Sistem Paspor Online Diretas

Permohonon Fiktif 70 Ribu

JAKARTA,SNOL— Sistem pengajuan paspor secara online milik Ditjen Imigrasi mendapat serangan dari peretas. Ka­bag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membeberkan, setidaknya ada 20 akun yang melakukan pendaftaran sekitar 4.000 kali. Pendaftaran se­banyak itu tentu tidak wajar.

Pada akhir September hingga De­sember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. Hasil investigasi intelijen Ditjen Imigrasi menemukan, adanya seseorang yang sengaja mengganggu sistem aplikasi antrian pendaftaran pa­spor. Imbasnya masyarakat yang hen­dak mengajukan permohonan pendaf­taran online menjadi terganggu.

”Hasil investigasi menunjukkan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih,” ujar Agung. ”Betul itu masuk kategori kejahatan cy­ber,” tambah dia.

Dia menjelaskan, modus yang dilaku­kan pelaku adalah dengan mengajukan pendaftaran online dengan berkalikali hingga mencapai 4.000 kali. Hal terse­but membuat kuota pendaftaran yang tersedia langsung habis.

”Ada top 20 oknum yang melakukan pendaftaran antara 1.0004.000 kali, akun dan ID device yang bersangkutan (kini) diblock dan masuk black list,” im­buh Agung.

Pihak imigrasi masih terus menyeli­diki temuan tersebut. Mereka masih mengumpulkan buktibukti sebelum diserahkan kepada penyidik kepoli­sian. ”Karena untuk mengungkapnya diperlukan expert,” kata pria kelahiran Malang itu.

Terkait dengan adanya gangguan ter­hadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi. Ditargetkan pada Februari aplikasi dengan per­forma baru akan diimplementasikan. ”Terlebih dahulu didaftarkan di google apps,” kata Agung.

Berdasar data Ditjen Imigrasi, permo­honan paspor selama 2017 mencapai 3.093.000. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan 2016 yang sebanyak 3.032.000 permohonan. Sedangkan pada 2015 tercatat ada 2.878.099 per­mohonan.

Penyebab kenaikan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyara­kat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Di antaranya, banyak paket wisata murah ke luar negeri, perubahan tren sebagian calon jamaah haji men­jadi jamaah umrah, dan kenaikan jum­lah WNI yang bekerja ke luar negeri.

”Dan indikasi adanya oknum ma­syarakat yang mengganggu sistem ap­likasi antrian paspor,” ujar dia.

Upaya Ditjen Imigrasi terkait peningkatan permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberi­kan kemudahan dalam penggantian paspor. Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.

Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Se­tiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm/jpg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.