PDAM-CM Butuh Rp 78 Miliar

Bangun SWRO di Pelabuhan Warnasari

CILEGON, SNOL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ci­legon Mandiri mengestimasi nilai investasi yang dibutuhkan dalam pemanfaatan dan penye­diaan air bersih di Pelabuhan Warnasari. Diperkirakan, in­vestasi untuk pembangunan in­stalasi penyulingan air laut men­jadi air bersih atau disebut Sea Water Reserve Osmosis (SWRO) nilainya mencapai Rp 78 miliar.

Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin menyatakan, penggu­naan SWRO di Pelabuhan War­nasari sudah disetujui. Ren­cananya instalasi SWRO akan dibangun diatas lahan seluas 2 hektar dari 45 hektar lahan milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku pengelola Pelabu­han Warnasari.

“Master plannya sudah (ada, red). Dua hektar. Kita tidak minta lahan itu untuk kita, tetapi kita minta alokasinya buat kita,” ujar Encep Nurdin ketika dikon­firmasi, kemarin.

Nurdin menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok studi kelayakan bisnis tentang rencana penyediaan air bersih di pelabuhan tersebut. Termasuk didalam FS itu turut menganal­isa penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar. “Itu sudah diplot dengan PCM. Kita sudah buat FS, kita akan menggunakan air laut karena berada di wilayah pelabuhan. Kalau ada keuntun­gan dari situ, kita diskusikan juga agar kebermanfaatan air itu kita berikan untuk masyarakat sekitar, di tiga kelurahan di seki­tar itu,” terangnya.

Terkait dana sebesar Rp 78 Miliar yang dibutuhkan un­tuk penyediaan dengan sistem SWRO itu, Pihaknya belum me­rinci secara khusus. Beberapa bagian peralatan pada sistem penyulingan air bersih itu akan dibantu oleh pemerintah pusat.

“Itu Rp 78 miliar. itu diambil dari mana, uangnya dari mana, ya kita cari. Kan tidak mungkin dari APBD, Itu juga nanti pipa­nya dibantu oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Terkait rencana kerjasama yang akan dibangun kedua Badan Usa­ha Milik Daerah itu, kata Encep, tidak berbenturan dengan aturan yang ada. kerjasama itu nantinya akan mengacu pada Undang-un­dang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Tidak ada (pertentangan regulasi, red). Apa yang kita dap­atkan itu, PDAM itu kan BUMD, satu-satunya yang mengelola air bersih. (Menurut UU, red) Peru­sahaan (swasta, red) pun harus bekerjasama dengan PDAM,” paparnya.

Sementara, Direktur Opera­sional dan Komersil PT. PCM, Akmal Firmansyah mengatakan, pihaknya telah menyetujui lahan 2 hektar yang akan dimanfaat­kan PDAM-CM. Namun, kajian bisnis kedua BUMD itu harus dibahas bersama secara kom­prehensif. “Itu sudah ada ploting buat PDAM, tinggal mekanisme penggunaan lahan,” tuturnya.(nal/enk/bnn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.