Bea Cukai Cegah 47 Penyelundupan
JAKARTA, SNOL—Upaya memerangi penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta terus dilakukan Bea Cukai. Sepanjang tahun 2017 lalu, Bea Cukai berhasil mencegah 47 kasus penyelundupan barang haram tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun melalui keterangan tertulisnya mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai, khususnya di Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 248 kasus penyelundupan narkotika. Meski terjadi peningkatan, Robert mengatakan Bea Cukai masih dihadapkan pada modus penyelundupan yang dilakukan para pelaku.
Di tahun 2015, Bea Cukai menggagalkan modus penyelundupan barang bawaan dan penyembunyian di badan sebanyak 13 kasus. Selanjutnya di tahun 2016 meningkat menjadi 37 penindakan dan di tahun 2017 sebanyak 42 penindakan.
Menurut Marbun, para penyelundup berupaya membawa narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara. Tapi, ada modus penyelundupan yang paling sering ditemui oleh para petugas Bea Cukai.
“Modus yang dilakukan para penyelundup narkotika terus berkembang namun penyelundupan narkotika khususnya di terminal kedatangan masih didominasi oleh barang bawaan penumpang dan penyembunyian di badan,” ujar Marbun, Senin (8/1).
Bea Cukai akan meningkatkan kualitas pengawasan dengan bersinergi dengan penegak hukum lainnya, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Bea Cukai juga bekerja sama dengan aviation security khusus pengawasan di bandara.
“Untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan yang dilakukan dapat semakin efektif,” ungkap Robert.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada petugas terkait kecurigaan terhadap adanya peredaran narkotika. “Petugas tentunya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dengan adanya informasi dari masyarakat tentunya akan dapat membantu petugas dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Robert. (irfan/gatot)