Pembunuh Siti Divonis 10 Tahun Penjara

Orangtua Korban Mengaku Kecewa

KOTA SERANG, SNOL—Salah satu dari empat terdakwa pembunuhan biadap terhadap Siti (19) yakni ER (17) divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Emanuel Ari Budiharjo menyatakan bahwa terdakwa ER terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan kepada korban.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap ER selama 10 tahun penjara dan pelatihan selama enam bulan di Lapas Anak Tangerang,” kata Emanuel saat membacakan putusan, Kamis (18/1). Atas perbuatannya, ER terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) dan 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum menjatuhkan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan akibat yang dilakukan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan intelektual dader.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima atas hukuman yang diberikan. Jaksa pun menerima.

Sementara itu, Rofiedi orangtua Siti Marhatusolihat mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim. Keluarga sendiri mengaku tak akan berhenti melakukan upaya humum sampai di sini. “Secara pribadi, kecewa. Kalau dari putusan, keinginan kita tidak terpenuhi, tapi undang-undangnya seperti ini, kita terima,” katanya.

Keluarga sendiri, menurutnya, berharap pelaku dihukum semaksimal mungkin seperti orang dewasa. Sebab, Rofiedi mengatakan, jika mengacu pada KUHP, kategori dewasa adalah di atas 16 tahun.Namun, karena ada aturan baru, pelaku hanya divonis berdasarkan UU Perlindungan Anak. Padahal Rofiedi mengatakan pelaku melakukan perbuatan kejinya seperti orang dewasa. “Menuntut saya tidak bisa karena terbatas undang-undang, malahan yang mendapatkan perlindungan ini justru si pelaku,” katanya. Rofiedi melanjutkan keluarga juga berencana melakukan judicial review terkait aturan tersebut. “Kita lanjut sesuai rencana kita, keluarga kita akan lanjut ke MK. Istilahnya bukan untuk pribadi, mau dijadikan apa negara ini,” katanya. (bnn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.