Perda Retribusi Parkir Mandul

TANGERANG, SNOL—Peraturan Dae­rah (Perda) Kota Tangerang tentang retribusi parkir dinilai mandul kare­na belum terlaksana dengan baik. Keberadaan juru parkir liar di sejum­lah titik disebut memungut biaya dua kali lipat dari aturan. Tempat publik seperti taman sering dijadikan para juru parkir liar beroperasi.

Perda Kota Tangerang Nomor 4/2014 tentang Tarif Retribusi Parkir disebutkan bahwa jenis kendaraan roda dua dikenai tarif sebesar Rp 1.000, kendaraan roda tiga sejum­lah Rp 1.500, kendaraan roda empat Rp 2.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000. Sosialisasi Perda ini be­lakangan digalakkan kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Sejumlah plang sosialisa­si dipasang di beberapa titik rawan pungli parkir.

Juru parkir liar di sejumlah taman di Kota Tangerang, mematok tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000. Bahkan, salah seorang pengguna jasa parkir tersebut, Viki membayar hingga tiga kali lipat. Dia mengatakan, harus membayar seti­daknya Rp 3.000 untuk tarif parkir di Taman Gajah Tunggal, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Tangerang.

“Saat bayar parkir, juru parkir minta Rp 3.000. Harganya lebih ma­hal, beda dengan plang yang ada,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rohman men­gatakan, pihaknya telah menancapkan plang mengenai tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kami sudah terapkan biaya retri­busi parkir sesuai Perda,” ucapnya, Jumat (5/1).

Saeful menyebut, pihaknya me­narik retribusi dari sejumlah bahu jalan yang telah ditentukan. Sejum­lah lokasi tersebut dikelola dengan sistem parkir oleh pihaknya. Semen­tara retribusi tersebut, sambung Sae­ful, masuk dalam kategori Pendapa­tan Asli Daerah.

“Kalau yang sudah ditetapkan dalam keputusan wali kota, ada 26 bahu jalan, di luar itu memang tidak dikelola oleh Pemda 26 bahu jalan itu hampir dis­etiap kecamatan ada, tetapi memang belum menyeluruh,” katanya.

Mengenai juru parkir yang nakal, Saeful mengatakan, masyarakat di­minta untuk tidak menuruti perintah juru parkir yang memungut biaya tarif parkir melebihi retribusi yang telah ditetapkan. “Itu yang memang oleh kita secara terus menerus di­lakukan penertiban. Saya minta ke­pada masyarakat pun untuk berani menolak,” ucapnya

Saeful pun menghimbau agar ma­syarakat melaporkan juru parkir yang nakal tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada (juru parkir) yang memaksa, saya minta masyara­kat mencatat namanya dan lapor ke­pada kami, nanti akan kami lakukan tindakan,” imbuhnya. (irfan/gatot)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.