Mantan Dirut RSUD Banten Dituntut 7 Tahun Penjara
SERANG, SNOL Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti dituntut 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah serta uang pengganti Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2016. Dwi Hesti tak kuasa menahan tangis seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/1).
“Kita meyakini, terdakwa ini menyalahkan kewenangan selaku pengguna anggaran. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara serta turut membayar denda Rp100 juta, demikian juga membayar uang pengganti Rp1,3 miliar,” kata JPU Subardi kemarin.
Dalam tuntutan, terdakwa diyakini telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Kerugian Negara Rp2,3 miliar,” tegas JPU.
Dwi Hesti diduga telah memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSU Banten. Dana jasa pelayanan yang seharusnya diterima pegawai, tidak sesuai dengan yang dianggarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,3 miliar lebih.
Nilai kerugian negara tersebut berasal dari penyisihan dana jasa pelayanan untuk para pegawai 5 persen dengan nominal Rp1,9 miliar lebih dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491,5 juta lebih.
Sementara itu, pihak terdakwa mengajukan pembelaan, sidang pun ditunda oleh hakim ketua dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pledoi. (bnn/gatot)