Perda Retribusi Parkir Mandul
TANGERANG, SNOL—Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang retribusi parkir dinilai mandul karena belum terlaksana dengan baik. Keberadaan juru parkir liar di sejumlah titik disebut memungut biaya dua kali lipat dari aturan. Tempat publik seperti taman sering dijadikan para juru parkir liar beroperasi.
Perda Kota Tangerang Nomor 4/2014 tentang Tarif Retribusi Parkir disebutkan bahwa jenis kendaraan roda dua dikenai tarif sebesar Rp 1.000, kendaraan roda tiga sejumlah Rp 1.500, kendaraan roda empat Rp 2.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000. Sosialisasi Perda ini belakangan digalakkan kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Sejumlah plang sosialisasi dipasang di beberapa titik rawan pungli parkir.
Juru parkir liar di sejumlah taman di Kota Tangerang, mematok tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000. Bahkan, salah seorang pengguna jasa parkir tersebut, Viki membayar hingga tiga kali lipat. Dia mengatakan, harus membayar setidaknya Rp 3.000 untuk tarif parkir di Taman Gajah Tunggal, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Tangerang.
“Saat bayar parkir, juru parkir minta Rp 3.000. Harganya lebih mahal, beda dengan plang yang ada,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, pihaknya telah menancapkan plang mengenai tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Kami sudah terapkan biaya retribusi parkir sesuai Perda,” ucapnya, Jumat (5/1).
Saeful menyebut, pihaknya menarik retribusi dari sejumlah bahu jalan yang telah ditentukan. Sejumlah lokasi tersebut dikelola dengan sistem parkir oleh pihaknya. Sementara retribusi tersebut, sambung Saeful, masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah.
“Kalau yang sudah ditetapkan dalam keputusan wali kota, ada 26 bahu jalan, di luar itu memang tidak dikelola oleh Pemda 26 bahu jalan itu hampir disetiap kecamatan ada, tetapi memang belum menyeluruh,” katanya.
Mengenai juru parkir yang nakal, Saeful mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak menuruti perintah juru parkir yang memungut biaya tarif parkir melebihi retribusi yang telah ditetapkan. “Itu yang memang oleh kita secara terus menerus dilakukan penertiban. Saya minta kepada masyarakat pun untuk berani menolak,” ucapnya
Saeful pun menghimbau agar masyarakat melaporkan juru parkir yang nakal tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada (juru parkir) yang memaksa, saya minta masyarakat mencatat namanya dan lapor kepada kami, nanti akan kami lakukan tindakan,” imbuhnya. (irfan/gatot)