PDAM-CM Butuh Rp 78 Miliar
Bangun SWRO di Pelabuhan Warnasari
CILEGON, SNOL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri mengestimasi nilai investasi yang dibutuhkan dalam pemanfaatan dan penyediaan air bersih di Pelabuhan Warnasari. Diperkirakan, investasi untuk pembangunan instalasi penyulingan air laut menjadi air bersih atau disebut Sea Water Reserve Osmosis (SWRO) nilainya mencapai Rp 78 miliar.
Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin menyatakan, penggunaan SWRO di Pelabuhan Warnasari sudah disetujui. Rencananya instalasi SWRO akan dibangun diatas lahan seluas 2 hektar dari 45 hektar lahan milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku pengelola Pelabuhan Warnasari.
“Master plannya sudah (ada, red). Dua hektar. Kita tidak minta lahan itu untuk kita, tetapi kita minta alokasinya buat kita,” ujar Encep Nurdin ketika dikonfirmasi, kemarin.
Nurdin menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok studi kelayakan bisnis tentang rencana penyediaan air bersih di pelabuhan tersebut. Termasuk didalam FS itu turut menganalisa penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar. “Itu sudah diplot dengan PCM. Kita sudah buat FS, kita akan menggunakan air laut karena berada di wilayah pelabuhan. Kalau ada keuntungan dari situ, kita diskusikan juga agar kebermanfaatan air itu kita berikan untuk masyarakat sekitar, di tiga kelurahan di sekitar itu,” terangnya.
Terkait dana sebesar Rp 78 Miliar yang dibutuhkan untuk penyediaan dengan sistem SWRO itu, Pihaknya belum merinci secara khusus. Beberapa bagian peralatan pada sistem penyulingan air bersih itu akan dibantu oleh pemerintah pusat.
“Itu Rp 78 miliar. itu diambil dari mana, uangnya dari mana, ya kita cari. Kan tidak mungkin dari APBD, Itu juga nanti pipanya dibantu oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Terkait rencana kerjasama yang akan dibangun kedua Badan Usaha Milik Daerah itu, kata Encep, tidak berbenturan dengan aturan yang ada. kerjasama itu nantinya akan mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
“Tidak ada (pertentangan regulasi, red). Apa yang kita dapatkan itu, PDAM itu kan BUMD, satu-satunya yang mengelola air bersih. (Menurut UU, red) Perusahaan (swasta, red) pun harus bekerjasama dengan PDAM,” paparnya.
Sementara, Direktur Operasional dan Komersil PT. PCM, Akmal Firmansyah mengatakan, pihaknya telah menyetujui lahan 2 hektar yang akan dimanfaatkan PDAM-CM. Namun, kajian bisnis kedua BUMD itu harus dibahas bersama secara komprehensif. “Itu sudah ada ploting buat PDAM, tinggal mekanisme penggunaan lahan,” tuturnya.(nal/enk/bnn)