Kurir Narkoba Diringkus di Atas Pesawat
Bawa Sabu Seberat 2,3 Kilogram
BANDARA, SNOL—Upaya penyelundupan narkoba dari Batam menuju Tangerang digagalkan tim gabungan Polresta Bandara dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Tiga kurir yang membawa sabu seberat 2,3 kg ditangkap di dalam pesawat Lion Air JT 373 yang mendarat di bandara Soetta.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang mengatakan upaya penyelundupan terjadi pada 7 Januari 2018 lalu. Saat itu petugas Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi dari Bea Cukai Batam yang menyebutkan sindikat pengedar sabu akan terbang dari Batam menuju Jakarta.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Batam bahwa anggota sindikat pengedar sabu berjumlah tiga orang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 373 rule Batam-Jakarta,”kataHengky Erwin dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemarin.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang menambahkan bersama Polresta Bandara Soetta, Bea Cukai kemudian melakukan penangkapan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial M, Z dan IH. Penangkapan dilakukan di dalam pesawat saat pesawat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga menjelaskan dari penangkapan tersebut, dikembangkan dan terdapat lima tersangka. Satu tersangka, lanjut dia, berada di kewenangan dari Polda Riau, Batam.
“Empat tersangka kewenangan penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta. modusnya disembunyikan di bawah alas sepatu yang digunakan oleh tersangka, bukan sepatu yang dibawa, tetapi sepatu yang digunakan,” kata dia.
Martua menambahkan, sebelumnya satu ada dua tersangka yang diamankan di Batam, akan tetapi, barang bukti berupa kepunyaan salah satu tersangka berupa tas diamankan di Bandara Soetta, maka Polresta Bandara Soekarno Hatta menjemput tersangka AM ke Batam untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta. Martua menjelaskan, barang haram tersebut selain diselipkan di bawah bagian dalam sepatu, juga disimpan di dalam tas tersangka AM yang diserahkan kepada tiga tersangka saat panik ketika diperiksa di Batam.
“Tiga paket bungkus di sepatu kanan, tiga paket bungkus di kiri. Ada enam bungkus di dalam tas,” kata dia.
Tersangka, lanjut dia, terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Martua mengatakan, dengan digagalkannya penyelundupan 2.3 kilogram sabu tersebut, potensi merusak 19 ribu jiwa dengan narkotika bisa dihindari. (jpg/gatot)