jadi dalam hal ini, kita (Dishub,red) ingin mendorong kepada legislatif untuk bisa merevisi Perda yang ada itu. Dan memberikan deligasi kepada OPD terkiat untuk melakukan sanksi tegas kepada pihak OPD untuk memberikan teguran 1, 2 dan 3. Bahkan pencabutan sementara kepada pengelola parkir yang tidak mengurus perizinan. Sementara, jika dari surat teguran 1,2 dan 3 juga tidak dilakukan oleh pengelola parkir, maka diterbitkanya keputusan Kepala Daerah untuk melakukan penghentian permanen,” papar Andi.
Dengan adanya revisi Perwal, maka OPD terkait memiliki peran dalam menata penyelenggaraan parkir di Cilegon. “Ketika nanti Perwal itu selesai direvisi, maka Dishub dan Satpol PP yang memiliki wewenang dalam melakukan penertiban dalam penyelenggara parkir tersebut,” ujar Andi.
Sekadar diketahui, dalam Perwal Cilegon nomor 20 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon diterangkan, harga dan bentuk karcis parkir.
Untuk penyelengaraan parkir di pelataran atau halaman, gedung, dan taman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, untuk kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Station Wagon dan kendaraan lain sejenisnya (mobil, red), hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, sedangkan kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Subhi mengaku setuju dengan keinginan Dishub terkait dengan revisi Perwal nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir. “Tentu kita (Komisi I, red) mendukung, agar penataan parkir di Cilegon bisa lebih baik,” tukas Subhi.(eua/eky/bnn)