Kurir Narkoba Diringkus di Atas Pesawat

Bawa Sabu Seberat 2,3 Kilogram

BANDARA, SNOL—Upaya penyelun­dupan narkoba dari Batam menuju Tangerang digagalkan tim gabun­gan Polresta Bandara dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Tiga kurir yang membawa sabu seberat 2,3 kg ditangkap di dalam pesawat Lion Air JT 373 yang mendarat di bandara Soetta.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang mengatakan upaya penyelundupan terjadi pada 7 Januari 2018 lalu. Saat itu petugas Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi dari Bea Cu­kai Batam yang menyebutkan sindi­kat pengedar sabu akan terbang dari Batam menuju Jakarta.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang di­peroleh dari Bea Cukai Batam bahwa anggota sindikat penge­dar sabu berjumlah tiga orang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan meng­gunakan pesawat Lion Air JT 373 rule Batam-Jakarta,”kataHengky Erwin dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soek­arno-Hatta kemarin.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Heng­ky Aritonang menambahkan bersama Polresta Bandara Soet­ta, Bea Cukai kemudian melaku­kan penangkapan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial M, Z dan IH. Penangkapan di­lakukan di dalam pesawat saat pesawat tiba di Bandara Soek­arno Hatta.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga menjelaskan dari penangkapan tersebut, dikem­bangkan dan terdapat lima ter­sangka. Satu tersangka, lanjut dia, berada di kewenangan dari Polda Riau, Batam.

“Empat tersangka kewenangan penyidik Polresta Bandara Soek­arno Hatta. modusnya disembu­nyikan di bawah alas sepatu yang digunakan oleh tersangka, bukan sepatu yang dibawa, tetapi sepa­tu yang digunakan,” kata dia.

Martua menambahkan, sebe­lumnya satu ada dua tersangka yang diamankan di Batam, akan tetapi, barang bukti berupa ke­punyaan salah satu tersangka berupa tas diamankan di Ban­dara Soetta, maka Polresta Ban­dara Soekarno Hatta menjemput tersangka AM ke Batam untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta. Martua menjelaskan, ba­rang haram tersebut selain dis­elipkan di bawah bagian dalam sepatu, juga disimpan di dalam tas tersangka AM yang diserah­kan kepada tiga tersangka saat panik ketika diperiksa di Batam.

“Tiga paket bungkus di sepa­tu kanan, tiga paket bungkus di kiri. Ada enam bungkus di dalam tas,” kata dia.

Tersangka, lanjut dia, terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Martua mengatakan, dengan digagalkan­nya penyelundupan 2.3 kilogram sabu tersebut, potensi merusak 19 ribu jiwa dengan narkotika bisa dihindari. (jpg/gatot)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.